ACEH BESAR – Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Aceh Besar terlihat ramai, dengan warga yang tengah menunggu giliran pelayanan maupun mengurus dokumen kependudukan anak mereka. Di tengah aktivitas tersebut, Kepala Disdukcapil Aceh Besar, Rahmad Sentosa, S.Sos., MPA, membagikan kabar positif terkait perkembangan data kependudukan.
Berdasarkan Data Konsolidasi Bersih Semester I Tahun 2025, kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Aceh Besar mencapai 97,68 persen. Dari total 314.919 jiwa wajib KTP, sebanyak 307.599 jiwa telah melakukan perekaman. “Ini capaian yang patut disyukuri. Kami terus berupaya menuntaskan sisa warga yang belum merekam, agar semua masyarakat dapat mengakses layanan publik tanpa kendala,” ujar Rahmad, Rabu (20/8/2025).
Namun, kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA) masih menjadi tantangan. Dari 133.648 anak usia KIA, baru 72.665 anak (54,37 persen) yang memiliki dokumen tersebut. Rahmad menjelaskan, “KIA sering dianggap belum penting oleh sebagian masyarakat, padahal manfaatnya besar, mulai dari identitas anak, kemudahan akses pendidikan, hingga perlindungan hak-hak anak. Kami akan gencar sosialisasi melalui sekolah dan perangkat gampong.”
Sementara itu, akta kelahiran usia 0-18 tahun menunjukkan capaian tinggi. Dari total 142.397 jiwa, sebanyak 140.421 anak (98,61 persen) telah memiliki akta kelahiran, meninggalkan 1.976 anak yang belum memilikinya. “Alhamdulillah, hampir semua anak di Aceh Besar sudah memiliki akta kelahiran. Kami tinggal menuntaskan sisanya agar bisa 100 persen,” kata Rahmad.
Ke depan, Disdukcapil Aceh Besar berkomitmen memperkuat program layanan jemput bola, mendekatkan pelayanan ke gampong, serta menjalin kerja sama untuk menuntaskan kepemilikan dokumen kependudukan.“Target kami jelas: semua masyarakat Aceh Besar harus memiliki dokumen kependudukan lengkap, bukan hanya kebutuhan administratif, tapi juga bentuk perlindungan negara terhadap warganya,” tutup Rahmad.***
Editor: RedaksiReporter: Redaksi












