BANDA ACEH – Kekerasan terhadap perempuan dan anak sering kali menyisakan persoalan yang tidak terlihat. Selain luka fisik, korban dapat mengalami tekanan psikologis, kehilangan rasa aman, hingga kesulitan kembali menjalani kehidupan sehari-hari.
Namun, persoalan tersebut kerap semakin berat ketika korban memilih diam. Rasa takut, malu, ancaman pelaku, dan tekanan sosial menjadi sejumlah alasan yang membuat kasus kekerasan tidak terungkap.
Menyikapi kondisi tersebut, DP3AP2KB Kota Banda Aceh terus mendorong masyarakat agar tidak menormalisasi kekerasan serta memberikan ruang aman bagi korban untuk mencari pertolongan.
Melalui UPTD PPA, pemerintah menyediakan layanan pengaduan dan pendampingan bagi perempuan serta anak yang mengalami kekerasan. Korban dapat memperoleh konsultasi, pendampingan psikologis, bantuan hukum, dan rujukan sesuai kebutuhan.
Upaya mendorong keberanian melapor juga menjadi perhatian DP3AP2KB. Plt Kepala DP3AP2KB Banda Aceh, Tiara Sutari AR. Pihaknya terus mengajak korban pelecehan seksual agar tidak takut melaporkan kejadian yang dialami.
Dalam penanganan kasus, kerahasiaan identitas korban menjadi salah satu aspek penting. Perlindungan tersebut diperlukan agar korban tidak mengalami tekanan tambahan, intimidasi, maupun stigma akibat mengungkapkan kekerasan yang dialaminya.
Selain menyediakan layanan pengaduan, DP3AP2KB juga mendorong masyarakat untuk berperan aktif. Keluarga, tetangga, aparatur gampong, dan lingkungan pendidikan diharapkan tidak menutup mata ketika mengetahui adanya indikasi kekerasan.
“Masyarakat juga perlu memahami bahwa melaporkan kekerasan bukan berarti membuka aib keluarga atau lingkungan. Sebaliknya, tindakan tersebut merupakan langkah untuk menghentikan kekerasan dan melindungi keselamatan korban,” kata Plt Kepala DP3AP2KB Kota Banda Aceh, Tiara Sutari AR, Senin (12/10/2026).
Melalui penguatan layanan pengaduan, pendampingan, dan edukasi masyarakat, DP3AP2KB Banda Aceh berupaya memastikan tidak ada perempuan dan anak yang harus menghadapi kekerasan seorang diri. Keberanian melapor harus disambut dengan perlindungan, bukan penghakiman.(*)
Editor: RedaksiReporter: Ratish











