Home / Hukrim

Sabtu, 7 Juni 2025 - 11:30 WIB

7 Anggota Ormas PP Ditangkap karena Peras Sopir Truk, Berikut Kronologisnya

mm Redaksi

Wakapolresta Tangerang AKBP Christian Aer (ketiga kanan) didampingi Kasatreskrim Kompol Arief N Yusuf (kedua kiri) menampilkan sejumlah barang bukti hasil pengungkapan kasus premanisme oleh anggota ormas di Tangerang. Foto: Antara/Azmi Samsul Maarif

Wakapolresta Tangerang AKBP Christian Aer (ketiga kanan) didampingi Kasatreskrim Kompol Arief N Yusuf (kedua kiri) menampilkan sejumlah barang bukti hasil pengungkapan kasus premanisme oleh anggota ormas di Tangerang. Foto: Antara/Azmi Samsul Maarif

TANGERANG – Polresta Tangerang berhasil menangkap tujuh anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) Pemuda Pancasila (PP) yang diduga melakukan pemerasan terhadap sopir truk di wilayah Sukadiri, Kabupaten Tangerang. Penangkapan tersebut terjadi usai adanya laporan dari warga yang menyaksikan langsung aksi premanisme itu.

Wakapolresta Tangerang, Ajun Komisaris Besar Christian Aer, mengatakan, “Iya betul, mereka memang anggota salah satu ormas yang ada di daerah ini,” dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Tangerang, Kamis, 5 Juni 2025.

Ketujuh pelaku berinisial UA (42), AR (28), DH (26), BS (19), MM (17), MR (22), dan AF (16). Mereka beraksi di dua wilayah kecamatan di Kabupaten Tangerang, yakni Kecamatan Sukadiri dan Kecamatan Mauk. Lokasi kejadian pemerasan berada di Desa Sukadiri dan Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri, serta di Desa Jatiwaringin, Kecamatan Mauk.

Baca Juga :  19 Sepeda Motor Tak Sesuai Spesifikasi Diamankan di Polresta Banda Aceh 

Kronologi penangkapan berawal dari laporan warga yang melihat tindakan pemerasan terhadap sopir truk di kawasan Sukadiri. Menanggapi laporan tersebut, Tim Satreskrim Polresta Tangerang segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan para pelaku.

Baca Juga :  Satgas Anti Premanisme Polresta Banda Aceh Amankan Juru Parkir Liar

Christian menjelaskan, “Setelah mendapat informasi tersebut, pelapor bersama para saksi langsung bergegas dan benar telah terjadi tindak pidana pemerasan oleh beberapa orang kepada Sopir Truk di daerah tersebut.”

Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Komisaris Arief N Yusuf, mengungkapkan barang bukti yang disita dari tangan para pelaku meliputi uang tunai sebesar Rp 82.500 dan Rp 38.000, satu baju ormas Pemuda Pancasila, satu lampu lalu lintas, dan dua kaleng wafer.

Menurut Kompol Arief, polisi tengah menyelidiki lebih dalam terkait dugaan uang hasil pemerasan tersebut apakah disetorkan kepada organisasi atau tidak. Ia menegaskan, “Perilaku premanisme yang jenisnya melakukan pemerasan liar, kemudian adanya ancaman, dan itu tidak membuat untung malahan merugikan bagi masyarakat pengguna jalan.”

Baca Juga :  Eks Kapolres Ngada jadi Tersangka Kasus Asusila Anak, Polri Pastikan Penegakan Hukum Tegas dan Transparan

Para pelaku kini dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Kepolisian mengimbau masyarakat agar segera melapor bila menemukan aksi premanisme atau tindak kriminal lainnya di wilayahnya. (Tempo)

Editor: RedaksiReporter: RedaksiSumber: https://www.tempo.co/hukum/palak-sopir-truk-tujuh-anggota-pemuda-pancasila-ditangkap-1663171

Share :

Baca Juga

Hukrim

Skandal Dana Beasiswa Rp10 Miliar Mandek, MATA Minta Polda Aceh Percepat Penanganan Kasus

Hukrim

Residivis Berulah, 6 Handphone dan BPKB Motor di Curi, Pelaku Ditangkap Tim Rimueng Koetaradja
Satlantas Aceh Jaya

Hukrim

Satlantas Aceh Jaya Patroli Rawan Banjir, Imbau Pengendara

Hukrim

Polda Aceh Serahkan DS, Tersangka Kasus Ujaran Kebencian ke Kejaksaan

Hukrim

Warga Diajak Lawan Pungli, Polresta Banda Aceh Pasang Spanduk dan Edukasi

Hukrim

Kejati Aceh Geledah Kantor PT Perikanan Indonesia di Simeulue, Sita Dokumen dan Laptop

Daerah

Oknum Polisi di Pidie Tembak Warga Penyandang ODGJ, Keluarga Ngadu ke Haji Uma

Hukrim

Polisi Serahkan 6 Tersangka Penganiayaan yang Berujung Kematian di Tibang ke Jaksa