Home / Parlementarial

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:36 WIB

DPRK Banda Aceh Soroti Penghapusan Dana Operasional Satpol PP/WH Tahun 2026

mm Redaksi

Anggota Komisi I DPRK Banda Aceh, Teuku Arief Khalifah, menyampaikan pandangannya terkait anggaran operasional Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) di Banda Aceh. Foto: Dok. DPRK Banda Aceh

Anggota Komisi I DPRK Banda Aceh, Teuku Arief Khalifah, menyampaikan pandangannya terkait anggaran operasional Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) di Banda Aceh. Foto: Dok. DPRK Banda Aceh

Banda Aceh – Anggota Komisi I DPRK Banda Aceh, Teuku Arief Khalifah, meminta Pemerintah Kota Banda Aceh mengembalikan alokasi dana operasional bagi petugas Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) yang bertugas menegakkan syariat Islam di ibu kota Provinsi Aceh.

Menurut Arief, dana operasional tersebut masih tersedia pada Tahun Anggaran 2025. Namun, pada Tahun Anggaran 2026 anggaran tersebut tidak lagi dapat diakses oleh Satpol PP/WH.

“Pada laporan pertanggungjawaban tahun 2025 anggaran tersebut masih ada, namun pada tahun 2026 ini sudah tidak terplot. Saya meminta agar dana tersebut dapat dikembalikan karena penegakan syariat merupakan prioritas Kota Banda Aceh. Masa iya kita meminta petugas bekerja, bahkan terkadang melebihi jam kerja, tetapi hak mereka tidak diberikan,” ujar politisi Partai Gerindra itu.

Baca Juga :  Komisi I DPRA Bahas Konflik HGU di Aceh Timur, DPRK Dorong Evaluasi Izin Perusahaan Sawit

Arief mengatakan, Tim Anggaran Pemerintah Kota (TAPK) Banda Aceh menyampaikan bahwa pengalokasian dana tersebut harus terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

Baca Juga :  Wakil Ketua DPRK Banda Aceh Yakin Presiden Prabowo Akan Berikan Respons Positif untuk Sengketa Tanah Blang Padang

Namun, menurutnya, apabila persoalan tersebut hanya berkaitan dengan administrasi, maka seharusnya dapat diselesaikan tanpa mengurangi hak petugas yang menjalankan tugas di lapangan.

“Aceh merupakan satu-satunya daerah yang menerapkan syariat Islam, sehingga penegakan syariat memerlukan kekhususan dalam pengaturannya. Pemko harus memperjuangkan hal tersebut. Jangan sampai persoalan administrasi justru mengorbankan petugas di lapangan,” katanya.

Ia menambahkan, petugas Satpol PP/WH memiliki beban kerja yang cukup berat karena harus bertugas sejak pagi hingga malam, bahkan hingga dini hari. Meski menggunakan sistem kerja bergiliran (shift), menurutnya beban kerja para petugas tetap melampaui jam kerja normal.

Baca Juga :  DPRA Lakukan Kunjungan Kerja ke Pidie dan Pidie Jaya Fokus Pada Akses Publik

“Dapat dibayangkan mereka masuk pagi, kemudian berdinas malam hingga subuh. Walaupun menggunakan pola shift, tetap saja pekerjaan di lapangan melebihi jam kerja normal. Kita menuntut mereka profesional, berdedikasi, dan fokus dalam penertiban, tetapi hak mereka justru dipotong. Saya tidak sepakat dengan hal ini,” tegas Arief.

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Parlementarial

Rapat Paripurna DPRA, Gubernur Aceh Paparkan Pertanggungjawaban APBA 2025

Parlementarial

DPRA Sampaikan Rekomendasi Terhadap LKPJ Gubernur Aceh Tahun Anggaran 2025

Parlementarial

Bangkit di Tengah Keterbatasan, Warga Lampriet Terima Becak Motor dari Ketua DPRK Banda Aceh
Nasir Djamil

Parlementarial

Nasir Djamil Apresiasi Polri dalam Vonis Alice Guo

Aceh Besar

Momentum Lebaran 2026, HT Ibrahim Sambut Warga dalam Open House di Darussalam Aceh Besar

Parlementarial

Paripurna DPRA Bahas LKPJ 2025, Ketua DPR Aceh Tekankan Fungsi Pengawasan

Parlementarial

Harga Semen Melonjak, Komisi III DPRA Minta Pemerintah Periksa Distributor

Parlementarial

Ketua DPR Aceh Desak Pemerintah Segera Realisasikan APBA 2025