Home / Hukrim

Rabu, 22 Oktober 2025 - 10:30 WIB

Sat Samapta Patroli, Bener Meriah Warga Aman dan Nyaman

mm Syaiful AB

Sat Samapta Polres Bener Meriah melaksanakan patroli di sejumlah titik rawan gangguan keamanan pada Selasa (21/10/2025). dok. Polres Bener Meriah

Sat Samapta Polres Bener Meriah melaksanakan patroli di sejumlah titik rawan gangguan keamanan pada Selasa (21/10/2025). dok. Polres Bener Meriah

Bener Meriah – Sat Samapta Polres Bener Meriah melaksanakan patroli di sejumlah titik rawan gangguan keamanan pada Selasa (21/10/2025). Kegiatan ini dipimpin Kanit Patroli Sat Samapta Aiptu Mukhsin bersama lima personel.

Patroli menyasar pasar, tempat keramaian, objek vital, serta lokasi rawan gangguan Kamtibmas. Kegiatan ini dilakukan untuk mencegah aksi premanisme, tindak kriminalitas, dan potensi gangguan keamanan lainnya.

Baca Juga :  Ricuh di Kantor Perkim Aceh, Dua Orang Jadi Tersangka dan Ditahan Polda

Kapolres Bener Meriah AKBP Aris Cai Dwi Susanto, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Samapta Iptu Zulkarnen, S.H., menegaskan patroli ini bersifat preventif. “Personel juga memberikan pesan-pesan Kamtibmas kepada warga agar bersama-sama menjaga keamanan lingkungan dan segera menghubungi Call Center 110 atau kantor polisi terdekat bila menemukan hal yang mencurigakan,” ujarnya.

Baca Juga :  Penjual Gadis asal Aceh Besar Ditangkap Polisi di Pekanbaru

Selama patroli, tim berinteraksi dengan masyarakat untuk menampung keluhan dan aspirasi terkait keamanan di sekitar mereka. Hasilnya, situasi Kamtibmas di wilayah Polres Bener Meriah aman, kondusif, dan aktivitas warga tetap tertib.***

Baca Juga :  Ganja 2 Kg Tertahan di Bandara SIM, Polisi Telusuri Pemilik

Editor: DahlanReporter: Syaiful AB

Share :

Baca Juga

Hukrim

Polda Aceh Selidiki Dugaan Perambahan Hutan di Peudada, Bireuen

Hukrim

Pelaku Penembakan di Lhokseumawe Ditangkap, Empat Buron

Hukrim

Kejati Aceh dan Pelindo Regional I Tanda Tangani Perjanjian Kerja Sama Penanganan Hukum

Hukrim

Pengadilan Negeri Padang Tolak Pra Peradilan Tersangka Beny Saswin Nasrun Terkait Rp17,55 Miliar

Aceh Besar

Kejari Aceh Besar Limpahkan Kasus Dugaan Korupsi SPPD Rp404 Juta ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh

Hukrim

Iwan Kurniawan Dicekal, Kejagung Dalami Dugaan Korupsi Kredit Sritex

Ekbis

Indonesia Anti-Scam Centre Berhasil Kembalikan Rp161 Miliar Dana Masyarakat Korban Scam
Tangkap Koruptor Lewat OTT

Hukrim

Cara KPK Tangkap Koruptor Lewat OTT, Yuk Intip!