Home / Hukrim

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:51 WIB

Satreskrim Polres Aceh Tengah Ungkap Kasus Curanmor, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan

mm Rahmat Ramadhan

Ket foto: Petugas Satreskrim Polres Aceh Tengah mengamankan terduga pelaku curanmor beserta barang bukti sepeda motor hasil curian di Mapolres Aceh Tengah.(Dok/Ist)

Ket foto: Petugas Satreskrim Polres Aceh Tengah mengamankan terduga pelaku curanmor beserta barang bukti sepeda motor hasil curian di Mapolres Aceh Tengah.(Dok/Ist)

Aceh Tengah — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tengah berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di Dusun Weh Osop, Kampung Lut Jaya, Kecamatan Rusip Antara, Kabupaten Aceh Tengah.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial SN (27), warga Kecamatan Silih Nara, yang diduga sebagai pelaku pencurian.

Kapolres Aceh Tengah AKBP Muhamad Taufiq, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Mufakhir, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait hilangnya satu unit sepeda motor di wilayah Kecamatan Rusip Antara.

Baca Juga :  Gugatan Anak terhadap Ibu soal Hibah Tanah di Banda Aceh Digugurkan Hakim

“Setelah menerima laporan, tim Opsnal Satreskrim segera melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan terduga pelaku,” ujar AKP Abdul Mufakhir, Selasa (12/5/2026).

Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/69/V/2026/SPKT/Polres Aceh Tengah/Polda Aceh, tertanggal 12 Mei 2026.

Peristiwa pencurian tersebut diketahui terjadi pada Jumat, 16 Mei 2025 sekitar pukul 03.00 WIB. Korban yang menyadari sepeda motor miliknya hilang kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Baca Juga :  Bupati Aceh Utara Apresiasi Polres atas Pengungkapan Aliran Sesat Millah Abraham

Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi yang dihimpun di lapangan, petugas akhirnya berhasil menangkap pelaku pada Senin, 11 Mei 2026 sekitar pukul 02.00 WIB di Kampung Blang Kekumur, Kecamatan Celala, Kabupaten Aceh Tengah.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha warna merah dengan nomor polisi BK 4781 PAO yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian.

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Aceh Tengah guna menjalani proses pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

Baca Juga :  Polresta Banda Aceh Klarifikasi Dugaan Kasus Pencurian Warkop Muda Kopi, Ini Penjelasannya

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kasat Reskrim menegaskan bahwa Polres Aceh Tengah berkomitmen menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta menindak tegas setiap bentuk tindak kriminalitas.

“Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada, khususnya saat memarkir kendaraan, serta segera melapor apabila mengetahui adanya tindak pidana atau aktivitas mencurigakan,” pungkasnya.(*)

Editor: DahlanReporter: Rahmat Ramadhan

Share :

Baca Juga

Hukrim

Satreskrim Polres Aceh Barat Tangkap Pelaku Pembunuhan Disertai Curanmor di Bengkulu

Hukrim

Polres Aceh Tenggara Tangkap Pengedar Narkoba di Warung Makan, Amankan 14 Paket Sabu

Hukrim

Pelaku Curanmor Bener Meriah Ditangkap, Motor Rp8 Juta Disita

Hukrim

Polisi Berhasil Ungkap Tabir di Balik Pembunuhan Berencana di Aceh Tenggara

Hukrim

Video Asusila Viral di TikTok, Polda Aceh Periksa Remaja dan Lakukan Pendampingan

Hukrim

Polresta Banda Aceh Tangkap Dua Pelajar Pelaku Pembacokan dan Perampasan Motor

Hukrim

Senjata Penembakan Anggota Satresnarkoba Dipastikan Aktif, Polisi Minta DPO Menyerahkan Diri
Polda Aceh

Hukrim

Polda Aceh Komitmen Cegah Narkotika: Bentuk dan Bina 94 KBDN di Seluruh Kabupaten/Kota