Home / Aceh Barat / Pemerintah

Senin, 14 September 2026 - 10:06 WIB

Pemkab Aceh Barat Jawab Pandangan Fraksi DPRK Terkait Perubahan APBK 2026

mm Redaksi

Wakil Bupati Aceh Barat Said Fadheil, S.H., menerima dokumen dalam rapat paripurna DPRK Aceh Barat terkait penyampaian penjelasan Bupati atas pemandangan umum fraksi terhadap Raqan Perubahan APBK Tahun 2026 di Meulaboh, Jumat (11/9/2026). Foto: Dok. Pemkab Aceh Barat

Wakil Bupati Aceh Barat Said Fadheil, S.H., menerima dokumen dalam rapat paripurna DPRK Aceh Barat terkait penyampaian penjelasan Bupati atas pemandangan umum fraksi terhadap Raqan Perubahan APBK Tahun 2026 di Meulaboh, Jumat (11/9/2026). Foto: Dok. Pemkab Aceh Barat

Meulaboh – Wakil Bupati Aceh Barat Said Fadheil, S.H., menghadiri penyampaian penjelasan Bupati Aceh Barat terhadap pemandangan umum fraksi terkait Rancangan Qanun (Raqan) Perubahan APBK Tahun 2026 di Ruang Sidang Utama Kantor DPRK Aceh Barat, Jumat (11/9/2026).

Dalam penyampaiannya, Said Fadheil mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Badan Anggaran (Banggar) DPRK Aceh Barat bersama Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK) yang telah menyelesaikan pembahasan Raqan Perubahan APBK Tahun 2026.

Ia juga mengingatkan jajaran eksekutif agar berbagai masukan dan saran yang disampaikan anggota DPRK melalui pemandangan umum fraksi menjadi perhatian serius pemerintah.

“Kami mengingatkan jajaran eksekutif agar apa yang telah disarankan oleh anggota dewan yang terhormat pada pemandangan umum fraksi menjadi perhatian yang sungguh-sungguh untuk disikapi dan diperbaiki, sehingga aspirasi dan harapan masyarakat dapat terlaksana dengan baik dan tepat sasaran,” kata Said.

Rumah Dhuafa Terkendala Payung Hukum

Menanggapi belum terlaksananya pembangunan rumah dhuafa, Said menjelaskan bahwa program tersebut belum dapat direalisasikan karena belum tersedianya payung hukum khusus yang mengatur mekanisme pengelolaan dan pemanfaatan zakat, infak, wakaf, dan harta agama (Ziwah) oleh Baitul Mal Aceh Barat.

Baca Juga :  Ketua TP PKK Aceh Besar Serahkan Bantuan Masa Panik Korban Rumah Rusak di Lampasi Engking

Menurutnya, dasar hukum tersebut diperlukan untuk memastikan setiap penggunaan dana Ziwah dilakukan secara transparan, akuntabel, sesuai ketentuan syariat dan peraturan perundang-undangan.

“Hal ini menjadi pertimbangan penting guna memastikan setiap penggunaan dana Ziwah dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan syariat serta peraturan perundang-undangan demi menghindari potensi permasalahan di kemudian hari,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, Baitul Mal Aceh Barat saat ini sedang menyiapkan rancangan Peraturan Bupati mengenai mekanisme pengelolaan Ziwah. Rancangan tersebut selanjutnya akan dibahas dan dikonsultasikan bersama Bagian Hukum Sekretariat Daerah serta pihak terkait lainnya.

Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan dasar hukum yang jelas sehingga pelaksanaan program pembangunan rumah dhuafa memiliki kepastian hukum dan dapat berjalan secara efektif.

Baca Juga :  Kemenkum Aceh Salurkan Ratusan Paket Daging Kurban
Pemkab Optimalkan Penanganan Karhutla

Terkait penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Said menyampaikan bahwa Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Aceh Barat terus bersiaga dan melakukan pendinginan secara berkala di lahan gambut Gampong Leukeun serta sejumlah lokasi lainnya.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan bara api di bawah permukaan tanah benar-benar padam dan mencegah terjadinya kebakaran kembali.

“Pemerintah Kabupaten Aceh Barat terus mengoptimalkan penanganan di lapangan sekaligus mengkaji kemungkinan pembangunan sekat-sekat kanal oleh instansi teknis, sebagaimana yang telah dibangun oleh Dinas Kehutanan di Jalan Putro Ijo dan Kuta Padang Layung,” kata Said.

Anggaran MUDAB Mengalami Efisiensi

Sementara terkait pelaksanaan kegiatan MUDAB, Said menjelaskan bahwa penurunan alokasi anggaran kegiatan rutin yang diselenggarakan melalui Dinas Pendidikan Dayah Kabupaten Aceh Barat pada Tahun Anggaran 2025 dan 2026 disebabkan oleh kebijakan efisiensi anggaran.

Baca Juga :  DPMG Catat 220 BUMG di Aceh Besar Masuk Kategori Berkembang

Di bidang kesehatan, Pemkab Aceh Barat juga terus melakukan penguatan pelayanan masyarakat. Salah satunya melalui peningkatan status sejumlah Puskesmas dari Puskesmas Rawat Jalan menjadi Puskesmas Rawat Inap.

Pembinaan Pemerintahan Gampong

Terkait pembinaan pemerintahan gampong, Said menyampaikan bahwa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Aceh Barat telah melakukan pembinaan langsung kepada aparatur gampong.

Salah satu kegiatan yang telah dilaksanakan yakni Bimbingan Teknis Penatausahaan Keuangan Gampong pada 26 Agustus hingga 3 September 2026 di Bapperida Aceh Barat.

Kegiatan tersebut diikuti sebanyak 321 Keuchik, Kasi Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Kecamatan, serta Satgas Siskeudes Kecamatan.

Said juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas berbagai dukungan yang diberikan anggota DPRK Aceh Barat terhadap kinerja pemerintah daerah.

Menurutnya, berbagai pencapaian yang diraih Pemkab Aceh Barat tidak terlepas dari dukungan, sinergi, dan kerja sama seluruh unsur pemerintah kabupaten bersama DPRK.

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Aceh Barat

Rumah Warga di Aceh Barat Hangus Terbakar, Kerugian Capai Rp200 Juta

Aceh Barat

Ketua Dekranasda Aceh Barat Tutup Program PKW, Dorong Lahirnya Wirausaha Muda Sulaman Benang Emas

Aceh Barat

Wabup Aceh Barat Salurkan Bantuan Korban Ledakan Oksigen

Aceh Barat

Pelepasan Petugas Sensus Ekonomi 2026, Bupati Aceh Barat Tekankan Pentingnya Data Akurat

Aceh Barat

Pemkab Aceh Barat Gelar Gotong Royong Massal di Pantai Kasih

Aceh Barat

Tarmizi Launching Bantuan Alsintan dari Kementerian Pertanian untuk Kelompok Tani Aceh Barat

Pemerintah

Peringati 20 Tahun Perdamaian, Wagub Aceh Minta Uni Eropa Dorong Penyempurnaan MoU Helsinki

Aceh Barat

Gerakan Asri Aceh Barat: Gotong Royong Serentak di Pasar, Taman, dan Pantai Ujong Karang