Home / Hukrim

Sabtu, 6 September 2025 - 11:00 WIB

Polres Aceh Utara Gagalkan Transaksi 2,7 Kg Ganja di SPBU Lhoksukon

mm Syaiful AB

Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja pada Selasa (2/9/2025). dok. Polres Aceh Utara

Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja pada Selasa (2/9/2025). dok. Polres Aceh Utara

Aceh Utara – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja pada Selasa (2/9/2025). Seorang pria berinisial MY (29), warga Gampong Seumirah, Kecamatan Nisam Antara, ditangkap saat berada di SPBU Kota Lhoksukon.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa tiga paket daun ganja kering seberat 2,7 kilogram, satu unit handphone android merek Oppo warna merah, serta satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna merah hitam milik tersangka.

Baca Juga :  Polsek Banda Sakti Gelar Patroli Dialogis Cegah Gangguan Kamtibmas

Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto melalui Kasatres Narkoba AKP Erwinsyah menyebutkan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya transaksi ganja di area SPBU Lhoksukon.

“Setibanya di SPBU sekitar pukul 17.00 WIB, personel memencar untuk melakukan observasi. Tak lama kemudian terlihat seorang pria dengan ciri-ciri yang sudah diinformasikan memasuki areal SPBU dengan sepeda motor. Tim langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan, ditemukan tiga paket ganja di sepeda motor milik pelaku,” jelas AKP Erwinsyah, Sabtu (6/9/2025).

Baca Juga :  Polres Aceh Utara Terima Kunjungan Tim Stamarena Polri untuk Verifikasi Pelayanan Publik

Dari hasil pemeriksaan, MY mengakui ganja tersebut miliknya dan berencana menjualnya kembali. Saat ini tersangka bersama barang bukti sudah diamankan ke Mapolres Aceh Utara untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” tambah AKP Erwinsyah.

Baca Juga :  Dugaan Fitnah Penyiksaan Warga Binaan, Kalapas Sinabang Undang Komnas HAM Investigasi

Ia juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan dan peredaran narkoba.

“Narkoba adalah musuh bersama, kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak segan melapor apabila mengetahui adanya praktik penyalahgunaan narkoba di sekitarnya. Polres Aceh Utara akan menindak tegas setiap pelaku tanpa pandang bulu,” tegasnya.***

Editor: DahlanReporter: Syaiful AB

Share :

Baca Juga

Hukrim

Opsnal Satreskrim Ungkap Pelaku Curanmor di Banda Aceh

Hukrim

Polda Aceh Tahan Tersangka Korupsi Pengadaan Wastafel Sekolah

Hukrim

14 WNA Langgar Aturan, Imigrasi Yogyakarta Deportasi Mayoritas Warga Filipina

Hukrim

Satresnarkoba Polres Aceh Barat Edukasi Siswa MTsN 3 Tentang Bahaya Narkoba dan Rokok

Hukrim

Satresnarkoba Bener Meriah Edukasi Siswa MAN 1 soal Bahaya Narkoba

Hukrim

Satlantas Polres Aceh Barat Gelar Patroli Malam, Antisipasi Balap Liar dan Knalpot Brong di Meulaboh

Hukrim

Polres Bener Meriah Intensifkan Patroli KRYD untuk Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Hukrim

Strong Point Pagi, Satlantas Polres Aceh Barat Tertibkan Arus Lalu Lintas di Meulaboh