Home / Hukrim

Rabu, 9 Juli 2025 - 12:30 WIB

Kejati Jatim Minta Saksi Kasus Korupsi BSPS Sumenep Kooperatif, Terungkap Dugaan Pemotongan Bantuan

mm Redaksi

Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, Saiful Bahri Siregar, saat memberikan keterangan di Surabaya, Selasa (8/7). dok. ANTARA/ Faizal Falakki

Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, Saiful Bahri Siregar, saat memberikan keterangan di Surabaya, Selasa (8/7). dok. ANTARA/ Faizal Falakki

Surabaya — Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) mengimbau para saksi dalam kasus dugaan korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2024 untuk bersikap kooperatif dan memberikan keterangan yang jujur.

“Kami mengimbau para saksi memberikan keterangan secara jujur dan apa adanya. Jangan terpengaruh bujukan atau permintaan dari pihak-pihak yang ingin menghalangi penegakan hukum,” ujar Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, Saiful Bahri Siregar, di Surabaya, Rabu (9/7/2025).

Kejaksaan sudah melayangkan panggilan kepada sejumlah saksi untuk diperiksa dalam tahap penyidikan. Saiful menegaskan, saksi yang memberikan keterangan tidak benar bisa dikenai sanksi pidana sesuai Pasal 22 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu, pihak yang menghalangi penyidikan bisa dijerat Pasal 21 UU yang sama.

Baca Juga :  Kejagung Bantah Wilmar Group: Rp11,8 Triliun Bukan Dana Jaminan

Program BSPS merupakan bantuan pemerintah pusat senilai Rp109,8 miliar untuk 5.490 penerima di Sumenep. Setiap penerima seharusnya mendapat Rp20 juta, terdiri atas Rp17,5 juta untuk material bangunan dan Rp2,5 juta untuk upah tukang.

Baca Juga :  Diduga Gelapkan Emas, Dua Wanita Muda Ditangkap Polisi di Banda Aceh

Namun, hasil penyidikan sementara menemukan dugaan pemotongan dana hingga sekitar Rp5 juta dari jatah material bangunan. Rinciannya, Rp4 juta dialihkan untuk keperluan tertentu dan Rp1 juta untuk biaya administrasi.

Baca Juga :  7 Anggota Ormas PP Ditangkap karena Peras Sopir Truk, Berikut Kronologisnya

“Hampir seluruh penerima bantuan mengaku mengalami pemotongan,” ungkap Saiful.

Hingga saat ini, sekitar 250 saksi telah diperiksa, termasuk penerima bantuan, pejabat pembuat komitmen (PPK), kepala desa, pemilik toko bangunan, dan tenaga fasilitator lapangan.

Kejati Jatim menegaskan akan menyelesaikan kasus ini secara transparan dan profesional. “Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Saiful. [antara]

Editor: RedaksiReporter: RedaksiSumber: https://www.antaranews.com/berita/4953793/kasus-dugaan-korupsi-bsps-sumenep-kejati-jatim-minta-saksi-kooperatif

Share :

Baca Juga

Hukrim

Polda Aceh Selidiki Dugaan Perambahan Hutan di Peudada, Bireuen
Curi Motor

Hukrim

Curi Motor di Masjid, Dua Pria Diringkus Polisi

Hukrim

Satresnarkoba Polres Aceh Utara Bekuk Kurir Sabu 51,59 Gram di Jalan Banda Aceh–Medan

Hukrim

Satresnarkoba Polres Bener Meriah Amankan 2,3 Kg Ganja dari Warga Aceh Utara

Hukrim

Dugaan Fitnah Penyiksaan Warga Binaan, Kalapas Sinabang Undang Komnas HAM Investigasi

Hukrim

Hingga Hari Ini Operasi Patuh Seulawah di Aceh Utara, 119 Ditilang, 273 Ditegur

Hukrim

Musisi Gustiwiw Tewas Jatuh di Kamar Mandi Penginapan di Lembang

Hukrim

Strong Point Pagi, Satlantas Polres Aceh Barat Tertibkan Arus Lalu Lintas di Meulaboh