Home / Pemko Banda Aceh

Kamis, 9 Juli 2026 - 22:12 WIB

Disnaker Banda Aceh Dorong Hubungan Industrial Harmonis Melalui Pembentukan LKS Bipartit Alfamart

mm Redaksi

Dinas Tenaga Kerja Kota Banda Aceh menyerahkan dokumen pencatatan Lembaga Kerja Sama (LKS) Bipartit kepada manajemen PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (Alfamart) Area Banda Aceh sebagai tanda resmi beroperasinya forum komunikasi antara pengusaha dan pekerja, Kamis (9/7/2026). Foto: Dok. Diskominfo Kota Banda Aceh

Dinas Tenaga Kerja Kota Banda Aceh menyerahkan dokumen pencatatan Lembaga Kerja Sama (LKS) Bipartit kepada manajemen PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (Alfamart) Area Banda Aceh sebagai tanda resmi beroperasinya forum komunikasi antara pengusaha dan pekerja, Kamis (9/7/2026). Foto: Dok. Diskominfo Kota Banda Aceh

Banda Aceh – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Banda Aceh secara resmi memfasilitasi seluruh rangkaian pembentukan Lembaga Kerja Sama (LKS) Bipartit di PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (Alfamart) Area Banda Aceh, Kamis (9/7/2026).

Fasilitasi tersebut mencakup lima tahapan, mulai dari sosialisasi, pembentukan, verifikasi, pencatatan, hingga penyerahan dokumen pencatatan LKS Bipartit secara simbolis kepada manajemen perusahaan sebagai tanda keabsahan operasional lembaga.

Baca Juga :  Dorong Generasi Sehat, Illiza Tekankan Pentingnya Keamanan Pangan di Sekolah

Pembentukan LKS Bipartit merupakan amanat Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) Nomor 32 Tahun 2008 yang mewajibkan perusahaan dengan jumlah pekerja 50 orang atau lebih membentuk forum komunikasi antara unsur pengusaha dan pekerja.

Dalam prosesnya, Disnaker Kota Banda Aceh memberikan pendampingan mulai dari edukasi mengenai fungsi dan peran LKS Bipartit, penyusunan struktur kepengurusan, pemeriksaan kelengkapan administrasi, hingga registrasi resmi ke dalam database ketenagakerjaan.

Baca Juga :  33 Keuchik Hasil Pilchiksung Gelombang III Resmi Dilantik Wali Kota Banda Aceh

Kepala Disnaker Kota Banda Aceh melalui Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda, Syahruddin, ST, mengatakan pembentukan LKS Bipartit bertujuan menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, aman, dan berkeadilan antara perusahaan dan para pekerja.

“LKS Bipartit menjadi wadah komunikasi dan musyawarah di lingkungan perusahaan untuk menyelesaikan berbagai persoalan ketenagakerjaan secara kekeluargaan, sekaligus memenuhi amanat Permenakertrans Nomor 32 Tahun 2008,” ujar Syahruddin.

Baca Juga :  Rakor Asokulam Digelar, Illiza Sa’aduddin Djamal Tekankan Pelayanan Publik Responsif

Ia berharap keberadaan LKS Bipartit di PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk Area Banda Aceh mampu memperkuat komunikasi antara manajemen perusahaan dengan pekerja sehingga tercipta iklim kerja yang kondusif, produktivitas perusahaan meningkat, dan kesejahteraan pekerja semakin baik.

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Pemko Banda Aceh

Bangun Hubungan Kerja Harmonis, Disnaker Banda Aceh Gelar Sosialisasi LKS Bipartit di Muraya Hotel

Pemko Banda Aceh

BPK Serahkan LHP Kinerja TBC ke Pemko Banda Aceh, Penemuan Kasus Jadi Sorotan

Daerah

Tuanku Muhammad Tekankan Sistem Drainase dan Ruang Terbuka Hijau untuk Cegah Banjir Banda Aceh

Pemko Banda Aceh

Banda Aceh Bidik Predikat Utama Kota Layak Anak 2026, Perkuat Perlindungan Anak

Pemko Banda Aceh

Pemko Banda Aceh Terima Penghargaan Sastra Nasional, Perkuat Kota Literasi dan Kebudayaan

Pemko Banda Aceh

Sambut Ramadan, Wali Kota Banda Aceh Minta PDAM hingga Satpol PP Siaga Penuh

Pemko Banda Aceh

Harganas 2026 di Banda Aceh, Desy Maulidha Tekankan Ayah Harus Hadir dalam Tumbuh Kembang Anak

Pemko Banda Aceh

Perkuat Silaturahmi, Illiza-Afdhal Buka Puasa Bersama Keuchik dan Imum Mukim Banda Aceh