Home / Pemko Banda Aceh

Senin, 14 September 2026 - 10:17 WIB

DPMPTSP Banda Aceh Susun Standar Pelayanan Perizinan Berusaha dan Non Berusaha

mm Redaksi

Kepala DPMPTSP Banda Aceh Mohd. Ichsan bersama peserta dan pemangku kepentingan menunjukkan dokumen hasil forum konsultasi publik penyusunan Standar Pelayanan Perizinan Berusaha dan Non Berusaha di Banda Aceh, Jumat (11/9/2026). Foto: Dok. Diskominfo Kota Banda Aceh

Kepala DPMPTSP Banda Aceh Mohd. Ichsan bersama peserta dan pemangku kepentingan menunjukkan dokumen hasil forum konsultasi publik penyusunan Standar Pelayanan Perizinan Berusaha dan Non Berusaha di Banda Aceh, Jumat (11/9/2026). Foto: Dok. Diskominfo Kota Banda Aceh

Banda Aceh – Dalam rangka penyusunan Standar Pelayanan Perizinan Berusaha dan Non Berusaha, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Banda Aceh melaksanakan forum konsultasi publik melalui kegiatan focus group discussion di ruang rapat setempat, Jumat (11/09/2026).

Forum tersebut dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, antara lain Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, unsur akademisi, media, pelaku usaha, organisasi masyarakat, serta masyarakat.

Baca Juga :  Banda Aceh Experience Putar Ekonomi Rp7,62 Miliar, HUT Kota Jadi Motor Penggerak UMKM dan Pariwisata

Kepala DPMPTSP Banda Aceh, Mohd. Ichsan mengatakan ini adalah upaya untuk memastikan penyusunan standar pelayanan dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan berbagai pihak yang memiliki keterkaitan dan kepentingan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik.

Baca Juga :  Pemko Banda Aceh Subsidi Sembako Rp80 Ribu per Paket

“Para peserta diberikan ruang untuk menyampaikan masukan, saran, pandangan, dan aspirasi sebagai bahan dalam penyempurnaan Standar Pelayanan Perizinan Berusaha dan Non Berusaha,” ungkap Ichsan.

“Masukan dari berbagai unsur tersebut diharapkan dapat menghasilkan standar pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta perkembangan penyelenggaraan pelayanan publik,” tambahnya.

Baca Juga :  Tekan Inflasi, Pemko Banda Aceh Subsidi Rp50 Ribu per Paket dalam Gerakan Pangan Murah

Ichsan berharap, melalui kolaborasi ini Standar Pelayanan Perizinan Berusaha dan Non Berusaha yang disusun dapat menjadi pedoman yang mampu memberikan kepastian pelayanan serta memenuhi kebutuhan masyarakat secara efektif dan berkelanjutan.

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Pemko Banda Aceh

Nobar Final Piala Dunia 2026 di Banda Aceh Satukan Ribuan Warga, Ditutup Salat Subuh Berjamaah

Pemko Banda Aceh

Wali Kota Banda Aceh: Baret Satpol PP/WH Simbol Kehormatan dan Tanggung Jawab

Pemko Banda Aceh

Warga Banda Aceh Rasakan Manfaat Gerakan Pangan Murah, Sembako Lebih Murah dari Pasaran

Pemko Banda Aceh

47.450 UMKM Aktif, Illiza Perkuat Kolaborasi untuk Dorong Ekonomi Banda Aceh

Kesehatan

Pastikan Makanan MBG Aman dan Bergizi, Dinkes Banda Aceh Pantau SPPG Rukoh

Pemko Banda Aceh

Wali Kota Lepas 100 Kafilah Banda Aceh ke MTQ XXXVII di Pidie Jaya

Pemko Banda Aceh

Kebakaran Dayah di Ulee Kareng, Pemko Banda Aceh Segera Salurkan Bantuan

Pemko Banda Aceh

Banda Aceh Dukung Investor Kesehatan: DPMPTSP dan Dinkes Dialog Langsung Atasi Kendala Usaha 2026