Home / Pemerintah Aceh

Selasa, 25 November 2025 - 21:00 WIB

Aceh Terapkan SKKAAD, Pengamanan Arsip Pemerintah Diperketat

mm Redaksi

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh (DPKA) menyosialisasikan Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis (SKKAAD) bagi seluruh Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) di Aula Gedung Perpustakaan Aceh, Selasa-Kamis, 25-27 November 2025. Dok. Ist

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh (DPKA) menyosialisasikan Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis (SKKAAD) bagi seluruh Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) di Aula Gedung Perpustakaan Aceh, Selasa-Kamis, 25-27 November 2025. Dok. Ist

Banda Aceh – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh (DPKA) memperketat sistem pengamanan arsip dengan menyosialisasikan Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis (SKKAAD) kepada seluruh Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA), Selasa–Kamis, 25–27 November 2025, di Aula Gedung Perpustakaan Aceh. Kegiatan dibuka langsung oleh Kepala DPKA, Dr. Syaridin, S.Pd., M.Pd.

Dalam sambutannya, Syaridin menegaskan bahwa perkembangan teknologi informasi dan tuntutan transparansi publik menuntut pengelolaan arsip tidak lagi dilakukan secara konvensional.

“Arsip bukan sekadar kumpulan dokumen, tetapi bukti akuntabilitas dan memori organisasi yang menjadi dasar perumusan kebijakan pemerintah,” ujarnya.

Menurutnya, SKKAAD menjadi pedoman penting dalam pengelolaan arsip dinamis, khususnya terkait pengamanan dokumen pemerintahan yang semakin kompleks dan banyak beralih ke bentuk digital.

Baca Juga :  Pemerintah Aceh Bahas Percepatan Pembangunan bersama Menko Infrastruktur & Pembangunan Kewilayahan dan Menteri Transmigrasi

“SKKAAD memberi kita pedoman yang jelas tentang tingkat keamanan arsip, hak akses arsip, serta prosedur pengelolaan arsip dinamis. Dengan sistem ini, setiap SKPA dapat mencegah penyalahgunaan maupun kebocoran informasi,” kata Syaridin.

Baca Juga :  Wagub Aceh Terima Tim BPK, Dorong Akuntabilitas Keuangan

Ia menambahkan, dokumen digital yang tersebar di berbagai platform meningkatkan risiko akses ilegal dan hilangnya data apabila tidak memiliki standar keamanan yang kuat. Karena itu, penerapan SKKAAD dianggap sebagai langkah strategis dalam memastikan keteraturan administrasi serta kepatuhan terhadap regulasi kearsipan dan perlindungan data pemerintah.

“Setiap SKPA harus mampu mengelola informasi secara profesional, menentukan siapa yang boleh mengakses dokumen tertentu, dan memastikan bahwa setiap arsip memiliki tingkat perlindungan sesuai nilai dan sensitivitasnya,” ucapnya.

Melalui sosialisasi ini, DPKA berharap seluruh peserta dapat memahami secara komprehensif mekanisme SKKAAD dan menerapkannya secara konsisten demi mewujudkan birokrasi Aceh yang profesional, responsif, dan akuntabel.

Baca Juga :  Gubernur Aceh Resmikan Pabrik Karet PT Potensi Bumi Sakti di Aceh Barat

Syaridin juga menyampaikan apresiasi kepada para narasumber dan peserta yang telah berpartisipasi. Ia berharap setiap materi yang diterima dapat segera diimplementasikan dalam tata kelola arsip di lingkungan pemerintahan Aceh.***

Editor: RedaksiReporter: Redaksi

Share :

Baca Juga

Pemerintah Aceh

Pemerintah Aceh dan Kementerian HAM Teken Nota Kesepakatan Penguatan Reintegrasi dan HAM

Pemerintah Aceh

Biro PBJ Setda Aceh Gelar Gotong Royong Bersih-Bersih Ruang Kerja untuk Tingkatkan Produktivitas

Pemerintah Aceh

ASN dan Non ASN Padati Apel Rutin di Dinas Pendidikan Aceh, Junaidi Tekankan Semangat Muda

Nasional

Wagub Aceh Bahas Rencana Investasi dengan Dubes UEA

Aceh Barat

Bupati Aceh Barat Tinjau RS Regional Meulaboh, Minta Pemerintah Aceh Kembalikan Anggaran Pembangunan

Daerah

Sekda Aceh Tinjau Lokasi Banjir di Pidie Jaya dan Bireuen, Pastikan ASN Relawan Bekerja Optimal

Pemerintah Aceh

Ketua TP PKK Aceh Salurkan Bantuan Tanggap Darurat untuk Korban Banjir di Langkahan Aceh Utara
KUA-PPAS 2026

Pemerintah Aceh

KUA-PPAS 2026 Disetujui, Aceh Dapat Dukungan Penuh Presiden