Home / Hukrim

Selasa, 11 November 2025 - 19:00 WIB

Yudi Triadi Lantik Pejabat Baru Perkuat Kejati Aceh

mm Redaksi

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Yudi Triadi, S.H., M.H., secara resmi melantik dan mengambil sumpah sejumlah pejabat baru di lingkungan Kejaksaan Tinggi Aceh pada hari Selasa, 11 November 2025. dok. Istimewa

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Yudi Triadi, S.H., M.H., secara resmi melantik dan mengambil sumpah sejumlah pejabat baru di lingkungan Kejaksaan Tinggi Aceh pada hari Selasa, 11 November 2025. dok. Istimewa

Banda Aceh – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Yudi Triadi, S.H., M.H., resmi melantik dan mengambil sumpah sejumlah pejabat baru di lingkungan Kejati Aceh, Selasa (11/11/2025).

Pelantikan yang berlangsung di Aula Serbaguna Kejati Aceh itu dihadiri oleh Ketua Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Wilayah Aceh beserta jajaran, serta seluruh pejabat eselon III dan IV.

Pejabat utama yang dilantik yakni Dr. Erry Pudyanto Marwantono, S.H., M.H., yang kini menjabat sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh. Sebelumnya, Erry Pudyanto bertugas sebagai Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung.

Baca Juga :  Satlantas Polres Aceh Barat Tindak 15 Pelanggar di Operasi Patuh Seulawah 2025

Selain itu, Kajati juga melantik lima Asisten, 15 Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), dan lima Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Aceh.

Dalam arahannya, Yudi Triadi menegaskan bahwa penunjukan para pejabat baru dilakukan melalui proses kajian mendalam dan penilaian objektif dengan prinsip “The Right Man on The Right Place.”

“Jabatan adalah amanah yang harus dipertanggungjawabkan dengan integritas, profesionalitas, dan tanggung jawab moral, bukan sekadar hak yang melekat,” ujar Kajati Aceh.

Untuk mendukung program prioritas Jaksa Agung RI, Yudi Triadi menginstruksikan empat hal utama kepada seluruh jajaran Kejati Aceh. Pertama, memastikan Kejaksaan hadir di tengah masyarakat. Kedua, menerapkan semangat kerja nyata dengan kerja cerdas, tuntas, dan ikhlas, disertai kecerdasan emosional dan intelektual.

Baca Juga :  Polres Aceh Timur Berhasil Amankan Pelaku Pembobol Agen BSI Link di Peureulak

Ketiga, mendukung langkah Jaksa Agung dalam mengembalikan marwah Kejaksaan dengan membangun kepercayaan publik melalui pengungkapan kasus-kasus besar, termasuk mega korupsi. Keempat, memperkuat Pengawasan Melekat (WASKAT) dan menjauhi perbuatan melanggar etika atau pidana seperti judi online, narkoba, serta gaya hidup hedonis.

Pelantikan ini turut menetapkan sejumlah pejabat baru, antara lain Ahmad Nuril Alam sebagai Asisten Intelijen, Dr. Teuku Herizal sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus, Tommy Adhiyaksahputra sebagai Asisten Pengawasan, Heru Anggoro sebagai Asisten Pembinaan, dan Nul Albar sebagai Asisten Pemulihan Aset.

Baca Juga :  Zulhir Destrian Pantau Harga Beras, Pastikan Pedagang Patuhi HET

Sementara itu, 15 Kepala Kejaksaan Negeri yang baru dilantik tersebar di berbagai kabupaten/kota di Aceh, termasuk Langsa, Aceh Utara, Aceh Timur, Bireuen, Aceh Tengah, hingga Nagan Raya.

Dengan wajah-wajah baru ini, Kejaksaan Tinggi Aceh diharapkan semakin solid, adaptif terhadap tantangan zaman, dan konsisten memperkuat integritas penegakan hukum di Tanah Rencong.

“Kita semua harus bekerja keras mewujudkan Kejaksaan yang profesional, berintegritas, dan modern, demi penegakan hukum yang adil dan dipercaya masyarakat,” tegas Yudi Triadi.***

Editor: RedaksiReporter: Redaksi

Share :

Baca Juga

Hukrim

Residivis Narkoba, Ibu Rumah Tangga di Banda Aceh Dituntut 8 Tahun 6 Bulan Penjara

Hukrim

Satlantas Polres Aceh Barat Intensifkan Patroli, 10 Pelanggar Ditindak di Jalur Meulaboh–Calang

Hukrim

Polres Bener Meriah Ungkap Ladang Ganja di Balik Kebun Kopi, Satu Pelaku Diamankan

Hukrim

Rekanan Cleaning Service Akan Gugat Tender RSUDZA ke PTUN Banda Aceh

Hukrim

Kajari Aceh Besar Pulihkan Kerugian Negara Hampir Rp 1 Milyar

Hukrim

Merasa Dirugikan, Tukang Lokal Laporkan GM The Pade Hotel ke Polda Aceh

Hukrim

7 Anggota Ormas PP Ditangkap karena Peras Sopir Truk, Berikut Kronologisnya

Aceh Besar

Kejari Aceh Besar Limpahkan Kasus Dugaan Korupsi SPPD Rp404 Juta ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh