BANDA ACEH – Penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan persoalan kompleks yang tidak dapat diselesaikan oleh satu instansi saja. Korban sering kali membutuhkan lebih dari satu bentuk pelayanan, mulai dari perlindungan keamanan, pemeriksaan kesehatan, pendampingan psikologis, hingga bantuan hukum.
Kondisi tersebut membuat koordinasi lintas sektor menjadi kebutuhan penting dalam membangun sistem perlindungan yang efektif. Pemerintah, aparat penegak hukum, fasilitas kesehatan, lembaga sosial, dan masyarakat harus memiliki keterhubungan dalam menangani kasus.
DP3AP2KB Kota Banda Aceh terus mendorong penguatan kerja sama tersebut melalui koordinasi dengan berbagai instansi dan lembaga yang memiliki peran dalam perlindungan perempuan dan anak.
Salah satu langkah yang dilakukan adalah rapat koordinasi pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak dalam rangka kampanye Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan yang melibatkan lintas sektoral.
Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal melalui Plt Kepala DP3AP2KB Kota Banda Aceh, Tiara Sutari AR, S.STP., M.M., mengatakan, forum koordinasi tersebut menjadi bagian dari upaya membangun kesamaan pemahaman mengenai pentingnya pencegahan dan penanganan kekerasan.
“Setiap instansi memiliki kewenangan dan tanggung jawab yang perlu disinergikan agar pelayanan kepada korban tidak berjalan sendiri-sendiri,” kata Tiara Sutari AR, S.STP., M.M., dikutip Senin (19/10/2026).
Dalam pelaksanaannya, UPTD PPA menjadi salah satu pintu pelayanan bagi perempuan dan anak yang membutuhkan perlindungan. Melalui unit ini, korban dapat memperoleh pendampingan serta rujukan kepada pihak yang memiliki kompetensi sesuai kebutuhan kasus.
Koordinasi dengan fasilitas kesehatan diperlukan ketika korban membutuhkan pemeriksaan dan penanganan medis. Sementara itu, keterlibatan kepolisian dan lembaga bantuan hukum menjadi bagian penting ketika kasus membutuhkan proses hukum.
“Tidak kalah penting adalah keterlibatan aparatur gampong dan masyarakat. Mereka merupakan pihak yang paling dekat dengan lingkungan korban sehingga dapat membantu mengenali persoalan lebih dini dan menghubungkan korban dengan layanan perlindungan,” katanya.
Melalui penguatan koordinasi lintas sektor, DP3AP2KB Banda Aceh berupaya membangun sistem pelayanan yang lebih terintegrasi. Dengan kerja sama yang baik, korban diharapkan tidak harus menghadapi proses penanganan secara sendiri-sendiri.
Perlindungan perempuan dan anak pada akhirnya merupakan tanggung jawab bersama. Kolaborasi yang kuat menjadi salah satu kunci untuk memastikan setiap korban mendapatkan hak atas keamanan, keadilan, dan pemulihan.(*)
Editor: RedaksiReporter: Ratish











