Home / News / Peristiwa

Kamis, 19 Juni 2025 - 15:21 WIB

Habiburokhman: DPR Capek Bikin Undang-Undang, tapi Gampang Dipatahkan MK

mm Tika Fitri Lestari

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengaku sudah lelah dengan sikap MK yang kerap membatalkan produk undang-undang yang disusun DPR dengan alasan tidak terpenuhinya prinsip bermakna.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengaku sudah lelah dengan sikap MK yang kerap membatalkan produk undang-undang yang disusun DPR dengan alasan tidak terpenuhinya prinsip bermakna.

Jakarta – Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman mengaku pihaknya sudah lelah dengan Mahkamah Konstitusi (MK) lantaran sering membatalkan produk perundang-undangan dengan alasan tidak terpenuhinya prinsip bermakna (meaningful participation).

Hal tersebut disampaikan Habiburokhman dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), pada Selasa (18/6/2025).

Baca Juga :  Nazaruddin Dek Gam Ditetapkan Sebagai Ketua DPW PAN Aceh

“Di DPR ini kadang-kadang kami sudah capek bikin undang-undang, dengan gampangnya dipatahkan oleh Mahkamah Konstitusi,” ujar Habib dikutip dari Youtube DPR, Kamis (19/6/2025).

Habiburokhman ini menyatakan, MK memiliki tiga cara untuk membatalkan undang-undang dengan menggunakan alasan meaningful participation.

“Senjatanya itu meaningful participationthe right to be heard (hak untuk didengar), the right to be considered (hak untuk dipertimbangkan pendapatnya), the right to be explained (hak untuk mendapat penjelasan),” kata anggota Fraksi Gerindra DPR RI ini.

Baca Juga :  UNADA Banda Aceh Gelar Yudisium Sarjana Angkatan Pertama, Cetak 50 Lulusan Perdana

Sebut Keputusan MK Tak Libat

Padahal, kata Habiburokhman, RDPU yang digelar sejak Selasa (17/6/2025) hingga Jumat (20/6/2025) merupakan bentuk implementasi dari meaningful participation.

“Jangan sampai kami sudah capek-capek berbulan-bulan RDPU, dengan gampangnya pula oleh 9 orang itu (hakim MK) dipatahkan lagi. ‘Oh ini tidak memenuhi meaningful participation’, karena keinginan mereka tidak terakomodasi dalam undang-undang ini,” ujarnya.

Baca Juga :  Lagi, Kodam IM menerima penyerahan satu pucuk senjata sisa konflik dari masyarakat

“Padahal kalau dibilang partisipasi, keputusan MK itu sama sekali enggak melibatkan pertisipasi siapa pun kecuali 9 orang itu. Ya enggak? Pendapat saya ini, silakan saja,” ucap Habiburokhman.

Editor: RedaksiSumber: https://liputan6.com

Share :

Baca Juga

News

Kapolda Aceh Ikuti Upacara HUT ke-80 Kemerdekaan RI di Blang Padang

News

Pemerintah Aceh Paparkan Capaian Strategis Lewat LKPJ 2024

News

Bupati Tarmizi Apresiasi Potensi Cabai Aceh Tengah, Jajaki Kerja Sama dengan Aceh Barat

News

M. Nasir Buka Rapat Kerja DWP Aceh 2025, Tekankan Kolaborasi untuk Kebutuhan Masyarakat

Daerah

Hampir Seratusan Personel Polresta Banda Aceh Polsek Jajaran Turun Tengah Malam, Ini yang Dilakukan

Peristiwa

DPRA Minta Aparat Ungkap Motif Dibalik Kabur Napi di Lapas Kutacane

News

Hadiri Haul ke-4 Abu Usman Pedeung, Mualem Siap Bantu Pembangunan Masjid Seribu Tiang 

Daerah

Terkait Pembukaan Tol Sibanceh untuk Calon Jemaah Haji, Hutama Karya Tunggu Arahan Kementerian PU