Home / Aceh Besar / Pemerintah

Sabtu, 28 Februari 2026 - 17:11 WIB

SK Bupati Aceh Besar Tunjuk Ajudan Jadi Imum Chik Masjid Abu Indrapuri, BKM Tolak Hasil Keputusan

mm Redaksi

Musyawarah penetapan Imum Chik Masjid Abu Indrapuri yang digelar di Kecamatan Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar, sebelum terbitnya SK Bupati Nomor 84 Tahun 2026, Sabtu (28/1/2026). Foto: Dok. Istimewa

Musyawarah penetapan Imum Chik Masjid Abu Indrapuri yang digelar di Kecamatan Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar, sebelum terbitnya SK Bupati Nomor 84 Tahun 2026, Sabtu (28/1/2026). Foto: Dok. Istimewa

Aceh Besar – Di tengah suasana khusyuk bulan suci Ramadan, masyarakat Kecamatan Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar, dihadapkan pada polemik terkait penetapan Imum Chik Masjid Abu Indrapuri.

Polemik ini mencuat setelah terbitnya Surat Keputusan (SK) Bupati Aceh Besar Nomor 84 Tahun 2026 yang menetapkan Zulfa Saputra sebagai Imum Chik Masjid Abu Indrapuri. Nama yang ditunjuk diketahui merupakan ajudan bupati.

Keputusan tersebut menuai sorotan dari berbagai kalangan masyarakat. Pasalnya, sebelumnya telah digelar musyawarah terbuka yang difasilitasi camat setempat dan dihadiri unsur Muspika, Badan Kemakmuran Masjid (BKM), ulama, tokoh masyarakat, perwakilan dayah, Imum Mukim, para keuchik se-Kecamatan Indrapuri, serta unsur pemuda gampong.

Baca Juga :  Bupati Aceh Besar Lantik 5 Camat Baru dan 24 Pejabat

Dalam forum tersebut, peserta musyawarah secara mufakat menetapkan Tgk Anisullah Arsyad sebagai Imum Chik Masjid Abu Indrapuri.

Ketua Forum Keuchik Indrapuri, Tgk Fajri Bintang, menyampaikan bahwa keputusan tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama seluruh peserta forum.

Namun, Ketua BKM Masjid Abu Indrapuri, Dr. Tgk. Ismu Ridha, mengungkapkan bahwa Pemerintah Kabupaten Aceh Besar kemudian menerbitkan SK yang menunjuk nama lain sebagai Imum Chik.

Baca Juga :  Pasca Dibuka Pendaftaran, Eriton Jadi Pendaftar Pertama Calon Ketua KNPI Simeulue

“Kami telah menjalankan musyawarah secara terbuka dengan melibatkan seluruh unsur masyarakat. Hasilnya disepakati bersama. Karena itu, kami sangat menyayangkan adanya penetapan melalui SK yang tidak merujuk pada keputusan forum,” ujarnya.

BKM Masjid Abu Indrapuri secara resmi menyatakan penolakan terhadap terbitnya SK tersebut dan menilai langkah itu sebagai bentuk intervensi terhadap hasil musyawarah masyarakat yang telah dilakukan secara partisipatif serta sesuai dengan adat dan tradisi keagamaan setempat.

Sejumlah tokoh masyarakat dan pemuka agama di Indrapuri juga menyampaikan kekhawatiran bahwa polemik ini dapat memicu kegaduhan dan perpecahan di tengah masyarakat, terlebih dalam suasana Ramadan yang seharusnya menjadi momentum mempererat ukhuwah.

Baca Juga :  Banting Setir, Satu Unit Mobil Toyota Avanza Terjun Bebas ke Sungai Indrapuri Aceh Besar

Mereka berharap Bupati Aceh Besar dapat meninjau kembali SK Nomor 84 Tahun 2026 tersebut, demi menjaga kondusivitas dan persatuan masyarakat, serta menghormati hasil musyawarah yang telah menetapkan Tgk Anisullah Arsyad sebagai Imum Chik Masjid Abu Indrapuri.

BKM menegaskan tetap berpegang pada hasil musyawarah forum kecamatan dan meminta agar penetapan Imum Chik dilakukan sesuai keputusan yang telah disepakati bersama oleh unsur masyarakat.

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Aceh Besar

Pemkab Aceh Besar Buka Musrenbang RKPD 2027 Kuta Cot Glie, Infrastruktur Pertanian Jadi Sorotan

Aceh Besar

Yusmadi Tegaskan PDAM Aceh Besar Fokus Perbaiki Pelayanan Air Bersih Sebelum Ramadan

Aceh Besar

Plt Kadiskominfo Aceh Besar Muhajir Gelar Tatap Muka Perdana Bersama ASN dan PPPK

News

Bupati Aceh Barat Tekankan Komitmen ASN Melalui Penandatanganan Perjanjian Kinerja

Aceh Besar

Asisten I Sekdakab Aceh Besar Hadiri dan Terima Penghargaan ODF SBS dari Pemerintah Aceh

Daerah

Camat Singkil Utara Resmi Buka Program Ruang Mengabdi #2 Komunitas Ruang Lingkup di Aceh Singkil

Aceh Besar

PDAM Tirta Mountala Turun Langsung Cek Air Keruh di Baitussalam

Aceh Barat

Jelang Idul Adha, Bupati Tarmizi Pantau Harga dan Stok Pangan di Pasar Bina Usaha Meulaboh