Home / Hukrim

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:03 WIB

Satreskrim Polres Bener Meriah Limpahkan Tersangka Kasus Penggelapan ke Kejari 

mm Rahmat Ramadhan

Bener Meriah – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bener Meriah melaksanakan kegiatan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti dalam kasus tindak pidana penggelapan dan jaminan fidusia kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejaksaan Negeri Bener Meriah, Rabu (10/6/2026).

Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari penanganan perkara sebagaimana Laporan Polisi Nomor: LP-B/59/IV/2025/SPKT/Polres Bener Meriah/Polda Aceh, tanggal 9 September 2025.

Baca Juga :  Potongan Tubuh Manusia Gegerkan Sumbar, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan

Adapun tersangka dalam perkara ini berinisial A (42), seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), warga Kecamatan Wih Pesam, Kabupaten Bener Meriah.

Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum. Hal ini sesuai dengan Surat Kapolres Bener Meriah Nomor: B/512/VI/Res.1.11./2026/Reserse tanggal 10 Mei 2026.

Baca Juga :  Pengadilan Negeri Padang Tolak Pra Peradilan Tersangka Beny Saswin Nasrun Terkait Rp17,55 Miliar

Kapolres Bener Meriah AKBP Aris Cai Dwi Susanto, S.I.K., M.I.K melalui Kasatreskrim AKP Supriadi, S.Sos menyampaikan bahwa Tahap II merupakan bagian penting dalam proses penegakan hukum, di mana penyidik menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada pihak kejaksaan untuk selanjutnya diproses di persidangan.

“Pelaksanaan Tahap II ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum terhadap tersangka serta memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Baca Juga :  Polsek Bandar Fasilitasi Mediasi Konflik Warga Soal Utang Rp20 Juta, Berakhir Damai

Kasus ini sendiri berkaitan dengan dugaan tindak pidana penggelapan dan jaminan fidusia sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan dilaksanakannya Tahap II ini, proses penyidikan oleh Satreskrim Polres Bener Meriah dinyatakan telah selesai dan selanjutnya penanganan perkara menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum hingga tahap persidangan.(*)

Editor: DahlanReporter: Rahmat Ramadhan

Share :

Baca Juga

Hukrim

Aksinya Dipergoki Korban, Pelaku Curanmor Kabur Tinggalkan Motor

Hukrim

Merasa Ditipu Ratusan Juta oleh oknum Guru PPPK Paruh Waktu, Mantan Karyawan Pertamina Buat Laporan ke Polda

Hukrim

Tak Terbukti Ada Penggelapan di PWI, Polda Metro Hentikan Penyelidikan

Hukrim

Perusahaan Wajib Daftar BPJS! Ini Pentingnya JKK & JKM Buat Pekerja

Hukrim

JPU Kejari Aceh Besar Tuntut 4 Tahun Penjara Terhadap Terdakwa Kasus Korupsi Dana SPP PNPM Simeulue Tiga

Hukrim

Polda Sumut Proses Iptu AP, Anak Gunakan Mobil Dinas hingga Serempet Pengendara

Hukrim

Tim Gabungan Polresta Banda Aceh Bekuk Pelaku Pencurian dengan Kekerasan di Baiturrahman

Hukrim

Ricuh di Kantor Perkim Aceh, Dua Orang Jadi Tersangka dan Ditahan Polda