Bireuen – Penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan perambahan hutan dengan membuka lahan secara ilegal di kawasan hutan produksi Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen.
Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah melalui Dirreskrimsus Kombes Zulhir Destrian menyatakan, pihaknya telah turun ke lapangan untuk meminta keterangan dari sejumlah saksi terkait kasus ini. “Kami melakukan penyelidikan selama beberapa hari di dua desa di Peudada terkait dugaan tindak pidana perkebunan serta pencegahan perusakan hutan,” kata Zulhir, Jumat (12/9/2025).
Zulhir menegaskan, sesuai arahan Kapolda, pihaknya akan menindak tegas siapa pun yang terbukti melakukan perambahan hutan dalam kawasan hutan produksi. “Penegakan hukum akan dilakukan kolektif dan berkoordinasi dengan stakeholder, termasuk Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh serta KPH Wilayah II Aceh, untuk memperoleh informasi tambahan terkait aktivitas ini,” tambahnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terpengaruh informasi yang tidak valid. Zulhir menegaskan agar publik mempercayakan seluruh proses penyelidikan kepada pihak berwenang.***
Editor: DahlanReporter: Syaiful AB