Banda Aceh – Pemerintah Aceh menyampaikan apresiasi terhadap pendapat dan laporan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) terkait Rancangan Qanun Aceh (Ranqan) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Aceh (RPJMA) 2025–2029.
Apresiasi tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, saat membacakan Jawaban/Tanggapan Gubernur Aceh terhadap Ranqan RPJMA 2025–2029 dalam Rapat Paripurna DPR Aceh, Kamis (21/8/2025).
“Kami mengapresiasi pendapat/laporan hasil pembahasan DPR Aceh terkait Rancangan Qanun RPJMA 2025–2029,” ujar Sekda.
Ia menjelaskan, dokumen RPJMA menjadi pedoman pembangunan lima tahun ke depan yang memuat visi, misi, arah kebijakan, strategi, serta prioritas pembangunan Aceh sesuai amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Menurutnya, RPJMA 2025–2029 bertujuan menjabarkan visi-misi kepala daerah terpilih dalam arah pembangunan yang terukur serta menjadi pedoman bagi perangkat daerah dan pemangku kepentingan. Selain itu, RPJMA juga diselaraskan dengan RPJMN 2025–2029 guna mewujudkan pembangunan adil, berkelanjutan, dan sesuai kekhususan Aceh.
“Proses penyusunannya telah melalui berbagai tahapan, mulai dari rancangan awal, forum konsultasi publik, Musrenbang, pembahasan bersama DPRA, hingga harmonisasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk kemudian ditetapkan menjadi Qanun,” jelas M. Nasir.
Ia menambahkan, proyeksi indikator makro Aceh pada RPJMA 2025–2029 selaras dengan sasaran pembangunan nasional. Laju pertumbuhan ekonomi diproyeksikan 5,8 persen pada 2025 dan meningkat menjadi 6,6 persen pada 2029. PDRB per kapita ditargetkan naik dari Rp46,8 juta pada 2025 menjadi Rp65,2 juta pada 2029.
Selain itu, tingkat kemiskinan ditargetkan turun dari 12,33 persen pada 2025 menjadi sekitar 6–7 persen pada 2029. Pengangguran terbuka diproyeksikan 4–5 persen, dengan inflasi terkendali pada kisaran 1,3–3,5 persen.
“Semoga Rancangan Qanun ini dapat diterima dan dibahas lebih lanjut guna mewujudkan pembangunan Aceh yang inklusif dan berkelanjutan demi kesejahteraan rakyat. Semoga hubungan kemitraan legislatif dan eksekutif terus harmonis demi kemajuan Aceh,” pungkas Sekda.
Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi DPRA, Irfansyah, telah menyampaikan pendapat/laporan terhadap Ranqan RPJMA 2025–2029. Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRA, Zulfadli, dan dihadiri anggota dewan serta sejumlah Kepala SKPA.***
Editor: RedaksiReporter: Redaksi