Home / Aceh Besar / Hukrim

Selasa, 7 April 2026 - 09:35 WIB

Diduga Rugikan Daerah, YARA Minta Polda Aceh Selidiki Pajak Galian C di Aceh Besar

mm Redaksi

Muhammad Nur, Kepala Perwakilan YARA Aceh Besar, saat memberikan keterangan terkait dugaan kebocoran PAD sektor galian C, Senin (6/4/2026). Foto: Dok. Istimewa

Muhammad Nur, Kepala Perwakilan YARA Aceh Besar, saat memberikan keterangan terkait dugaan kebocoran PAD sektor galian C, Senin (6/4/2026). Foto: Dok. Istimewa

Aceh Besar – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Besar mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Aceh untuk segera mengusut dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak galian C yang diduga terjadi sejak tahun 2023 hingga 2025.

Kepala Perwakilan YARA Aceh Besar, Muhammad Nur S.E, S.H, CPLA, menegaskan bahwa penyelidikan harus dilakukan secara menyeluruh, profesional, dan transparan. Ia menilai potensi kebocoran PAD tidak bisa dianggap sepele, mengingat besarnya anggaran pembangunan infrastruktur yang bersumber dari APBN, APBA, dan APBK dalam tiga tahun terakhir yang mencapai ratusan miliar rupiah.

Baca Juga :  Kasus Utang Bisa Dipolisikan? Cari Tahu Batasan Hukumnya di Sini!

“Dengan nilai proyek sebesar itu, mustahil sektor pajak galian C luput dari potensi penyimpangan. Ini harus ditelusuri secara serius,” ujar Muhammad Nur kepada awak media, Senin (6/4/2026).

Ia mengungkapkan adanya indikasi tunggakan pajak galian C yang telah berlangsung selama bertahun-tahun dan belum disetorkan, meskipun telah dilakukan penagihan oleh Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Besar.

Kondisi tersebut dinilai sebagai alarm keras adanya potensi pelanggaran yang bersifat sistematis. YARA menduga kebocoran PAD terjadi melalui praktik manipulasi data produksi atau underreporting, di mana pelaku usaha tambang melaporkan volume material lebih kecil dari jumlah sebenarnya.

Baca Juga :  Pemkab Aceh Besar dan Ombudsman Bahas Dugaan Maladministrasi Pelayanan Gampong

Akibatnya, pajak yang dibayarkan jauh di bawah kewajiban riil, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi keuangan daerah.

“Jika pengusaha tidak membayar pajak atau memanipulasi laporan produksi, maka ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi sudah mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi,” tegasnya.

Lebih lanjut, YARA juga menyoroti lemahnya pengawasan dari Pemerintah Kabupaten Aceh Besar, khususnya dalam memastikan kesesuaian pembayaran pajak dengan nilai yang tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek.

Baca Juga :  Pameran Pembangunan Aceh Besar Resmi Dibuka di Jantho

Menurutnya, BPKD Aceh Besar harus memiliki akses penuh terhadap dokumen kontrak proyek guna mengontrol penggunaan material galian C secara akurat.

“Pengawasan tidak boleh longgar. BPKD harus memegang salinan kontrak proyek agar bisa menghitung kebutuhan material dan pajak yang seharusnya disetor,” tambahnya.

YARA menegaskan bahwa ketidakpatuhan dalam pembayaran pajak galian C tidak hanya merugikan daerah, tetapi juga berpotensi menjadi pintu masuk praktik korupsi yang lebih luas. Oleh karena itu, keterlibatan aparat penegak hukum dinilai sangat penting untuk memastikan akuntabilitas serta menutup celah kebocoran PAD di sektor strategis tersebut.

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Aceh Besar

Warga Indrapuri Tolak Penunjukan Imam Chik oleh SK Bupati, Dinilai Tak Libatkan Jamaah

Aceh Besar

BPK Temukan Pengelolaan UMKM Aceh Besar Belum Maksimal, SAPA Desak Evaluasi Total

Hukrim

Warga Diajak Lawan Pungli, Polresta Banda Aceh Pasang Spanduk dan Edukasi

Aceh Besar

Bupati Aceh Besar Dorong Percepatan Pembangunan SPAM Regional Leupung

Aceh Besar

Wabup Syukri Siap Dukung PWI Aceh Besar Jadi Tuan Rumah Konferprov PWI Aceh 2026

Aceh Besar

Peringatan Maulid Nabi di Aceh Besar, Momentum Ukhuwah Islamiyah

Aceh Besar

Bupati Aceh Besar Tunjuk Ir. Yusmadi Jadi Plt Direktur PDAM Tirta Mountala

Aceh Besar

Kemendagri Apresiasi Aceh Besar dalam Pengendalian Inflasi, Waspada Kenaikan Harga Jelang Nataru