Banda Aceh – Kepala Bidang E-Government Diskominfotik Banda Aceh, Asna Mardhia, mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan membagikan data pribadi saat menggunakan layanan digital. Kelalaian memberikan informasi sensitif, termasuk kode OTP dan PIN, dapat membuka peluang penyalahgunaan identitas hingga penipuan digital.
Asna mengatakan, aktivitas masyarakat di ruang digital semakin beragam, mulai dari berbelanja, melakukan transaksi keuangan, hingga menggunakan media sosial. Berbagai aktivitas tersebut melibatkan pertukaran data pribadi yang harus dijaga kerahasiaannya.
Data pribadi yang perlu dilindungi antara lain nama lengkap, alamat, nomor telepon, alamat surat elektronik, hingga informasi keuangan. “Jika jatuh ke tangan pihak yang tidak bertanggung jawab, informasi tersebut berisiko digunakan untuk kepentingan yang merugikan pemiliknya,” katanya, Senin (2/11/2026).
Salah satu modus yang perlu diwaspadai adalah phishing, yakni upaya penipuan untuk memperoleh informasi sensitif melalui pesan, tautan, atau situs palsu. Pelaku biasanya menyusun pesan yang meyakinkan agar korban bersedia memberikan data rahasia.
Karena itu, masyarakat diminta tidak mudah percaya terhadap pesan yang meminta kode OTP, PIN, maupun informasi rekening. Kode keamanan tersebut tidak boleh diberikan kepada siapa pun, termasuk pihak yang mengaku sebagai petugas dari lembaga tertentu.
Asna juga mengimbau pengguna internet menerapkan langkah perlindungan dasar, seperti menggunakan kata sandi yang kuat dan berbeda untuk setiap akun penting, mengaktifkan autentikasi dua faktor, serta rutin memperbarui perangkat lunak.
Selain itu, pengguna perlu memeriksa alamat situs sebelum memasukkan data pribadi, terutama ketika mengakses tautan yang dikirim melalui pesan singkat atau aplikasi percakapan.
Menurut Asna, perlindungan data pribadi tidak hanya bergantung pada keamanan sistem, tetapi juga pada kehati-hatian penggunanya. Karena itu, pemahaman mengenai ancaman digital perlu diikuti dengan kebiasaan menjaga kerahasiaan informasi dalam aktivitas sehari-hari.
Ia mengingatkan masyarakat agar lebih cermat sebelum memberikan data pribadi atau merespons permintaan informasi melalui internet. Dengan begitu, layanan digital dapat dimanfaatkan secara lebih aman tanpa mengabaikan risiko penyalahgunaan data. (Adv)
Editor: Dahlan











