Home / Aceh Besar / Hukrim

Selasa, 7 April 2026 - 09:35 WIB

Diduga Rugikan Daerah, YARA Minta Polda Aceh Selidiki Pajak Galian C di Aceh Besar

mm Tiara Ayu Juneva

Muhammad Nur, Kepala Perwakilan YARA Aceh Besar, saat memberikan keterangan terkait dugaan kebocoran PAD sektor galian C, Senin (6/4/2026). Foto: Dok. Istimewa

Muhammad Nur, Kepala Perwakilan YARA Aceh Besar, saat memberikan keterangan terkait dugaan kebocoran PAD sektor galian C, Senin (6/4/2026). Foto: Dok. Istimewa

Aceh Besar – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Besar mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Aceh untuk segera mengusut dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak galian C yang diduga terjadi sejak tahun 2023 hingga 2025.

Kepala Perwakilan YARA Aceh Besar, Muhammad Nur S.E, S.H, CPLA, menegaskan bahwa penyelidikan harus dilakukan secara menyeluruh, profesional, dan transparan. Ia menilai potensi kebocoran PAD tidak bisa dianggap sepele, mengingat besarnya anggaran pembangunan infrastruktur yang bersumber dari APBN, APBA, dan APBK dalam tiga tahun terakhir yang mencapai ratusan miliar rupiah.

Baca Juga :  Kasus Utang Bisa Dipolisikan? Cari Tahu Batasan Hukumnya di Sini!

“Dengan nilai proyek sebesar itu, mustahil sektor pajak galian C luput dari potensi penyimpangan. Ini harus ditelusuri secara serius,” ujar Muhammad Nur kepada awak media, Senin (6/4/2026).

Ia mengungkapkan adanya indikasi tunggakan pajak galian C yang telah berlangsung selama bertahun-tahun dan belum disetorkan, meskipun telah dilakukan penagihan oleh Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Besar.

Kondisi tersebut dinilai sebagai alarm keras adanya potensi pelanggaran yang bersifat sistematis. YARA menduga kebocoran PAD terjadi melalui praktik manipulasi data produksi atau underreporting, di mana pelaku usaha tambang melaporkan volume material lebih kecil dari jumlah sebenarnya.

Baca Juga :  Pemkab Aceh Besar dan Ombudsman Bahas Dugaan Maladministrasi Pelayanan Gampong

Akibatnya, pajak yang dibayarkan jauh di bawah kewajiban riil, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi keuangan daerah.

“Jika pengusaha tidak membayar pajak atau memanipulasi laporan produksi, maka ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi sudah mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi,” tegasnya.

Lebih lanjut, YARA juga menyoroti lemahnya pengawasan dari Pemerintah Kabupaten Aceh Besar, khususnya dalam memastikan kesesuaian pembayaran pajak dengan nilai yang tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek.

Baca Juga :  Pameran Pembangunan Aceh Besar Resmi Dibuka di Jantho

Menurutnya, BPKD Aceh Besar harus memiliki akses penuh terhadap dokumen kontrak proyek guna mengontrol penggunaan material galian C secara akurat.

“Pengawasan tidak boleh longgar. BPKD harus memegang salinan kontrak proyek agar bisa menghitung kebutuhan material dan pajak yang seharusnya disetor,” tambahnya.

YARA menegaskan bahwa ketidakpatuhan dalam pembayaran pajak galian C tidak hanya merugikan daerah, tetapi juga berpotensi menjadi pintu masuk praktik korupsi yang lebih luas. Oleh karena itu, keterlibatan aparat penegak hukum dinilai sangat penting untuk memastikan akuntabilitas serta menutup celah kebocoran PAD di sektor strategis tersebut.

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Daerah

Kios Ilegal di Simpang Keudah Diamankan Satpol PP WH Banda Aceh, Pelanggaran Qanun 6/2018
MTQ

Aceh Besar

Aceh Besar Kembali Raih Juara Umum MTQ ke-37 di Pidie Jaya

Hukrim

Polresta Aceh Besar Ungkap Kasus Pembunuhan di Lhoong, Pelaku Kabur ke Sumut Usai Tikam Adik Ipar

Hukrim

Polda Sumut Proses Iptu AP, Anak Gunakan Mobil Dinas hingga Serempet Pengendara

Aceh Besar

Plt Kadiskominfo Aceh Besar Muhajir Gelar Tatap Muka Perdana Bersama ASN dan PPPK

Aceh Besar

KUA-PPAS Aceh Besar Belum Diserahkan, Ini Penjelasannya

Aceh Besar

Wabup Aceh Besar Buka Pelatihan Operator untuk Percepatan Pelaporan Ekonomi Dayah

Aceh Besar

Bunda PAUD Aceh Besar Teken PKS Layanan Esensial PAUD HI