Banda Aceh – Anggota DPRK Banda Aceh dari Fraksi Partai Golkar, H. Iskandar Mahmud, S.H., memfasilitasi sosialisasi Qanun Kota Banda Aceh Nomor 2 Tahun 2021 tentang Kota Layak Anak di Balai Pengajian Neusu Aceh, Kecamatan Baiturrahman, Selasa (28/7/2026).
Kegiatan tersebut digelar sebagai upaya meningkatkan pemahaman masyarakat sekaligus memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan Banda Aceh sebagai Kota Layak Anak.
Sekitar 100 peserta mengikuti sosialisasi tersebut. Mereka terdiri atas aparatur gampong, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh perempuan, guru, pemuda, serta berbagai unsur masyarakat dari sejumlah gampong di Kecamatan Baiturrahman.
Dalam sambutannya, Iskandar Mahmud menegaskan bahwa perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama yang memerlukan sinergi antara pemerintah, keluarga, dan masyarakat.
Menurutnya, implementasi Qanun Nomor 2 Tahun 2021 tidak akan berjalan optimal tanpa dukungan aktif seluruh elemen masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman dan ramah bagi anak.
“Qanun Nomor 2 Tahun 2021 harus dipahami dan diimplementasikan oleh seluruh masyarakat. Melalui sosialisasi ini, kami ingin memastikan setiap warga memahami hak-hak anak dan bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, serta bebas dari segala bentuk kekerasan terhadap anak,” ujar Iskandar.
Ia juga menegaskan komitmennya untuk terus mendorong berbagai kebijakan dan program yang berpihak pada kepentingan anak, keluarga, serta penguatan peran gampong dalam perlindungan anak, khususnya di daerah pemilihan Baiturrahman dan Lueng Bata.
Sosialisasi menghadirkan Direktur AMANAH Aceh, Dr. Safwan Nurdin, S.E., M.Si., sebagai narasumber dengan moderator Cut Intan Arifa, S.E.
Dalam paparannya, Safwan menjelaskan bahwa konsep Kota Layak Anak tidak hanya berorientasi pada pemenuhan indikator penilaian, tetapi merupakan komitmen bersama untuk menjamin terpenuhinya seluruh hak anak secara berkelanjutan.
“Keberhasilan Kota Layak Anak dimulai dari keluarga dan gampong. Ketika masyarakat mampu mencegah kekerasan terhadap anak, menekan angka perkawinan usia anak, mencegah stunting, memberikan akses pendidikan yang berkualitas, serta membuka ruang partisipasi bagi anak, maka sesungguhnya kita sedang membangun masa depan Banda Aceh yang lebih baik,” katanya.
Safwan juga memaparkan substansi Qanun Nomor 2 Tahun 2021 yang mencakup penguatan kelembagaan serta pemenuhan lima klaster hak anak, yakni hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya, serta perlindungan khusus bagi anak yang membutuhkan perlindungan.
Kegiatan berlangsung interaktif dengan berbagai pertanyaan dari peserta mengenai upaya pencegahan kekerasan terhadap anak, penguatan peran keluarga, pencegahan perkawinan usia anak, hingga penyediaan ruang bermain dan belajar yang aman di tingkat gampong.
Melalui sosialisasi tersebut, diharapkan pemahaman masyarakat terhadap regulasi Kota Layak Anak semakin meningkat sehingga implementasi qanun dapat berjalan lebih efektif dalam menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan mendukung tumbuh kembang anak di Kota Banda Aceh.
Editor: Dahlan










