Home / Hukrim

Minggu, 27 Juli 2025 - 23:07 WIB

Polsek Bandar Fasilitasi Mediasi Konflik Warga Soal Utang Rp20 Juta, Berakhir Damai

mm Syaiful AB

Kesalahpahaman yang berujung perkelahian antara dua warga Kampung Pondok Ulung, Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah, diselesaikan secara damai dan kekeluargaan pada Minggu (27/7/2025) di ruang Unit Reskrim Polsek Bandar, Kampung Mutiara. Dok. Polres Bener Meriah

Kesalahpahaman yang berujung perkelahian antara dua warga Kampung Pondok Ulung, Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah, diselesaikan secara damai dan kekeluargaan pada Minggu (27/7/2025) di ruang Unit Reskrim Polsek Bandar, Kampung Mutiara. Dok. Polres Bener Meriah

Bener Meriah — Polsek Bandar kembali berhasil memediasi penyelesaian konflik antarwarga secara damai dan kekeluargaan. Perselisihan antara dua warga Kampung Pondok Ulung, Kecamatan Bandar, yang dipicu masalah utang piutang senilai hampir Rp20 juta, berakhir damai usai difasilitasi melalui jalur mediasi pada Minggu (27/7/2025).

Baca Juga :  Kejati Jatim Minta Saksi Kasus Korupsi BSPS Sumenep Kooperatif, Terungkap Dugaan Pemotongan Bantuan

Mediasi berlangsung di ruang Unit Reskrim Polsek Bandar, Kampung Mutiara, dipimpin langsung oleh Wakapolsek Bandar Ipda Imanuel Ginting, didampingi Kanitreskrim Bripka Izwar Yusza dan Bhabinkamtibmas Aipda Candra Sugara, S.H. Hadir pula aparatur kampung, para saksi, serta wali dari kedua belah pihak.

Peristiwa berawal dari keterlambatan pelunasan pembayaran hasil jual beli buah alpukat antara A, pedagang asal Dusun Musara Pakat, dan B, petani dari Kampung Gele Semayang. A berjanji akan melunasi utang pada 18 Juli 2025, namun hingga tenggat berlalu, pembayaran tak kunjung dilakukan. B kemudian mendatangi rumah A pada 22 Juli, yang berujung pada adu mulut hingga perkelahian.

Baca Juga :  Satgas Bais TNI, Kodam IM dan Imigrasi Aceh Amankan 2 WNA

Melalui proses mediasi, kedua pihak sepakat untuk berdamai. A bersedia melunasi utangnya paling lambat 31 Agustus 2025, dan menyerahkan surat sporadik sebidang tanah di Desa Rusip, Kecamatan Syiah Utama, sebagai jaminan.

Baca Juga :  Kepala SD di Aceh Besar Jadi Korban Penipuan NPWP, Rp148 Juta Lenyap

Proses mediasi berlangsung aman, tertib, dan lancar.***

Editor: RedaksiReporter: Syaiful AB

Share :

Baca Juga

Hukrim

Pembantu Rumah Tangga Curi Motor saat Majikan Shalat Subuh
Pembobol Rumah Kosong

Hukrim

Dua Pembobol Rumah Kosong Ditangkap, Satu Buron di Banda Aceh

Hukrim

KPK Panggil Dewan Gubernur BI & Sekretaris Fraksi PDIP di Kasus CSR

Hukrim

Satreskrim Polres Aceh Barat Tangkap Pelaku Pembunuhan Disertai Curanmor di Bengkulu

Hukrim

Kejati Jatim Minta Saksi Kasus Korupsi BSPS Sumenep Kooperatif, Terungkap Dugaan Pemotongan Bantuan

Hukrim

Lapas Kelas III Calang Berikan Remisi HUT ke-80 RI, Narapidana dan Pegawai Raih Penghargaan

Hukrim

Polres Bener Meriah Ciduk Tiga Pengedar Sabu dalam Operasi Dini Hari

Hukrim

Polisi Temukan Petunjuk Awal Pelaku Penembakan di Vila Munggu, Badung