Home / Hukrim

Minggu, 27 Juli 2025 - 23:07 WIB

Polsek Bandar Fasilitasi Mediasi Konflik Warga Soal Utang Rp20 Juta, Berakhir Damai

mm Syaiful AB

Kesalahpahaman yang berujung perkelahian antara dua warga Kampung Pondok Ulung, Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah, diselesaikan secara damai dan kekeluargaan pada Minggu (27/7/2025) di ruang Unit Reskrim Polsek Bandar, Kampung Mutiara. Dok. Polres Bener Meriah

Kesalahpahaman yang berujung perkelahian antara dua warga Kampung Pondok Ulung, Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah, diselesaikan secara damai dan kekeluargaan pada Minggu (27/7/2025) di ruang Unit Reskrim Polsek Bandar, Kampung Mutiara. Dok. Polres Bener Meriah

Bener Meriah — Polsek Bandar kembali berhasil memediasi penyelesaian konflik antarwarga secara damai dan kekeluargaan. Perselisihan antara dua warga Kampung Pondok Ulung, Kecamatan Bandar, yang dipicu masalah utang piutang senilai hampir Rp20 juta, berakhir damai usai difasilitasi melalui jalur mediasi pada Minggu (27/7/2025).

Baca Juga :  Kejati Jatim Minta Saksi Kasus Korupsi BSPS Sumenep Kooperatif, Terungkap Dugaan Pemotongan Bantuan

Mediasi berlangsung di ruang Unit Reskrim Polsek Bandar, Kampung Mutiara, dipimpin langsung oleh Wakapolsek Bandar Ipda Imanuel Ginting, didampingi Kanitreskrim Bripka Izwar Yusza dan Bhabinkamtibmas Aipda Candra Sugara, S.H. Hadir pula aparatur kampung, para saksi, serta wali dari kedua belah pihak.

Peristiwa berawal dari keterlambatan pelunasan pembayaran hasil jual beli buah alpukat antara A, pedagang asal Dusun Musara Pakat, dan B, petani dari Kampung Gele Semayang. A berjanji akan melunasi utang pada 18 Juli 2025, namun hingga tenggat berlalu, pembayaran tak kunjung dilakukan. B kemudian mendatangi rumah A pada 22 Juli, yang berujung pada adu mulut hingga perkelahian.

Baca Juga :  Satgas Bais TNI, Kodam IM dan Imigrasi Aceh Amankan 2 WNA

Melalui proses mediasi, kedua pihak sepakat untuk berdamai. A bersedia melunasi utangnya paling lambat 31 Agustus 2025, dan menyerahkan surat sporadik sebidang tanah di Desa Rusip, Kecamatan Syiah Utama, sebagai jaminan.

Baca Juga :  Kepala SD di Aceh Besar Jadi Korban Penipuan NPWP, Rp148 Juta Lenyap

Proses mediasi berlangsung aman, tertib, dan lancar.***

Editor: RedaksiReporter: Syaiful AB

Share :

Baca Juga

Hukrim

Polda Aceh Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Geumpang Pidie, Alat Tambang Dimusnahkan
Patroli

Hukrim

Sat Samapta Patroli, Bener Meriah Warga Aman dan Nyaman

Hukrim

Satlantas Polres Aceh Barat Gelar Penindakan Pelanggaran dalam Operasi Patuh Seulawah 2025

Hukrim

Polres Aceh Utara Ringkus Dua Tersangka Curanmor, Satu Penadah Ikut Diamankan

Hukrim

Polisi Tangkap Warga Seulimeum Angkut 7,7 Kubik Kayu Ilegal di Aceh Besar

Daerah

Kios Ilegal di Simpang Keudah Diamankan Satpol PP WH Banda Aceh, Pelanggaran Qanun 6/2018

Hukrim

Residivis Narkoba, Ibu Rumah Tangga di Banda Aceh Dituntut 8 Tahun 6 Bulan Penjara

Hukrim

Polsek Johan Pahlawan Sosialisasikan Pencegahan Bullying di SD Negeri VII Meulaboh