Home / Hukrim

Jumat, 15 Agustus 2025 - 10:00 WIB

Ricuh di Kantor Perkim Aceh, Dua Orang Jadi Tersangka dan Ditahan Polda

mm Redaksi

Penyidik Ditreskrimum Polda Aceh menetapkan dua orang terduga pelaku keributan di Kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Aceh sebagai tersangka. dok. Polda Aceh

Penyidik Ditreskrimum Polda Aceh menetapkan dua orang terduga pelaku keributan di Kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Aceh sebagai tersangka. dok. Polda Aceh

BANDA ACEH – Polda Aceh menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus keributan di Kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Aceh. Penetapan dilakukan usai gelar perkara pada Kamis, 14 Agustus 2025.

Kedua tersangka adalah M alias Aneuk Tuloet (43) dan MAI alias Kek Min (43). Keduanya dijerat Pasal 170 jo 335 ayat (1) jo 336 KUHP dan langsung ditahan untuk proses hukum. Sementara itu, lima orang lainnya yang sempat diamankan dibolehkan pulang, namun berstatus saksi dan wajib lapor.

Baca Juga :  Polres Bener Meriah Intensifkan Patroli KRYD untuk Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto menjelaskan, dari tujuh orang yang diamankan, hanya dua yang terbukti memenuhi unsur pidana.

Baca Juga :  Polsek Banda Sakti Gelar Patroli Dialogis Cegah Gangguan Kamtibmas

“Setelah gelar perkara, dari tujuh terduga pelaku yang diamankan, dua ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Lima lainnya tidak memenuhi unsur pidana karena hanya hadir dan pasif dalam keributan tersebut,” ujar Joko dalam rilis singkatnya.

Ia menegaskan, sesuai instruksi Kapolda Aceh Irjen Pol Dr. Achmad Kartiko, pihaknya akan menindak tegas setiap bentuk premanisme dan kekerasan di Aceh.

Baca Juga :  Satlantas Polres Aceh Barat Gelar Patroli Malam, Antisipasi Balap Liar dan Knalpot Brong di Meulaboh

“Tidak ada ruang bagi premanisme. Aceh harus tetap aman. Kami mengimbau masyarakat agar tidak takut melaporkan jika mengalami atau menemukan aksi premanisme. Pasti akan kami tindak,” tegasnya.***

Editor: RedaksiReporter: Redaksi

Share :

Baca Juga

Hukrim

34.321 Konten Judi Daring Diblokir, Modus Baru Gunakan QRIS UMKM Terungkap

Daerah

PKL Musiman di Jembatan Peunayong Ditertibkan, Satpol PP WH Amankan Barang Dagangan
Kendaraan

Hukrim

Penyitaan Kendaraan Karena Tunggakan Cicilan: Ketahui Prosedur dan Hak Anda

Hukrim

Polres Aceh Utara Amankan 32 Sepeda Motor Curian, Warga Diminta Cek Daftar Ini

Hukrim

Eks Kapolres Ngada jadi Tersangka Kasus Asusila Anak, Polri Pastikan Penegakan Hukum Tegas dan Transparan

Hukrim

Polres Aceh Tenggara Tangkap Pengedar Narkoba di Warung Makan, Amankan 14 Paket Sabu

Hukrim

RKUHAP Dikritik dalam Forum Ilmiah: Penyidik dan Penuntut Tidak Boleh Disatukan

Hukrim

MK Didesak Tolak Permohonan Uji Materi Pasal 44 UU Zakat