Home / Daerah / News

Senin, 5 Mei 2025 - 08:31 WIB

Ditreskrimsus Polda Aceh Usut Dugaan Korupsi PT Pos Indonesia Cabang Pembantu Rimo Aceh Singkil

Redaksi

Dalam kasus ini D (43) diduga melakukan transaksi fiktif untuk kepentingan investasi ilegal alias bodong,”  Kombes Pol Zulhir Destrian, Dirreskrimsus Polda Aceh

Banda Aceh – Penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Aceh resmi menaikkan status penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana operasiona PT Pos Indonesia (Persero) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Rimo, Aceh Singkil, dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Zulhir Destrian, menyebutkan bahwa peningkatan status perkara kasus tersebut dilakukan setelah serangkaian tindakan penyelidikan, termasuk pemeriksaan sejumlah saksi, pengumpulan barang bukti, serta permintaan audit investigatif dari Satuan Pengawasan Intern (SPI) Kantor Pos Regional I Medan.

Baca Juga :  Marlina Muzakir: Produk Kerajinan Aceh Harus Mendunia

“Penyidik telah melaksanakan gelar perkara untuk menaikkan status penanganan kasus ini ke tahap penyidikan,” ujarnya, Minggu (4/5/2025).

Zulhir menjelaskan, dugaan korupsi tersebut melibatkan seorang pejabat PT Pos Indonesia berinisial D (43), yang menjabat sebagai Kepala KCP Kelas 4 Rimo pada Kantor Cabang Tapaktuan.  “Dalam kasus ini D (43) diduga melakukan transaksi fiktif untuk kepentingan investasi ilegal alias bodong,” katanya.

Baca Juga :  Aiyub Abbas Sah Jabat Sekjen Partai Aceh, Kemenkumham Setujui Perubahan Struktur DPP PA

Zulhir juga menyebut, bahwa dalam kasus ini terduga pelaku melancarkan aksinya dengan sejumlah cara. Modus pertama, dilakukan melalui transaksi cash to account (transaksi tunai) pada aplikasi RS POS dengan merekayasa seolah-olah terdapat penyetoran dana.

Faktanya, tidak ada uang yang benar-benar disetor, tetapi sistem mencatat seolah dana telah masuk, dengan total mencapai Rp691.532.000.

Sedangkan modus kedua, kata Zulhir, dilakukan melalui aplikasi SOPP Pospay, dengan memanfaatkan akun dan rekening milik beberapa karyawan, yaitu RM, MH, IM, dan SB. Terduga pelaku diduga memanipulasi transaksi cash in giro, lalu mengarahkan pemilik rekening untuk mentransfer uang ke rekening tertentu dengan jumlah Rp512.110.000.

Baca Juga :  Wagub Fadhlullah Ajak BI Bersinergi Kembangkan UMKM Aceh

“Akibat kedua modus tersebut, PT Pos Indonesia mengalami kerugian hingga Rp1.203.364.282,” ungkapnya.

Zulhir menambahkan, saat ini, penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi tambahan, serta mempersiapkan proses penetapan tersangka.

“Selanjutnya, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.

Editor: RedaksiSumber: https://serambinews.com

Share :

Baca Juga

Daerah

Pemko Banda Aceh Tempatkan Personel Satpol PP-WH di Kecamatan, Ini Tujuannya

Daerah

1.061 Peserta Didik Dokter RSUDZA Terima Vaksinasi Hepatitis B

Daerah

BREAKING NEWS – Denintel Kodam IM Tangkap Tangan Pelaku Penimbun Gas Oplosan di Banda Aceh

Nasional

Reaksi Relawan Kala PSI Gelar Karpet Merah untuk Jokowi

Daerah

Kapolda Aceh Lepas Tim Ekspedisi Gunung Leuser dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-79

Daerah

Kebersamaan Wali Murid dan Sekolah Warnai Hari Perdana di SDN 1 Blang Jorong

Daerah

Dekat dengan Rakyat, Babinsa Dampingi Petani Panen Kopi di Silih Nara

Daerah

Gadis 16 Tahun Diduga Jadi Korban Pelecehan, Pelaku Diamankan Polisi