Home / Hukrim

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 10:00 WIB

BH Ditangkap, Polres Bireuen Sita 154 Kg Ganja Siap Edar

mm Redaksi

Pelaku berinisial BH (52) bersama barang bukti berupa 154,0016 kg ganja, satu unit mesin press, dan satu timbangan digital ikut diamankan Polres Bireuen. dok. Polda Aceh

Pelaku berinisial BH (52) bersama barang bukti berupa 154,0016 kg ganja, satu unit mesin press, dan satu timbangan digital ikut diamankan Polres Bireuen. dok. Polda Aceh

Bireuen – Polres Bireuen kembali berhasil mengungkap kasus narkotika jenis ganja. Kali ini, satu pelaku berinisial BH (52) diamankan bersama barang bukti 154,0016 kg ganja, satu unit mesin press, dan satu timbangan digital.

Pengungkapan ini merupakan bagian dari Operasi Antik Seulawah 2025 dan terjadi di Desa Alue Glumpang, Kecamatan Peusangan Siblah Krueng, Kabupaten Bireuen, pada Rabu (8/10/2025).

Kapolres Bireuen, AKBP Tuschad Cipta Herdani, menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga terkait ladang ganja di pedalaman wilayah tersebut. Tim gabungan yang dipimpin Wakapolres Bireuen dan Kasat Resnarkoba segera bergerak ke lokasi.

Baca Juga :  Polres Dairi Ringkus Dua Tersangka Kasus Perlindungan Anak

“Saat tim tiba di ladang, terlihat dua orang sedang memanen ganja. Namun, dalam proses penyergapan, hanya satu pelaku yang berhasil diamankan, sementara satu lainnya melarikan diri ke arah hutan,” ujar Tuschad, Sabtu (11/10/2025).

Di lokasi, petugas menemukan ratusan daun ganja kering di pondok dan area penjemuran seberat 92,065 kg, serta 56 bal ganja siap edar seberat 62,095 kg, sebagian telah dikemas menggunakan mesin press. Total keseluruhan barang bukti ganja mencapai 154,0016 kg.

Baca Juga :  Satresnarkoba Polres Bener Meriah Amankan 2,3 Kg Ganja dari Warga Aceh Utara

Karena penindakan dilakukan menjelang malam, pemusnahan ladang ganja yang belum dipanen dilanjutkan keesokan harinya.

Dua Hektare Ladang Ganja Dimusnahkan

Sehari setelah penangkapan pelaku, Polres Bireuen memusnahkan ladang ganja seluas dua hektare di Desa Alue Glumpang, Kamis (9/10/2025).

“Keseluruhan terdapat 4.200 batang ganja di ladang tersebut. Namun, yang dimusnahkan sebanyak 4.195 batang, sementara lima batang kami bawa ke Polres sebagai barang bukti untuk keperluan uji laboratorium,” jelas Tuschad.

Baca Juga :  Kadisbud DKI Didakwa Korupsi Rp36,3 M Lewat SPJ Fiktif Kegiatan Seni

Usai pemusnahan, petugas melakukan penyisiran menyeluruh untuk memastikan tidak ada batang ganja tersisa. AKBP Tuschad menegaskan langkah ini bagian dari komitmen Polres Bireuen memutus rantai peredaran narkotika.

“Peredaran narkoba adalah ancaman serius bagi generasi penerus bangsa. Polri tidak bisa bekerja sendiri tanpa dukungan masyarakat. Mari bersama kita wujudkan Bireuen yang bersih dari narkoba,” pungkasnya.***

Editor: RedaksiReporter: Redaksi

Share :

Baca Juga

Hukrim

MK Didesak Tolak Permohonan Uji Materi Pasal 44 UU Zakat

Hukrim

Dewan Pers Wajibkan 9 Media Siber Kepri Minta Maaf ke Ady Pawennari

Hukrim

Satreskrim Polres Aceh Barat Tangkap Pelaku Pembunuhan Disertai Curanmor di Bengkulu
Seulawah

Hukrim

Operasi Patuh Seulawah 2025 di Aceh Barat, 23 Pengendara Kena Tilang

Hukrim

Dugaan Korupsi Proyek Jalan Simeulue Ditingkatkan, Polisi Ungkap Masalah Tender dan Pembagian Fee

Hukrim

Masyarakat Aceh Serahkan Senjata Sisa Konflik Secara Sukarela

Hukrim

Penjual Gadis asal Aceh Besar Ditangkap Polisi di Pekanbaru

Hukrim

Kapolda Aceh: Pengedar Narkoba akan Dijerat dengan TPPU untuk Beri Efek Jera