Home / Hukrim

Kamis, 12 Juni 2025 - 16:16 WIB

Kapolda Aceh: Pengedar Narkoba akan Dijerat dengan TPPU untuk Beri Efek Jera

Redaksi

Kapolda Aceh Irjen Pol. Dr. Achmad Kartiko. Foto: Ist

Kapolda Aceh Irjen Pol. Dr. Achmad Kartiko. Foto: Ist

Banda Aceh — Kapolda Aceh Irjen Pol. Dr. Achmad Kartiko menegaskan bahwa Polda Aceh akan meningkatkan penanganan kasus terhadap para pengedar narkoba hingga ke ranah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Langkah ini dilakukan untuk memutus aliran dana hasil kejahatan dan memberikan efek jera yang maksimal kepada para pelaku.

“Untuk para pengedar, akan kita terapkan TPPU guna memutus aliran dana dan memberikan efek jera. Sejauh ini, TPPU sudah kami terapkan pada tiga kasus. Dua di antaranya telah P21, sementara satu kasus masih dalam proses,” tegas Dr. Achmad Kartiko dalam konferensi pers pemusnahan narkotika berupa 25 kg kokain, 108 kg sabu, dan 640 kg ganja, yang berlangsung di Aula Presisi Polda Aceh, Kamis, 12 Juni 2025.

Baca Juga :  Terima Laporan Pungutan Rp3,9 Juta dan Rp4,5 Juta, SAPA Minta Polresta Usut Tuntas MIN 5 dan MIN 6

Ia menjelaskan, sepanjang tahun 2024, Polda Aceh dan jajaran berhasil mengungkap 1.113 kasus narkotika dengan 1.572 tersangka. Sementara pada tahun 2025, periode berjalan hingga Juni, telah diungkap 552 kasus dengan 805 tersangka.

Keberhasilan tersebut, menurutnya, merupakan hasil dari sinergi dan kerja sama yang baik antara kepolisian dan seluruh pemangku kepentingan terkait. Pengungkapan ini juga menjadi bagian dari komitmen nyata dalam perang melawan narkoba serta upaya menyelamatkan generasi bangsa dari kehancuran akibat penyalahgunaan narkotika.

Baca Juga :  Satgas Ops Premanisme Polda Aceh Amankan Tiga Pelaku Pungli di Lokasi Wisata

“Namun, perjuangan ini masih jauh dari kata selesai. Kejahatan narkoba terus berinovasi dan mencari celah untuk menyusup ke dalam jaringan sosial kita. Oleh karena itu, sinergi, kerja sama, dan kewaspadaan harus terus ditingkatkan guna melindungi anak-anak dan generasi mendatang dari bahaya narkoba,” ujar jenderal bintang dua lulusan Akabri 1991 itu.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolda Aceh juga mengajak seluruh pihak untuk terus menggencarkan pemberantasan peredaran gelap narkoba di Provinsi Aceh, serta aktif melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya penyalahgunaan narkoba, terutama kepada generasi muda.

Baca Juga :  Empat Tahanan Kabur dari Rutan Aceh Singkil, Polisi lakukan Pengejaran

Selain itu, ia menekankan pentingnya membangun kerja sama yang erat dengan seluruh stakeholder dan masyarakat dalam pengungkapan jaringan narkotika, serta menjunjung tinggi prinsip profesionalitas dan proporsionalitas dalam proses penegakan hukum.

“Terakhir, kita harus menutup semua celah penyelundupan narkoba di pintu-pintu masuk, baik di pelabuhan, bandara, maupun jalur-jalur kecil lainnya yang kerap dimanfaatkan oleh para pelaku,” demikian, pungkasnya.

Editor: RedaksiReporter: Syaiful AB

Share :

Baca Juga

Daerah

Oknum Polisi di Pidie Tembak Warga Penyandang ODGJ, Keluarga Ngadu ke Haji Uma

Hukrim

Dugaan Korupsi Proyek Jalan Simeulue Ditingkatkan, Polisi Ungkap Masalah Tender dan Pembagian Fee
Penganiayaan

Hukrim

Luka Memar Termasuk Penganiayaan Ringan? Ini Penjelasan Hukumnya Lengkap!

Hukrim

Kasus Korupsi Rp6,9 M, Eks Kadis PUPR Jadi Tersangka

Hukrim

Polisi Temukan Petunjuk Awal Pelaku Penembakan di Vila Munggu, Badung

Hukrim

Satlantas Polres Aceh Barat Gelar Penindakan Pelanggaran dalam Operasi Patuh Seulawah 2025

Hukrim

Diduga Gelapkan Emas, Dua Wanita Muda Ditangkap Polisi di Banda Aceh

Hukrim

Polda Aceh dan Bea Cukai Musnahkan Barang Sitaan Negara Hasil Penindakan Cukai