Jakarta – Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi’i menyerahkan secara simbolik santunan asuransi kematian kepada keluarga almarhum Budi Iskandar Pulungan, salah satu petugas haji 1446 H/2025 M yang wafat setelah menuntaskan tugasnya di Tanah Suci.
Penyerahan dilakukan di Kantor Pusat Kementerian Agama RI, Jakarta, Senin (13/10/2025). Santunan sebesar Rp42 juta tersebut merupakan hasil kerja sama antara Kementerian Agama dan BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan sosial bagi petugas haji.
Wamenag menyampaikan duka cita mendalam atas wafatnya almarhum. “Saya menjadi saksi hidup dari para petugas haji yang melaksanakan tugas dengan hati yang tulus,” ujarnya. Ia menambahkan, para petugas haji telah bekerja keras di tengah berbagai tantangan, termasuk almarhum Budi Iskandar yang dikenal berdedikasi tinggi.
Rosmala, istri almarhum, mengucapkan terima kasih kepada Kemenag dan BPJS Ketenagakerjaan atas perhatian yang diberikan. “Beliau wafat setelah pulang dari melayani tamu-tamu Allah. Acara ini menjadi penghibur dan pelajaran besar bagi anak-anak kami agar meneladani amal kebaikannya,” ucapnya haru.
Direktur Bina Haji, Mustain Ahmad, menjelaskan bahwa almarhum bertugas di Sektor 5 Daerah Kerja Makkah dengan tanggung jawab melayani jemaah lanjut usia dan disabilitas. “Beliau wafat pada 18 Juli 2025, atau 14 hari setelah tiba di Tanah Air,” katanya.
Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Eko Nugriyanto, menambahkan bahwa tahun 2025 terdapat 3.575 petugas haji yang terlindungi oleh asuransi. “Kami bersyukur kolaborasi dengan Kementerian Agama berjalan baik dalam memperluas perlindungan jaminan sosial,” ujarnya.***
Editor: RedaksiReporter: Redaksi












