Home / Hukrim

Kamis, 6 November 2025 - 13:00 WIB

Terbakar Dendam! Santri Nekat Bakar Asrama Dayah di Aceh Besar

mm Redaksi

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono dalam Konferensi Pers di Meuligoe Rastra Sewakottama, Kamis (6/11/2025) pagi. dok. Polresta Banda Aceh

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono dalam Konferensi Pers di Meuligoe Rastra Sewakottama, Kamis (6/11/2025) pagi. dok. Polresta Banda Aceh

Banda Aceh – Kasus kebakaran asrama putra Pondok Pesantren (Dayah) Babul Maghfirah di Gampong Lam Alue Cut, Kecamatan Kuta Baro, Aceh Besar, akhirnya terungkap. Polisi memastikan api yang melalap bangunan tersebut bukan disebabkan korsleting listrik, melainkan dibakar secara sengaja oleh salah satu santri yang masih di bawah umur.

Hal itu disampaikan Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Heri Purwono dalam konferensi pers di Meuligoe Rastra Sewakottama, Kamis (6/11/2025) pagi. “Pelaku merupakan santri yang juga mondok di Dayah Babul Maghfirah,” ujar Kapolresta didampingi Kasat Reskrim Kompol Parmohonan Harahap.

Dalam penyelidikan, polisi memeriksa 10 saksi, terdiri atas tiga pengasuh, lima santri, satu penjaga dayah, dan orang tua pelaku. “Barang bukti yang diamankan berupa satu helai jaket warna hitam dan rekaman CCTV,” tambahnya.

Baca Juga :  Kejati Sultra Tetapkan Direktur PT KMR sebagai Tersangka Korupsi Ore Nikel Rp100 Miliar

Kapolresta menjelaskan, kebakaran terjadi Jumat (31/10/2025) sekitar pukul 03.00 WIB. “Saksi melihat api telah menyala dan membakar lantai dua gedung asrama putra yang merupakan bangunan kosong. Kemudian saksi membangunkan semua santri di lantai satu untuk segera keluar dari asrama karena konstruksi lantai dua terbuat dari kayu dan triplek, sehingga api mudah membesar dan membakar seluruh gedung asrama beserta barang-barang santri. Api juga menjalar ke bangunan kantin dan salah satu rumah milik pembina yayasan,” ujar Kapolresta.

Baca Juga :  Satgas Anti Premanisme Polresta Banda Aceh Amankan Juru Parkir Liar

Api baru bisa dipadamkan setelah petugas pemadam dibantu santri dan warga. Kerugian ditaksir mencapai Rp2 miliar.

“Berdasarkan hasil olah TKP dan bukti CCTV, penyidik mengarah pada salah satu santri. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku membakar gedung asrama putra Dayah Babul Maghfirah menggunakan korek mancis untuk membakar kabel yang terdapat di lantai dua gedung asrama,” kata KBP Joko.

Motif pelaku muncul karena sakit hati dan tekanan mental akibat sering menjadi korban bullying. “Pelaku mengaku sering mengalami tindakan bullying yang dilakukan oleh beberapa temannya. Hal ini menyebabkan pelaku merasa tertekan secara mental sehingga timbul niat untuk membakar gedung asrama dengan tujuan agar semua barang-barang milik teman-temannya yang selama ini sering melakukan bullying terhadap dirinya habis terbakar,” ungkap Kapolresta.

Baca Juga :  Kejati Jatim Minta Saksi Kasus Korupsi BSPS Sumenep Kooperatif, Terungkap Dugaan Pemotongan Bantuan

Pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun. “Dikarenakan pelaku merupakan anak di bawah umur, maka penanganan perkaranya sesuai dengan ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Selama proses penyidikan, pelaku akan ditahan dan ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Banda Aceh,” pungkas Kapolresta Banda Aceh.***

Editor: RedaksiReporter: Redaksi

Share :

Baca Juga

RJ

Hukrim

Gak Melulu Penjara! Begini Cara RJ Atasi Kasus Hukum dengan Damai

Hukrim

Kejati Aceh dan Pelindo Regional I Tanda Tangani Perjanjian Kerja Sama Penanganan Hukum

Hukrim

Perselingkuhan Bisa Masuk Penjara? Ini Aturan dan Hukuman Terbarunya!

Hukrim

Satlantas Polres Aceh Barat Tindak 15 Pelanggar di Operasi Patuh Seulawah 2025

Hukrim

Satreskrim Polres Aceh Barat Tangkap Pelaku Pembunuhan Disertai Curanmor di Bengkulu

Hukrim

Satlantas Banda Aceh Imbau Pengemudi Gunakan Safety Belt saat Operasi Patuh Seulawah 2025
utang

Hukrim

Kasus Utang Bisa Dipolisikan? Cari Tahu Batasan Hukumnya di Sini!

Hukrim

Kasus Korupsi Beasiswa Aceh 2021–2024, Negara Rugi Rp14 Miliar, Tiga Pejabat Jadi Tersangka