YOGYAKARTA — Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Yogyakarta mendeportasi 14 warga negara asing (WNA) pada Kamis (3/7/2025) setelah terbukti melanggar aturan keimigrasian. Mayoritas dari mereka merupakan warga Filipina yang menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, Tedy Riyandi, menegaskan semua WNA yang tinggal di Indonesia wajib menaati peraturan hukum yang berlaku, termasuk aturan keimigrasian.
“Setiap warga negara asing yang tinggal di Indonesia, tanpa terkecuali, memiliki kewajiban untuk mematuhi seluruh peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, termasuk peraturan keimigrasian,” ujarnya di Yogyakarta, Kamis.
Dari total 14 orang yang dideportasi, 12 di antaranya merupakan warga Filipina. Mereka diketahui menyalahgunakan fasilitas bebas visa kunjungan yang semestinya hanya untuk tujuan wisata atau kunjungan keluarga, tetapi malah digunakan untuk kegiatan lain yang tidak sesuai dengan izin.
Selain warga Filipina, Imigrasi juga memulangkan satu warga negara Kanada karena tidak melaporkan perubahan penjaminnya, yang melanggar Pasal 71 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Kelalaian ini bukan sekadar administratif, melainkan bisa mempersulit pengawasan dan berpotensi menimbulkan risiko data,” kata Tedy.
Tak hanya itu, seorang warga negara Korea Selatan turut dideportasi lantaran diduga menyalahgunakan izin tinggalnya.
Tedy menegaskan pihaknya tidak akan mentoleransi pelanggaran hukum sekecil apa pun.
“Langkah ini kami ambil semata-mata demi menjaga kedaulatan hukum negara dan ketertiban di tengah masyarakat,” tegasnya.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), Adrianus Sefta Tarigan, mengatakan bahwa pengawasan terhadap WNA di Yogyakarta terus diperketat melalui jalur intelijen dan operasi lapangan untuk mengantisipasi setiap aktivitas yang berpotensi melanggar hukum.
“Kami akan terus mengoptimalkan upaya pengawasan kami, baik melalui jalur intelijen maupun operasi lapangan, untuk mendeteksi setiap aktivitas WNA yang berpotensi melanggar hukum,” ujar Adrianus.
Ia juga menambahkan bahwa kerja sama dengan instansi penegak hukum lain akan diperkuat untuk memastikan penegakan hukum berjalan efektif dan efisien.
“Tindakan itu bukan semata soal sanksi, tapi juga bentuk kepedulian menjaga Indonesia tetap aman, tertib dan berlandaskan hukum,” pungkasnya. [antara]
Editor: RedaksiReporter: RedaksiSumber: https://www.antaranews.com/berita/4942389/imigrasi-yogyakarta-deportasi-14-wna-pelanggar-aturan