Home / Aceh Besar

Rabu, 4 November 2026 - 09:46 WIB

PC PERTI Aceh Besar: Beut Kitab Bak Sikula Sah Secara Hukum, Jangan Giring Opini Sesat

mm Redaksi

Ketua Pimpinan Cabang Persatuan Tarbiyah Islamiyah (PC PERTI) Kabupaten Aceh Besar, Tgk. Fauzal Fikra, SH., MH. Foto: Dok. Istimewa

Ketua Pimpinan Cabang Persatuan Tarbiyah Islamiyah (PC PERTI) Kabupaten Aceh Besar, Tgk. Fauzal Fikra, SH., MH. Foto: Dok. Istimewa

Jantho  – Ketua Pimpinan Cabang Persatuan Tarbiyah Islamiyah (PC PERTI) Kabupaten Aceh Besar, Tgk. Fauzal Fikra, SH., MH., membantah keras narasi pemberitaan yang menyoroti program Beut Kitab Bak Sikula seolah-olah tidak memiliki dasar hukum dan mengganggu jam belajar siswa.

Menurutnya, pemberitaan tersebut tendensius, tidak memahami kekhususan Aceh, dan berpotensi melemahkan upaya penguatan syariat Islam di Aceh melalui sekolah.

“Kami dari organisasi Islam PERTI Aceh Besar sangat mendukung penuh dan memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Bupati Aceh Besar atas program Beut Kitab Bak Sikula. Ini program visioner, berani, dan sesuai dengan jati diri Aceh sebagai daerah bersyariat. Dasar hukum program ini sangat kuat dan berlapis,” tegas alumni Magister Hukum Institut Nahdlatul Ulama (ISNU) Aceh ini ke awak Media, di Aceh Besar, Selasa 3/11/2026.

Baca Juga :  Satpol PP-WH Aceh Besar Jaring 31 Pelanggar Busana Islami

Ia menyebutkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Pasal 125 ayat (1) dan (2) yang menegaskan pelaksanaan syariat Islam di Aceh termasuk bidang pendidikan. Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pokok-Pokok Syariat Islam. Qanun Kabupaten Aceh Besar tentang Penyelenggaraan Pendidikan Islami.

Instruksi Bupati dan Petunjuk Teknis Dinas Pendidikan yang sah sebagai instrumen kebijakan afirmatif. Tidak semua program harus dengan Perbup. Keputusan Bupati dan SE Kepala Dinas adalah sah secara hukum administrasi.

Baca Juga :  Bunda PAUD Aceh Besar Hadiri Maulid, Ajak Teladani Nabi

Fauzan Fikra meminta jangan dibolak-balik fakta hukum. Aceh ini punya kekhususan, jangan samakan dengan daerah lain. Justru aneh bin sesat kalau ada manusia yang alergi dengan pendidikan agama di Aceh, apalagi yg menggiring opini sesat ini orang Aceh sendiri.

“Yah Aceh, Ma Aceh, lahee di Aceh ke progam beut bak sikula beungeh, payah ta tanyoeng bijeh panee nyan?” tutur Abon Beutong dengan nada tinggi.

Baca Juga :  57 Peserta Aceh Besar Lolos Verifikasi Faktual MTQ Aceh

Ketua PC PERTI Aceh Besar meminta Bupati Aceh Besar tidak ragu dan tidak mundur selangkah pun dalam melanjutkan program Beut Kitab Bak Sikula. Evaluasi boleh, transparansi anggaran harus, tapi jangan sampai evaluasi dijadikan alat untuk menghentikan program baik dan mulia ini.

“Kami, PC PERTI Aceh Besar bersama seluruh organiasi Islam, alumnus pesantren/dayah, siap berdiri di garda terdepan mendukung program Beut Kitab Bak Sikula. Ini bukan sekadar program. Ini adalah pelaksanaan syariat Islam yang menjadi amanah undang-undang dan aspirasi rakyat Aceh. Lanjutkan Pak Bupati!” pungkas Tgk Fauzal Fikra.

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Aceh Besar

Hujan Deras Sebabkan Pagar Meunasah Ruyong Roboh, Warga Minta Pemkab Aceh Besar Turun Tangan

Aceh Besar

Ketua TP PKK dan Bunda PAUD Gampong Baitussalam Dilantik, Fokus Penurunan Stunting

Aceh Besar

KDMP Lamtamot Resmi Beroperasi, Keuchik Ajak Warga Jadi Anggota untuk Perkuat Ekonomi Desa

Aceh Besar

Terima LKPJ Bupati Tahun 2025, DPRK Aceh Besar Bentuk Pansus Komit Menelaah Keselarasan Visi & RPJMD Satu Tahun Anggaran

Aceh Besar

Anggota DPRK Aceh Besar Lobi Proyek Smart City Ke Investor Korea Selatan

Aceh Besar

Bangun Desa Lewat Informasi, SMSI Aceh Besar dan Kejari Perkuat Kolaborasi

Aceh Besar

Sekda Aceh Besar Pimpin Ziarah ke Makam Panglima Teuku Nyak Makam

Aceh Besar

Pemkab Aceh Besar Apresiasi Grand Opening CSR UMKM Foodcourt Meunasah Mon – Pertamina