Home / Hukrim

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:03 WIB

Satreskrim Polres Bener Meriah Limpahkan Tersangka Kasus Penggelapan ke Kejari 

mm Rahmat Ramadhan

Bener Meriah – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bener Meriah melaksanakan kegiatan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti dalam kasus tindak pidana penggelapan dan jaminan fidusia kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejaksaan Negeri Bener Meriah, Rabu (10/6/2026).

Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari penanganan perkara sebagaimana Laporan Polisi Nomor: LP-B/59/IV/2025/SPKT/Polres Bener Meriah/Polda Aceh, tanggal 9 September 2025.

Baca Juga :  Potongan Tubuh Manusia Gegerkan Sumbar, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan

Adapun tersangka dalam perkara ini berinisial A (42), seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), warga Kecamatan Wih Pesam, Kabupaten Bener Meriah.

Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum. Hal ini sesuai dengan Surat Kapolres Bener Meriah Nomor: B/512/VI/Res.1.11./2026/Reserse tanggal 10 Mei 2026.

Baca Juga :  Pengadilan Negeri Padang Tolak Pra Peradilan Tersangka Beny Saswin Nasrun Terkait Rp17,55 Miliar

Kapolres Bener Meriah AKBP Aris Cai Dwi Susanto, S.I.K., M.I.K melalui Kasatreskrim AKP Supriadi, S.Sos menyampaikan bahwa Tahap II merupakan bagian penting dalam proses penegakan hukum, di mana penyidik menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada pihak kejaksaan untuk selanjutnya diproses di persidangan.

“Pelaksanaan Tahap II ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum terhadap tersangka serta memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Baca Juga :  Polsek Bandar Fasilitasi Mediasi Konflik Warga Soal Utang Rp20 Juta, Berakhir Damai

Kasus ini sendiri berkaitan dengan dugaan tindak pidana penggelapan dan jaminan fidusia sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan dilaksanakannya Tahap II ini, proses penyidikan oleh Satreskrim Polres Bener Meriah dinyatakan telah selesai dan selanjutnya penanganan perkara menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum hingga tahap persidangan.(*)

Editor: DahlanReporter: Rahmat Ramadhan

Share :

Baca Juga

Hukrim

Perdagangkan Remaja 16 Tahun, Polresta Banda Aceh Tangkap Satu Tersangka
Harga Beras

Hukrim

Harga Beras Aceh Terkendali, Satgas Tegur Pedagang Nakal

Hukrim

Kapolda Aceh: Pengedar Narkoba akan Dijerat dengan TPPU untuk Beri Efek Jera

Hukrim

Kasus Korupsi Rp6,9 M, Eks Kadis PUPR Jadi Tersangka
Tangkap Koruptor Lewat OTT

Hukrim

Cara KPK Tangkap Koruptor Lewat OTT, Yuk Intip!
Ganja

Hukrim

Ganja 2 Kg Tertahan di Bandara SIM, Polisi Telusuri Pemilik

Hukrim

Polsek Johan Pahlawan Sosialisasikan Pencegahan Bullying di SD Negeri VII Meulaboh

Aceh Besar

Aceh Besar Tegaskan Penegakan Qanun Jinayat, 7 Pelaku Pesta Miras dan Seks Dicambuk