Home / Pemko Banda Aceh

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:29 WIB

Disnaker Banda Aceh: Sengketa Industrial Tridaya Pasifik KSO Dilanjutkan ke Tahap Mediasi

mm Redaksi

Dinas Tenaga Kerja Kota Banda Aceh mengikuti proses klarifikasi bersama Disnakermobduk Aceh terkait penanganan perselisihan hubungan industrial, Rabu (22/7/2026). Foto: Dok. Diskominfo Kota Banda Aceh

Dinas Tenaga Kerja Kota Banda Aceh mengikuti proses klarifikasi bersama Disnakermobduk Aceh terkait penanganan perselisihan hubungan industrial, Rabu (22/7/2026). Foto: Dok. Diskominfo Kota Banda Aceh

Banda Aceh – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Banda Aceh menghadiri undangan Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk (Disnakermobduk) Aceh untuk memenuhi panggilan klarifikasi atas pengaduan yang diajukan pekerja terhadap Tridaya Pasifik KSO, Rabu (22/7/2026).

Sebelum dilimpahkan ke Disnakermobduk Aceh, perselisihan hubungan industrial tersebut telah ditangani oleh Disnaker Kota Banda Aceh melalui mekanisme penyelesaian sesuai kewenangannya.

Baca Juga :  Dewan Apresiasi Konsistensi Illiza atas Penegakan Syariat di Banda Aceh

Kepala Disnaker Kota Banda Aceh, Drs. Fahmi, M.Si., mengatakan pihaknya telah melakukan tiga kali pemanggilan klarifikasi terhadap para pihak sebagai upaya penyelesaian secara musyawarah. Namun, proses tersebut belum menghasilkan kesepakatan.

“Disnaker Kota Banda Aceh telah memfasilitasi proses klarifikasi sesuai prosedur. Namun karena belum tercapai kesepakatan dan kami belum memiliki Mediator Hubungan Industrial, penanganan perkara dilimpahkan kepada Disnakermobduk Aceh agar proses penyelesaian dapat berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Fahmi.

Baca Juga :  Sambut HUT ke-821 Kota Banda Aceh, Pemko Siapkan Pasar Murah hingga Ramadhan Fair

Ia menjelaskan, ketiadaan Mediator Hubungan Industrial di Disnaker Kota Banda Aceh menyebabkan proses mediasi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan belum dapat dilaksanakan di tingkat pemerintah kota.

Karena itu, penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan Disnakermobduk Aceh yang memiliki mediator hubungan industrial untuk melanjutkan penyelesaian melalui mekanisme mediasi.

Baca Juga :  Safari Ramadan di Jeulingke, Pemko Banda Aceh Serap Aspirasi Warga dan Bantu Masjid

“Penanganan perkara diserahkan kepada Disnakermobduk Aceh yang memiliki kewenangan untuk melanjutkan proses penyelesaian melalui mekanisme mediasi,” katanya.

Disnaker Kota Banda Aceh menegaskan komitmennya untuk terus mendukung penyelesaian perselisihan hubungan industrial secara adil, transparan, serta sesuai dengan mekanisme hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Pemko Banda Aceh

Youth City Changers APEKSI 2026: Illiza Ajak Generasi Muda Bangun Indonesia dengan Semangat Kolaborasi

Pemko Banda Aceh

Cuaca Buruk, Titik Nobar di Syiah Kuala Dipindahkan ke Lokasi Baru

Pemko Banda Aceh

Peukan Raya Ramadan 2026 Resmi Dibuka di Banda Aceh, 150 Brand UMKM Ramaikan PRR hingga 13 Maret

Pemko Banda Aceh

Stand Dekranasda Banda Aceh Diserbu Pengunjung di Expo APEKSI 2026, Parfum Jadi Primadona

Pemko Banda Aceh

BPK Serahkan LHP Kinerja TBC ke Pemko Banda Aceh, Penemuan Kasus Jadi Sorotan

Pemko Banda Aceh

HUT ke-821 Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal Serahkan Collaboration Award kepada 21 Penerima

Pemko Banda Aceh

Pemko Banda Aceh dan GeRAK Aceh Bahas Pendidikan hingga Banjir dalam Forum Suara Warga

Pemko Banda Aceh

Pemko Banda Aceh Ajak Anak Yatim Belanja Lebaran, 171 Anak dari Jaya Baru Terima Kupon Rp500 Ribu