Home / Hukrim

Selasa, 30 September 2025 - 20:00 WIB

Mantan Kepala Kantor Pos Aceh Singkil Ditahan, Diduga Korupsi Rp1,96 Miliar

mm Syaiful AB

Penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Aceh resmi menahan mantan Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu (KCP) Rimo, Aceh Singkil, berinisial DW (43) atas dugaan kasus korupsi dengan modus transaksi fiktif, Selasa, 30 September 2025. dok. Polda Aceh

Penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Aceh resmi menahan mantan Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu (KCP) Rimo, Aceh Singkil, berinisial DW (43) atas dugaan kasus korupsi dengan modus transaksi fiktif, Selasa, 30 September 2025. dok. Polda Aceh

Banda Aceh – Penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Aceh resmi menahan DW (43), mantan Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu (KCP) Rimo, Aceh Singkil, Selasa (30/9/2025). DW ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara pada 26 September 2025 yang juga dihadiri perwakilan Kortas Tipidkor Mabes Polri.

Baca Juga :  Perdagangkan Remaja 16 Tahun, Polresta Banda Aceh Tangkap Satu Tersangka

Kasubdit Tipidkor Polda Aceh, Kompol Mahliadi, menyampaikan penahanan dilakukan setelah penyidik memeriksa 21 saksi, menyita uang Rp67,56 juta, serta 85 bundel dokumen operasional KCP Rimo. Penanganan kasus ini juga didukung Audit PKKN BPKP Aceh dan keterangan ahli auditor.

Baca Juga :  Respons KPK soal PP Prabowo Izinkan Saksi Pelaku Bisa Bebas Bersyarat

DW diduga melakukan korupsi dana operasional PT Pos Indonesia (Persero) KCP Rimo tahun 2024 melalui transaksi fiktif di aplikasi Wesel Pos (Cash to Account) dan Pospay (Cash in Giro). Ia memanipulasi laporan pertanggungjawaban harian (N2) agar transaksi terlihat sah, padahal dana digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk investasi.

Baca Juga :  Hendak Jual Motor Curian, Pemuda Aceh Besar di Ringkus Polisi

Akibat perbuatan DW, negara mengalami kerugian sebesar Rp1.963.537.000 berdasarkan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Negara (LHPKN) BPKP Aceh. DW dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah UU No. 20/2001.***

Editor: DahlanReporter: Syaiful AB

Share :

Baca Juga

Hukrim

Satlantas Polres Aceh Barat Gelar Penindakan Pelanggaran dalam Operasi Patuh Seulawah 2025

Hukrim

Polda Sumut Proses Iptu AP, Anak Gunakan Mobil Dinas hingga Serempet Pengendara

Hukrim

Suami Tewas, Istri Kritis dalam Dugaan Pencurian dengan Kekerasan di Bener Meriah

Hukrim

RKUHAP Dikritik dalam Forum Ilmiah: Penyidik dan Penuntut Tidak Boleh Disatukan

Hukrim

Satlantas Polres Bener Meriah Gelar Operasi Patuh Seulawah 2025, Dorong Budaya Tertib Berlalu Lintas

Hukrim

Kasus Korupsi Rp6,9 M, Eks Kadis PUPR Jadi Tersangka

Hukrim

Eks Vokalis Band Aceh Ditangkap Bawa 1,8 Kg Sabu

Aceh Besar

Kejari Aceh Besar Limpahkan Kasus Dugaan Korupsi SPPD Rp404 Juta ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh