Home / Daerah / News

Selasa, 13 Mei 2025 - 10:40 WIB

Kurir Diringkus di Aceh Timur, Polres Lhokseumawe Gagalkan Peredaran 1.912 Butir Ekstasi.

Redaksi

Kapolres Lhokseumawe AKBP Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H

Kapolres Lhokseumawe AKBP Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H

Satuan Reserse Narkoba Polres Lhokseumawe berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis pil ekstasi dalam jumlah besar dan mengamankan seorang kurir berinisial S (43), warga Idi Rayeuk, Aceh Timur. Penangkapan dilakukan pada Selasa (6/5/2025) sekitar pukul 19.40 WIB di Jalan Medan–Banda Aceh, Gampong Peulalu, Kecamatan Simpang Ulim, Kabupaten Aceh Timur.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Dr Ahzan SH SIK MSM MH melalui Kasat Narkoba, AKP Saiful Kamal STK SIK MA mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat tentang aktivitas mencurigakan seorang pria bernama YD yang kerap memasok pil ekstasi ke wilayah Kota Lhokseumawe. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan intensif.

Baca Juga :  Plt Sekda Aceh: BRA harus Hadir sebagai Pemberi Solusi

“Setelah mendapatkan informasi lanjutan bahwa akan ada transaksi narkotika di kawasan Keude Geudong, Aceh Utara, tim segera bergerak dan melakukan upaya undercover buy. Namun, lokasi transaksi berpindah ke Aceh Timur, diduga sebagai upaya menghindari petugas,” ujar AKP Saiful Kamal.

Tim kemudian mengejar hingga ke Desa Peulalu dan menemukan sepeda motor Honda Beat hitam yang sesuai dengan ciri yang dilaporkan. Seorang pria yang mengendarainya diamankan dan diketahui bernama S.

Baca Juga :  Aceh Raih Gold Award UB Halalmetric 2025, Komitmen Memperkuat Ekosistem Halal dan Wisata Syariah

Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan dua bungkus pil ekstasi warna pink berlogo “AM” di dalam bagasi sepeda motor. Total jumlah pil ekstasi yang diamankan sebanyak 1.912 butir. Selain itu, petugas juga menyita satu unit handphone Oppo dan sepeda motor yang digunakan pelaku.

“Pelaku mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang berinisial MAKMIN yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Rencananya, ekstasi tersebut akan diedarkan kembali ke wilayah Aceh,” jelasnya.

Pelaku dan seluruh barang bukti sudah diamankan ke Mapolres Lhokseumawe untuk proses penyidikan lebih lanjut. S dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga :  UNADA Banda Aceh Gelar Yudisium Sarjana Angkatan Pertama, Cetak 50 Lulusan Perdana

“Ancaman hukuman untuk pelaku yakni pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” tegas Kasat Narkoba.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memerangi peredaran gelap narkotika dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” pungkasnya.

Editor: Dini

Share :

Baca Juga

Daerah

Penanganan Pemulihan Pasca Bencana, Bupati Syibral Tekankan Tidak Boleh Ada Tumpang Tindih Data

Daerah

Pemdes Tanjung Aur 1 Kecamatan Pino Gelar Kerja Bakti Kebersihan Lingkungan
Jumat Berkah

Daerah

Kodam IM Bagikan 401 Paket Sarapan Gratis di Jumat Berkah

Daerah

Membangun Kesadaran Hukum dan Budaya Antikorupsi dalam Birokrasi Banda Aceh

Daerah

Pisah Sambut Kapolres Aceh Tengah, Momen Haru Penuh Keakraban di Pendopo Bupati

Daerah

Tuanku Muhammad Tekankan Sistem Drainase dan Ruang Terbuka Hijau untuk Cegah Banjir Banda Aceh

Daerah

Sekjen Kemenag: KUA Garda Terdepan Jaga Ketahanan Keluarga

Daerah

Kini Miliki Rumah Layak Huni, Solusi Bangun Andalas Hadirkan Senyum Ibu Khairiah di Bulan Ramadan