Home / Pemko Banda Aceh

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:19 WIB

Disnaker Banda Aceh Bantu Gramedia Susun LKS Bipartit dan Aturan Kerja Berbasis Kearifan Lokal

mm Redaksi

Disnaker Kota Banda Aceh mendampingi penyusunan LKS Bipartit dan penguatan regulasi ketenagakerjaan berbasis kearifan lokal Aceh di Gramedia, Rabu (22/7/2026). Foto: Dok. Diskominfo Kota Banda Aceh

Disnaker Kota Banda Aceh mendampingi penyusunan LKS Bipartit dan penguatan regulasi ketenagakerjaan berbasis kearifan lokal Aceh di Gramedia, Rabu (22/7/2026). Foto: Dok. Diskominfo Kota Banda Aceh

Banda Aceh – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Banda Aceh memfasilitasi pembentukan Lembaga Kerja Sama (LKS) Bipartit di lingkungan Gramedia sebagai upaya memperkuat hubungan industrial yang harmonis antara perusahaan dan pekerja, Rabu (22/7/2026).

Kepala Disnaker Kota Banda Aceh, Drs. Fahmi, M.Si., mengatakan pembentukan LKS Bipartit merupakan langkah strategis untuk menciptakan hubungan kerja yang saling menghormati, terbuka, dan berorientasi pada kemajuan bersama.

Baca Juga :  Banda Aceh Raih Peringkat Pertama Monev Keterbukaan Informasi Aceh 2025 dengan Nilai 99,0

“LKS Bipartit menjadi salah satu sarana komunikasi antara pengusaha dan pekerja sehingga berbagai persoalan ketenagakerjaan dapat diselesaikan melalui dialog dan musyawarah,” ujar Fahmi.

Selain memfasilitasi pembentukan LKS Bipartit, Disnaker juga mendampingi penyusunan Peraturan Perusahaan (PP) maupun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) turunan yang mengakomodasi kearifan lokal Aceh.

Beberapa ketentuan yang didorong untuk dimuat di antaranya pemberian libur Meugang beserta tunjangannya, libur peringatan tsunami Aceh, serta libur Hari Perdamaian Aceh.

Baca Juga :  Safari Ramadan di Jeulingke, Pemko Banda Aceh Serap Aspirasi Warga dan Bantu Masjid

Disnaker juga memastikan pemenuhan berbagai persyaratan ketenagakerjaan lainnya, termasuk penyusunan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Gramedia dengan pihak ketiga serta perjanjian kerja bagi pekerja sesuai ketentuan Qanun Kota Banda Aceh Nomor 1 Tahun 2024.

Selain itu, perusahaan didorong melaksanakan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) melalui perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan di lingkungan sekitar domisili perusahaan.

Baca Juga :  8 KK Terdampak Kebakaran di Syiah Kuala, Pemko Banda Aceh Salurkan Bantuan Darurat

“Kami mengapresiasi komitmen manajemen Gramedia dalam mendukung pelaksanaan hubungan industrial yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Fahmi.

Ia berharap sinergi antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja terus terjalin guna meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja, produktivitas perusahaan, serta mendorong pertumbuhan ekonomi di Kota Banda Aceh.

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Pemko Banda Aceh

Illiza Serahkan Raqan Pertanggungjawaban APBK 2025 ke Dewan

Pemko Banda Aceh

Disnaker Kota Banda Aceh Gelar Sosialisasi Wajib Lapor Lowongan Kerja dan Soft Launching Sistem Informasi Pasar Kerja

Pemko Banda Aceh

Peukan Raya Ramadan 2026 Resmi Dibuka di Banda Aceh, 150 Brand UMKM Ramaikan PRR hingga 13 Maret

Pemko Banda Aceh

Perkuat Layanan Publik, Pemko Banda Aceh Kirim Pejabat Ikuti Bimtek Pengaduan Masyarakat

Pemko Banda Aceh

Wali Kota Illiza Serahkan Raqan APBK Banda Aceh 2026 ke DPRK

Pemko Banda Aceh

Tertibkan Data Infrastruktur, Pemko Banda Aceh Survei 31 Menara BTS di Ulee Kareng

Pemko Banda Aceh

Perubahan Data Pekerjaan Dominasi Layanan Disdukcapil Banda Aceh di April 2026

Pemko Banda Aceh

Afdhal Khalilullah: Melindungi Hak Anak adalah Investasi Terbesar bagi Masa Depan Banda Aceh