Home / News / Peristiwa

Kamis, 19 Juni 2025 - 15:21 WIB

Habiburokhman: DPR Capek Bikin Undang-Undang, tapi Gampang Dipatahkan MK

mm Tika Fitri Lestari

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengaku sudah lelah dengan sikap MK yang kerap membatalkan produk undang-undang yang disusun DPR dengan alasan tidak terpenuhinya prinsip bermakna.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengaku sudah lelah dengan sikap MK yang kerap membatalkan produk undang-undang yang disusun DPR dengan alasan tidak terpenuhinya prinsip bermakna.

Jakarta – Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman mengaku pihaknya sudah lelah dengan Mahkamah Konstitusi (MK) lantaran sering membatalkan produk perundang-undangan dengan alasan tidak terpenuhinya prinsip bermakna (meaningful participation).

Hal tersebut disampaikan Habiburokhman dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), pada Selasa (18/6/2025).

Baca Juga :  Nazaruddin Dek Gam Ditetapkan Sebagai Ketua DPW PAN Aceh

“Di DPR ini kadang-kadang kami sudah capek bikin undang-undang, dengan gampangnya dipatahkan oleh Mahkamah Konstitusi,” ujar Habib dikutip dari Youtube DPR, Kamis (19/6/2025).

Habiburokhman ini menyatakan, MK memiliki tiga cara untuk membatalkan undang-undang dengan menggunakan alasan meaningful participation.

“Senjatanya itu meaningful participationthe right to be heard (hak untuk didengar), the right to be considered (hak untuk dipertimbangkan pendapatnya), the right to be explained (hak untuk mendapat penjelasan),” kata anggota Fraksi Gerindra DPR RI ini.

Baca Juga :  UNADA Banda Aceh Gelar Yudisium Sarjana Angkatan Pertama, Cetak 50 Lulusan Perdana

Sebut Keputusan MK Tak Libat

Padahal, kata Habiburokhman, RDPU yang digelar sejak Selasa (17/6/2025) hingga Jumat (20/6/2025) merupakan bentuk implementasi dari meaningful participation.

“Jangan sampai kami sudah capek-capek berbulan-bulan RDPU, dengan gampangnya pula oleh 9 orang itu (hakim MK) dipatahkan lagi. ‘Oh ini tidak memenuhi meaningful participation’, karena keinginan mereka tidak terakomodasi dalam undang-undang ini,” ujarnya.

Baca Juga :  Lagi, Kodam IM menerima penyerahan satu pucuk senjata sisa konflik dari masyarakat

“Padahal kalau dibilang partisipasi, keputusan MK itu sama sekali enggak melibatkan pertisipasi siapa pun kecuali 9 orang itu. Ya enggak? Pendapat saya ini, silakan saja,” ucap Habiburokhman.

Editor: RedaksiSumber: https://liputan6.com

Share :

Baca Juga

Unggas Ramah Lingkungan

News

Aceh Gaet Investasi Unggas Ramah Lingkungan di Tiongkok

Daerah

Ini 5 Anggota Komisioner Baitul Mal Banda Aceh, Ditetapkan DPRK Sesuai Hasil Fit and Proper Test

Pemerintah Aceh

HOAKS! Penipuan Gunakan Nama Istri Gubernur Aceh untuk Modus Bantuan Rumah dan Modal Usaha

News

Ketua PKK Aceh Terima Audiensi Yayasan Jantung Indonesia

Peristiwa

Kebakaran Lahan di Pintu Rime Gayo, Petugas Sigap Padamkan Api di Area Pemakaman Umum

Daerah

Mualem Fokus Selesaikan Tahapan Akhir Pemeriksaan Kesehatan di Singapura Agar Segera Kembali ke Aceh

News

Wagub Fadhlullah Buka FKIJK Aceh Run 2025

News

BKPSDM Aceh Utara Ingatkan ASN Puskesmas Taat Jam Kerja, Sanksi Tegas Menanti yang Membandel