Bener Meriah – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bener Meriah melaksanakan kegiatan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti dalam kasus tindak pidana penggelapan dan jaminan fidusia kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejaksaan Negeri Bener Meriah, Rabu (10/6/2026).
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari penanganan perkara sebagaimana Laporan Polisi Nomor: LP-B/59/IV/2025/SPKT/Polres Bener Meriah/Polda Aceh, tanggal 9 September 2025.
Adapun tersangka dalam perkara ini berinisial A (42), seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), warga Kecamatan Wih Pesam, Kabupaten Bener Meriah.
Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum. Hal ini sesuai dengan Surat Kapolres Bener Meriah Nomor: B/512/VI/Res.1.11./2026/Reserse tanggal 10 Mei 2026.
Kapolres Bener Meriah AKBP Aris Cai Dwi Susanto, S.I.K., M.I.K melalui Kasatreskrim AKP Supriadi, S.Sos menyampaikan bahwa Tahap II merupakan bagian penting dalam proses penegakan hukum, di mana penyidik menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada pihak kejaksaan untuk selanjutnya diproses di persidangan.
“Pelaksanaan Tahap II ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum terhadap tersangka serta memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Kasus ini sendiri berkaitan dengan dugaan tindak pidana penggelapan dan jaminan fidusia sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan dilaksanakannya Tahap II ini, proses penyidikan oleh Satreskrim Polres Bener Meriah dinyatakan telah selesai dan selanjutnya penanganan perkara menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum hingga tahap persidangan.(*)
Editor: DahlanReporter: Rahmat Ramadhan










