Home / Pemko Banda Aceh

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:29 WIB

Disnaker Banda Aceh: Sengketa Industrial Tridaya Pasifik KSO Dilanjutkan ke Tahap Mediasi

mm Redaksi

Dinas Tenaga Kerja Kota Banda Aceh mengikuti proses klarifikasi bersama Disnakermobduk Aceh terkait penanganan perselisihan hubungan industrial, Rabu (22/7/2026). Foto: Dok. Diskominfo Kota Banda Aceh

Dinas Tenaga Kerja Kota Banda Aceh mengikuti proses klarifikasi bersama Disnakermobduk Aceh terkait penanganan perselisihan hubungan industrial, Rabu (22/7/2026). Foto: Dok. Diskominfo Kota Banda Aceh

Banda Aceh – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Banda Aceh menghadiri undangan Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk (Disnakermobduk) Aceh untuk memenuhi panggilan klarifikasi atas pengaduan yang diajukan pekerja terhadap Tridaya Pasifik KSO, Rabu (22/7/2026).

Sebelum dilimpahkan ke Disnakermobduk Aceh, perselisihan hubungan industrial tersebut telah ditangani oleh Disnaker Kota Banda Aceh melalui mekanisme penyelesaian sesuai kewenangannya.

Baca Juga :  Dewan Apresiasi Konsistensi Illiza atas Penegakan Syariat di Banda Aceh

Kepala Disnaker Kota Banda Aceh, Drs. Fahmi, M.Si., mengatakan pihaknya telah melakukan tiga kali pemanggilan klarifikasi terhadap para pihak sebagai upaya penyelesaian secara musyawarah. Namun, proses tersebut belum menghasilkan kesepakatan.

“Disnaker Kota Banda Aceh telah memfasilitasi proses klarifikasi sesuai prosedur. Namun karena belum tercapai kesepakatan dan kami belum memiliki Mediator Hubungan Industrial, penanganan perkara dilimpahkan kepada Disnakermobduk Aceh agar proses penyelesaian dapat berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Fahmi.

Baca Juga :  Sambut HUT ke-821 Kota Banda Aceh, Pemko Siapkan Pasar Murah hingga Ramadhan Fair

Ia menjelaskan, ketiadaan Mediator Hubungan Industrial di Disnaker Kota Banda Aceh menyebabkan proses mediasi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan belum dapat dilaksanakan di tingkat pemerintah kota.

Karena itu, penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan Disnakermobduk Aceh yang memiliki mediator hubungan industrial untuk melanjutkan penyelesaian melalui mekanisme mediasi.

Baca Juga :  Safari Ramadan di Jeulingke, Pemko Banda Aceh Serap Aspirasi Warga dan Bantu Masjid

“Penanganan perkara diserahkan kepada Disnakermobduk Aceh yang memiliki kewenangan untuk melanjutkan proses penyelesaian melalui mekanisme mediasi,” katanya.

Disnaker Kota Banda Aceh menegaskan komitmennya untuk terus mendukung penyelesaian perselisihan hubungan industrial secara adil, transparan, serta sesuai dengan mekanisme hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Pemko Banda Aceh

Jelang Muzakarah Internasional Tauhid Sufi, Banda Aceh Siapkan Pengamanan dan Layanan Publik

Pemko Banda Aceh

Illiza Motivasi Calon Paskibraka Aceh: Bawa Kehormatan dan Harapan Masyarakat

Pemko Banda Aceh

Majelis Ilmu Rutin Digelar, Pemko Banda Aceh Perkuat Kebersamaan dan Spiritual

Pemko Banda Aceh

Program Guru Berdaya di Banda Aceh, Illiza Dorong Guru Berkualitas dan Inspiratif

Pemko Banda Aceh

Perkuat Ketertiban Kota, 218 Praja Muda PPPK Satpol PP-WH Banda Aceh Dikukuhkan

Pemko Banda Aceh

Pemko Banda Aceh Gelar Musrenbang 2027, Prioritaskan Infrastruktur dan SDM

Daerah

Illiza Tinjau Tiga Desa Terparah di Peusangan, Bantu Bersihkan Masjid dan Salurkan Logistik

Pemko Banda Aceh

KemenPAN-RB Dorong Pemko Banda Aceh Percepat Regulasi Pengelolaan Pengaduan Masyarakat