Home / Pemko Banda Aceh

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:29 WIB

Disnaker Banda Aceh: Sengketa Industrial Tridaya Pasifik KSO Dilanjutkan ke Tahap Mediasi

mm Redaksi

Dinas Tenaga Kerja Kota Banda Aceh mengikuti proses klarifikasi bersama Disnakermobduk Aceh terkait penanganan perselisihan hubungan industrial, Rabu (22/7/2026). Foto: Dok. Diskominfo Kota Banda Aceh

Dinas Tenaga Kerja Kota Banda Aceh mengikuti proses klarifikasi bersama Disnakermobduk Aceh terkait penanganan perselisihan hubungan industrial, Rabu (22/7/2026). Foto: Dok. Diskominfo Kota Banda Aceh

Banda Aceh – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Banda Aceh menghadiri undangan Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk (Disnakermobduk) Aceh untuk memenuhi panggilan klarifikasi atas pengaduan yang diajukan pekerja terhadap Tridaya Pasifik KSO, Rabu (22/7/2026).

Sebelum dilimpahkan ke Disnakermobduk Aceh, perselisihan hubungan industrial tersebut telah ditangani oleh Disnaker Kota Banda Aceh melalui mekanisme penyelesaian sesuai kewenangannya.

Baca Juga :  Dewan Apresiasi Konsistensi Illiza atas Penegakan Syariat di Banda Aceh

Kepala Disnaker Kota Banda Aceh, Drs. Fahmi, M.Si., mengatakan pihaknya telah melakukan tiga kali pemanggilan klarifikasi terhadap para pihak sebagai upaya penyelesaian secara musyawarah. Namun, proses tersebut belum menghasilkan kesepakatan.

“Disnaker Kota Banda Aceh telah memfasilitasi proses klarifikasi sesuai prosedur. Namun karena belum tercapai kesepakatan dan kami belum memiliki Mediator Hubungan Industrial, penanganan perkara dilimpahkan kepada Disnakermobduk Aceh agar proses penyelesaian dapat berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Fahmi.

Baca Juga :  Sambut HUT ke-821 Kota Banda Aceh, Pemko Siapkan Pasar Murah hingga Ramadhan Fair

Ia menjelaskan, ketiadaan Mediator Hubungan Industrial di Disnaker Kota Banda Aceh menyebabkan proses mediasi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan belum dapat dilaksanakan di tingkat pemerintah kota.

Karena itu, penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan Disnakermobduk Aceh yang memiliki mediator hubungan industrial untuk melanjutkan penyelesaian melalui mekanisme mediasi.

Baca Juga :  Safari Ramadan di Jeulingke, Pemko Banda Aceh Serap Aspirasi Warga dan Bantu Masjid

“Penanganan perkara diserahkan kepada Disnakermobduk Aceh yang memiliki kewenangan untuk melanjutkan proses penyelesaian melalui mekanisme mediasi,” katanya.

Disnaker Kota Banda Aceh menegaskan komitmennya untuk terus mendukung penyelesaian perselisihan hubungan industrial secara adil, transparan, serta sesuai dengan mekanisme hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Pemko Banda Aceh

Illiza dan KPIA Sepakat Awasi Konten Digital, Dorong Ruang Siber Sehat di Banda Aceh

Pemerintah Aceh

Abu Doto Meninggal Dunia, Illiza Kenang Pengabdian Besar untuk Aceh

Pemko Banda Aceh

Afdhal Khalilullah: Olahraga Banda Aceh Butuh Kolaborasi untuk Tingkatkan Prestasi

Pemko Banda Aceh

Bantuan Rumah dari Baitul Mal Diserahkan Wali Kota Banda Aceh, Tiga Warga Terima Manfaat

Pemko Banda Aceh

illiza: Kolaborasi TNI AU dan Pemko Banda Aceh Jadi Kunci Jawab Tantangan Daerah

Pemko Banda Aceh

Jelang APEKSI, Diskominfotik Banda Aceh Matangkan Persiapan City Expo dan Talk Show

Pemko Banda Aceh

Forkopimda Banda Aceh Serukan Warga Tidak Rayakan Tahun Baru 2026, Ajak Perbanyak Ibadah

Pemko Banda Aceh

Pemko Banda Aceh Ajukan RKUA-PPAS 2027, Prioritaskan Infrastruktur dan Kemitraan Pembangunan