Home / News / Peristiwa

Kamis, 19 Juni 2025 - 15:21 WIB

Habiburokhman: DPR Capek Bikin Undang-Undang, tapi Gampang Dipatahkan MK

mm Tika Fitri Lestari

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengaku sudah lelah dengan sikap MK yang kerap membatalkan produk undang-undang yang disusun DPR dengan alasan tidak terpenuhinya prinsip bermakna.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengaku sudah lelah dengan sikap MK yang kerap membatalkan produk undang-undang yang disusun DPR dengan alasan tidak terpenuhinya prinsip bermakna.

Jakarta – Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman mengaku pihaknya sudah lelah dengan Mahkamah Konstitusi (MK) lantaran sering membatalkan produk perundang-undangan dengan alasan tidak terpenuhinya prinsip bermakna (meaningful participation).

Hal tersebut disampaikan Habiburokhman dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), pada Selasa (18/6/2025).

Baca Juga :  Nazaruddin Dek Gam Ditetapkan Sebagai Ketua DPW PAN Aceh

“Di DPR ini kadang-kadang kami sudah capek bikin undang-undang, dengan gampangnya dipatahkan oleh Mahkamah Konstitusi,” ujar Habib dikutip dari Youtube DPR, Kamis (19/6/2025).

Habiburokhman ini menyatakan, MK memiliki tiga cara untuk membatalkan undang-undang dengan menggunakan alasan meaningful participation.

“Senjatanya itu meaningful participationthe right to be heard (hak untuk didengar), the right to be considered (hak untuk dipertimbangkan pendapatnya), the right to be explained (hak untuk mendapat penjelasan),” kata anggota Fraksi Gerindra DPR RI ini.

Baca Juga :  UNADA Banda Aceh Gelar Yudisium Sarjana Angkatan Pertama, Cetak 50 Lulusan Perdana

Sebut Keputusan MK Tak Libat

Padahal, kata Habiburokhman, RDPU yang digelar sejak Selasa (17/6/2025) hingga Jumat (20/6/2025) merupakan bentuk implementasi dari meaningful participation.

“Jangan sampai kami sudah capek-capek berbulan-bulan RDPU, dengan gampangnya pula oleh 9 orang itu (hakim MK) dipatahkan lagi. ‘Oh ini tidak memenuhi meaningful participation’, karena keinginan mereka tidak terakomodasi dalam undang-undang ini,” ujarnya.

Baca Juga :  Lagi, Kodam IM menerima penyerahan satu pucuk senjata sisa konflik dari masyarakat

“Padahal kalau dibilang partisipasi, keputusan MK itu sama sekali enggak melibatkan pertisipasi siapa pun kecuali 9 orang itu. Ya enggak? Pendapat saya ini, silakan saja,” ucap Habiburokhman.

Editor: RedaksiSumber: https://liputan6.com

Share :

Baca Juga

Peristiwa

Diduga Rem Blong, Truk Semen Tabrak Pejalan Kaki Hingga Meninggal Ditempat

News

Jalan TMMD 129 Terbuka, Ekonomi Warga Kemumu Seberang Mulai Bergerak

Daerah

Otoritas Pelabuhan Ulee Lheue Imbau Penumpang Beli Tiket Resmi Demi Keselamatan dan Perlindungan Asuransi

Daerah

Disdik Aceh terbitkan edaran jam malam untuk pelajar

Aceh Besar

AFK Aceh Besar Seleksi 281 Atlet Futsal untuk Pra PORA

News

Diduga Langgar Aturan, SAPA Desak Penegak Hukum Audit Pungutan MIN 9 Banda Aceh

News

Wagub Fadhlullah Buka FKIJK Aceh Run 2025

News

Gubernur Aceh dan Sumut Bahas Kepemilikan 4 Pulau Perbatasan