Home / Hukrim / News

Selasa, 22 Juli 2025 - 11:26 WIB

Rokok Ilegal Dimusnahkan, Negara Selamatkan Potensi Kerugian Ratusan Juta Rupiah

mm Misri

Hasil Patroli Darat dan Laut, Bea Cukai Aceh Sita dan Musnahkan Rokok Tanpa Cukai. (Foto: Dok. Misri/Acehnow).

Hasil Patroli Darat dan Laut, Bea Cukai Aceh Sita dan Musnahkan Rokok Tanpa Cukai. (Foto: Dok. Misri/Acehnow).

‎Banda Aceh – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh memusnahkan ratusan ribu batang rokok ilegal hasil penindakan selama tahun 2024. Pemusnahan tersebut dilakukan di halaman Kantor Wilayah DJBC Aceh sebagai bentuk komitmen terhadap penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai, pada Selasa (22/07/2025).

‎Sebanyak 248.668 batang rokok ilegal dimusnahkan dengan nilai total barang mencapai Rp365.009.850, berdasarkan surat persetujuan pemusnahan dari Menteri Keuangan melalui Kepala KPKNL Banda Aceh tertanggal 8 Juli 2025.

‎Rokok-rokok tersebut merupakan hasil penindakan intensif oleh Satuan Tugas Bea Cukai Aceh melalui operasi patroli darat dan laut sepanjang tahun 2024 di berbagai wilayah Provinsi Aceh.

‎Kepala Kanwil Bea Cukai Aceh, Bier Budy Kismulyanto, menegaskan bahwa pemusnahan ini adalah hasil sinergi antara Kanwil DJBC Aceh dan lima kantor pelayanan di bawahnya, yakni KPPBC TMP C Sabang, Banda Aceh, Meulaboh, Lhokseumawe, dan Langsa. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada TNI, Polri, dan Satpol PP WH dari tingkat provinsi hingga kota/kabupaten atas kolaborasi yang kuat.

‎Pemusnahan ini adalah bagian dari konsistensi kami menekan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan masyarakat,” tegas Bier.

‎Sementara itu, Kepala Bidang Fasilitas Bea dan Cukai Aceh, Leni Rahmasari, mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam jual beli maupun distribusi rokok ilegal. Ia menyebutkan bahwa rokok ilegal tidak hanya berdampak pada kesehatan, tetapi juga berpotensi menggerus pendapatan negara yang digunakan untuk pembangunan nasional.

‎Leni menjelaskan bahwa rokok ilegal dapat dikenali dari sejumlah ciri, antara lain tidak dilekati pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, pita cukai salah peruntukan atau salah personalisasi, serta pita cukai bekas.

‎Kami mengajak masyarakat untuk lebih sadar dan berhati-hati. Jangan kompromi terhadap peredaran barang ilegal,” tegas Leni.

‎Dengan semangat integritas dan kolaborasi lintas sektor, Bea Cukai Aceh menegaskan akan terus menjaga kedaulatan fiskal negara melalui pengawasan barang kena cukai dan memastikan masyarakat terlindungi dari peredaran produk ilegal.

Baca Juga :  Wagub Fadhlullah: HLM TPID adalah Bentuk Komitmen Kepala Daerah se-Aceh Kendalikan Inflasi

Editor: DahlanReporter: Misri

Share :

Baca Juga

News

Gubernur Aceh Luncurkan Aplikasi SIKULA, Dorong Digitalisasi Pengelolaan Tugas Belajar ASN
Kendaraan

Hukrim

Penyitaan Kendaraan Karena Tunggakan Cicilan: Ketahui Prosedur dan Hak Anda

Daerah

Dirlantas Polda Aceh Cek Kesiapan Inovasi SIM Corner dan Layanan Ganti STNK 5 Tahunan di MPP

Ekbis

Peluang Bisnis di Laut Aceh: 2.099 Ton Semen & 3.487 Box Kontainer Bongkar Muat di Krueng Raya

Daerah

Lagi, Kodam IM menerima penyerahan satu pucuk senjata sisa konflik dari masyarakat

Daerah

MaTA Desak Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Aceh Benahi Sistem Pemberian Rumah Bantuan

Daerah

Hati-hati! Penipu Catut Nama Istri Gubernur Aceh Gentayangan di FB dan WA, Modus Bantu Modal Usaha

Hukrim

Sindikat Pemalsu Sertifikat Tanah di Kepri Dibekuk, Rugikan Korban Rp16,8 Miliar