Home / Aceh Besar

Rabu, 1 April 2026 - 18:55 WIB

Beredar Surat Pelantikan Imum Syiek di Indrapuri, Warga Soroti Ketiadaan Stempel Resmi BKM

mm Tiara Ayu Juneva

Surat undangan pelantikan Imum Syiek Masjid Besar Abu Indrapuri yang beredar di masyarakat dan menuai polemik terkait keabsahannya, Rabu (1/4/2026). Foto: Dok. Istimewa

Surat undangan pelantikan Imum Syiek Masjid Besar Abu Indrapuri yang beredar di masyarakat dan menuai polemik terkait keabsahannya, Rabu (1/4/2026). Foto: Dok. Istimewa

Aceh Besar – Sebuah surat undangan yang mengatasnamakan Badan Kemakmuran Masjid (BKM) terkait pelantikan dan pengukuhan Imum Syiek di Masjid Besar Abu Indrapuri beredar luas di tengah masyarakat dan mulai menuai perhatian publik.

Surat yang disebut-sebut dikeluarkan di Aceh Besar tertanggal 1 April 2026 itu ditujukan kepada sejumlah tokoh agama, di antaranya Abu, Abi, Abon, Abati, Waled, Walidi, Tgk, serta para guru untuk menghadiri acara tersebut.

Dalam isi undangan disebutkan agenda pelaksanaan kegiatan sebagai berikut:
Hari/Tanggal: Kamis, 2 April 2026
Waktu: Pukul 09.30 WIB hingga selesai
Tempat: Masjid Besar Abu Indrapuri, Kecamatan Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar

Baca Juga :  Wakil Bupati Aceh Besar Semangati Atlet PORKAB saat Pengalungan Medali

Adapun kegiatan tersebut berupa pelantikan dan pengukuhan Tgk. Zulfa Saputra, SE sebagai Imum Syiek terpilih di Masjid Besar Abu Indrapuri.

Namun, beredarnya surat ini turut memicu beragam tanggapan dari masyarakat. Sejumlah pihak menilai dokumen tersebut tidak memenuhi unsur administratif yang lazim dalam surat resmi.

Ketiadaan cap atau stempel resmi lembaga menjadi sorotan utama, mengingat hal tersebut merupakan salah satu indikator keabsahan dokumen formal.

Baca Juga :  Wabup Aceh Besar Buka Rapat Publikasi Profil Pembangunan Daerah 2025

Selain itu, masyarakat juga mempertanyakan penggunaan kop surat yang dinilai tidak sesuai atau diduga tidak resmi, sehingga menimbulkan keraguan terhadap sumber penerbitannya.

Tak hanya itu, surat undangan tersebut disebut hanya ditandatangani oleh pihak yang akan dilantik sebagai Imum Syiek, tanpa adanya tanda tangan Ketua BKM, yang semakin memperkuat keraguan publik terkait prosedur penerbitannya.

Baca Juga :  Perkuat Peran Keluarga dan PAUD, 16 Ketua TP PKK Gampong Seulimuem Resmi Dilantik

“Biasanya surat resmi dari BKM pasti ada stempel. Ini tidak ada, jadi wajar kalau masyarakat mempertanyakan keasliannya,” ujar Humas dan Protokoler BKM Abu Indrapuri, Akhi Fakrizan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai keabsahan surat tersebut. Masyarakat pun masih menunggu klarifikasi guna menghindari kesalahpahaman.

Beredarnya undangan ini menjadi perbincangan luas, seiring harapan masyarakat agar setiap proses pelantikan tokoh keagamaan dilakukan secara transparan serta sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Aceh Besar

Dorong Transformasi Digital Pendidikan, Bupati Aceh Besar Temui Kementerian Komunikasi dan Digital RI

Aceh Besar

Bupati Aceh Besar tinjau puskesmas pastikan layanan berjalan maksimal

Aceh Besar

Dekranasda Aceh Besar Dukung Lahirnya Komunitas Peduli Etnik Aceh

Aceh Besar

Jaksa Agung Mutasi 31 Kajari, Wisnu Murtopo Jabat Kajari Aceh Besar

Aceh Besar

Aceh Besar Siap Jadi Pusat Ekonomi Kreatif dan Wisata Syariah

Aceh Besar

Bunda PAUD Lon Asan Dikukuhkan, Fokus Penurunan Stunting dan Peningkatan SDM

Aceh Besar

Safari Ramadhan Pemkab Aceh Besar Pererat Silaturahmi dengan Warga Kuta Baro

Aceh Besar

Aceh Besar Gelar Manasik Haji Sepanjang Tahun, Tekankan Kemandirian Jamaah