Home / Hukrim

Jumat, 1 Agustus 2025 - 20:00 WIB

Alumni USK Desak Pemkab Aceh Selatan Berantas Praktik Rentenir, Dorong Pembentukan LKMS

mm Redaksi

Alumni Fakultas Ekonomi Universitas Syiah Kuala (USK), Ozy Risky SE, mendesak Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan segera menindak praktik rentenir yang semakin mencengkeram masyarakat kecil. Dok. Ist

Alumni Fakultas Ekonomi Universitas Syiah Kuala (USK), Ozy Risky SE, mendesak Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan segera menindak praktik rentenir yang semakin mencengkeram masyarakat kecil. Dok. Ist

Tapaktuan – Alumni Fakultas Ekonomi Universitas Syiah Kuala (USK), Ozy Risky SE, mendesak Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan segera menindak praktik rentenir yang semakin mencengkeram masyarakat kecil. Ia menilai maraknya praktik tersebut merusak tatanan ekonomi lokal, mengancam kesejahteraan warga, dan bertentangan dengan prinsip ekonomi Islam serta aturan syariat yang berlaku di Aceh.

“Maraknya praktik rentenir adalah bentuk kegagalan sistemik dalam menghadirkan akses pembiayaan yang adil dan syar’i. Masyarakat terpaksa berutang kepada pihak tidak resmi dengan bunga mencekik karena tidak ada pilihan lain. Ini harus segera diatasi,” ujar Ozy Risky dalam pernyataannya, Jumat (1/8/2025).

Baca Juga :  Rokok Ilegal Dimusnahkan, Negara Selamatkan Potensi Kerugian Ratusan Juta Rupiah

Menurutnya, di berbagai kecamatan di Aceh Selatan, terutama daerah pesisir dan pedalaman, banyak pelaku UMKM, petani, dan pedagang kecil terpaksa mengandalkan pinjaman rentenir untuk modal usaha. Tanpa perlindungan hukum dan akses alternatif, warga terjebak dalam lingkaran utang berbunga tinggi, bahkan terancam kehilangan aset.

“Di satu sisi kita mendorong ekonomi kerakyatan, tapi di sisi lain masyarakat dibiarkan menjadi korban sistem pinjaman liar. Ini kontradiktif,” lanjut Ozy.

Ia meminta Pemkab Aceh Selatan bekerja sama dengan aparat penegak hukum dan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) untuk menindak tegas praktik rentenir. Ozy juga mendorong penerapan Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) sebagai dasar perlindungan hukum dan pembentukan sistem pembiayaan syariah di tingkat daerah.

Baca Juga :  Membanggakan, Polres Bireuen Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 6,3 Kilogram

“Qanun LKS bukan sekadar aturan administratif, tapi instrumen penting untuk mewujudkan keadilan ekonomi yang sesuai dengan nilai-nilai Islam dan kekhususan Aceh sebagai daerah syariat,” tegasnya.

Ozy menekankan agar Pemkab Aceh Selatan segera merealisasikan visi dan misi pemerintahan H. Mirwan MS – H. Baital Mukadis, yang mencantumkan agenda pembangunan Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) sebagai solusi konkret. Menurutnya, LKMS harus hadir sebagai pilar pemberdayaan ekonomi rakyat.

Baca Juga :  Kapolda Aceh: Pengedar Narkoba akan Dijerat dengan TPPU untuk Beri Efek Jera

“LKMS harus hadir sebagai pilar pemberdayaan ekonomi rakyat. Ini bukan sekadar program keuangan, tapi bagian dari misi besar melepaskan masyarakat dari jeratan sistem ribawi,” katanya.

Ia menambahkan, pembangunan ekonomi Aceh Selatan harus dimulai dari bawah melalui pendekatan kerakyatan berbasis nilai lokal, pemberdayaan usaha mikro, serta dukungan sistem keuangan syariah. Pemerintah, kata Ozy, perlu memfasilitasi pelatihan kewirausahaan, pendampingan usaha, dan akses permodalan syariah agar masyarakat mandiri secara ekonomi.

“Jika Pemkab serius ingin mewujudkan keadilan sosial dan ekonomi, maka LKMS bukan pilihan, tapi keharusan,” pungkasnya.***

Editor: RedaksiReporter: Redaksi

Share :

Baca Juga

Daerah

Ngeri!, Dugaan Pembuatan Talud Rumah gunakan Dana JKN UPTD Puskesmas Singkil

Hukrim

Tim Lebah Amankan Tiga Remaja Pelaku Curanmor di Parkiran Masjid

Hukrim

Kejati Jatim Minta Saksi Kasus Korupsi BSPS Sumenep Kooperatif, Terungkap Dugaan Pemotongan Bantuan

Hukrim

Yulindawati: Apresiasi Respon Cepat Polresta Banda Aceh Tangani Kasus Money Politik dan Doble Jabatan

Hukrim

Pegawai Honorer Tewas Diserang KKB di Yahukimo, Tubuh Penuh Luka

Hukrim

Pembantu Rumah Tangga Curi Motor saat Majikan Shalat Subuh

Hukrim

Polsek Bandar Fasilitasi Mediasi Konflik Warga Soal Utang Rp20 Juta, Berakhir Damai

Hukrim

Terima Laporan Pungutan Rp3,9 Juta dan Rp4,5 Juta, SAPA Minta Polresta Usut Tuntas MIN 5 dan MIN 6