Home / Pemko Banda Aceh

Kamis, 9 Juli 2026 - 22:12 WIB

Disnaker Banda Aceh Dorong Hubungan Industrial Harmonis Melalui Pembentukan LKS Bipartit Alfamart

mm Redaksi

Dinas Tenaga Kerja Kota Banda Aceh menyerahkan dokumen pencatatan Lembaga Kerja Sama (LKS) Bipartit kepada manajemen PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (Alfamart) Area Banda Aceh sebagai tanda resmi beroperasinya forum komunikasi antara pengusaha dan pekerja, Kamis (9/7/2026). Foto: Dok. Diskominfo Kota Banda Aceh

Dinas Tenaga Kerja Kota Banda Aceh menyerahkan dokumen pencatatan Lembaga Kerja Sama (LKS) Bipartit kepada manajemen PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (Alfamart) Area Banda Aceh sebagai tanda resmi beroperasinya forum komunikasi antara pengusaha dan pekerja, Kamis (9/7/2026). Foto: Dok. Diskominfo Kota Banda Aceh

Banda Aceh – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Banda Aceh secara resmi memfasilitasi seluruh rangkaian pembentukan Lembaga Kerja Sama (LKS) Bipartit di PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (Alfamart) Area Banda Aceh, Kamis (9/7/2026).

Fasilitasi tersebut mencakup lima tahapan, mulai dari sosialisasi, pembentukan, verifikasi, pencatatan, hingga penyerahan dokumen pencatatan LKS Bipartit secara simbolis kepada manajemen perusahaan sebagai tanda keabsahan operasional lembaga.

Baca Juga :  Dorong Generasi Sehat, Illiza Tekankan Pentingnya Keamanan Pangan di Sekolah

Pembentukan LKS Bipartit merupakan amanat Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) Nomor 32 Tahun 2008 yang mewajibkan perusahaan dengan jumlah pekerja 50 orang atau lebih membentuk forum komunikasi antara unsur pengusaha dan pekerja.

Dalam prosesnya, Disnaker Kota Banda Aceh memberikan pendampingan mulai dari edukasi mengenai fungsi dan peran LKS Bipartit, penyusunan struktur kepengurusan, pemeriksaan kelengkapan administrasi, hingga registrasi resmi ke dalam database ketenagakerjaan.

Baca Juga :  33 Keuchik Hasil Pilchiksung Gelombang III Resmi Dilantik Wali Kota Banda Aceh

Kepala Disnaker Kota Banda Aceh melalui Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda, Syahruddin, ST, mengatakan pembentukan LKS Bipartit bertujuan menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, aman, dan berkeadilan antara perusahaan dan para pekerja.

“LKS Bipartit menjadi wadah komunikasi dan musyawarah di lingkungan perusahaan untuk menyelesaikan berbagai persoalan ketenagakerjaan secara kekeluargaan, sekaligus memenuhi amanat Permenakertrans Nomor 32 Tahun 2008,” ujar Syahruddin.

Baca Juga :  Rakor Asokulam Digelar, Illiza Sa’aduddin Djamal Tekankan Pelayanan Publik Responsif

Ia berharap keberadaan LKS Bipartit di PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk Area Banda Aceh mampu memperkuat komunikasi antara manajemen perusahaan dengan pekerja sehingga tercipta iklim kerja yang kondusif, produktivitas perusahaan meningkat, dan kesejahteraan pekerja semakin baik.

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Pemko Banda Aceh

Illiza Serahkan Bantuan Tunai untuk Fakir Uzur dan Lansia Miskin di Banda Aceh

Pemko Banda Aceh

Jelang Tahun Ajaran Baru, Anak Yatim di Kuta Alam Terima Bantuan Tas dan Perlengkapan Sekolah

Pemko Banda Aceh

Antisipasi Pencurian Kabel Terulang, Diskominfotik Banda Aceh Perkuat Pengawasan Underpass Beurawe

Daerah

Dewan sebut Banda Aceh City Expo 2026 sebagai Simbol Visi Kota Kolaborasi

Pemko Banda Aceh

Pemko Banda Aceh dan GeRAK Aceh Bahas Pendidikan hingga Banjir dalam Forum Suara Warga

Ekbis

Pemko Banda Aceh Dukung Sensus Ekonomi 2026, Wali Kota Imbau Warga Terima Petugas BPS

Pemko Banda Aceh

Peukan Raya Ramadan 2026 Resmi Dibuka di Banda Aceh, 150 Brand UMKM Ramaikan PRR hingga 13 Maret

Pemko Banda Aceh

Tempo Nominasikan Wali Kota Banda Aceh Illiza dalam Apresiasi Swara Cantika 2026