Home / Hukrim

Rabu, 13 Agustus 2025 - 18:30 WIB

Wakapolres Lhokseumawe Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Narkotika di Kejari

mm Syaiful AB

Wakapolres Lhokseumawe Kompol Salmidin, S.E., M.M menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe, Rabu (13/8/2025). dok. Polres Lhokseumawe

Wakapolres Lhokseumawe Kompol Salmidin, S.E., M.M menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe, Rabu (13/8/2025). dok. Polres Lhokseumawe

Lhokseumawe – Wakapolres Lhokseumawe Kompol Salmidin, S.E., M.M menghadiri pemusnahan barang bukti narkotika di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe, Rabu (13/8/2025). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis sabu serta barang bukti tindak pidana umum lainnya dari sejumlah kasus di wilayah hukum Lhokseumawe. Pemusnahan dilakukan dengan cara diblender dan dibakar, disaksikan oleh unsur instansi terkait dan awak media.

Baca Juga :  Hingga Hari Ini Operasi Patuh Seulawah di Aceh Utara, 119 Ditilang, 273 Ditegur

Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H melalui Wakapolres Lhokseumawe Kompol Salmidin menyatakan bahwa Polres Lhokseumawe berkomitmen memberantas peredaran gelap narkoba hingga ke akar-akarnya. “Kami mendukung penuh langkah Kejaksaan Negeri Lhokseumawe dalam memusnahkan barang bukti ini. Harapannya, sinergi antara penegak hukum dapat semakin mempersempit ruang gerak pelaku dan memberikan efek jera,” ujarnya.

Baca Juga :  Cukup dari Rumah! Begini Cara Perpanjang STNK Tahunan Secara Online

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. “Mari bersama-sama menjaga generasi muda dari bahaya narkoba, karena ini adalah tanggung jawab kita bersama,” pungkasnya.***

Baca Juga :  JPU Kejari Aceh Besar Tuntut 4 Tahun Penjara Terhadap Terdakwa Kasus Korupsi Dana SPP PNPM Simeulue Tiga

Editor: DahlanReporter: Syaiful AB

Share :

Baca Juga

Hukrim

Perusahaan Wajib Daftar BPJS! Ini Pentingnya JKK & JKM Buat Pekerja
Muhammad Ilham Maulana

Hukrim

Muhammad Ilham Maulana, ASN Banda Aceh, Alami Laka Tunggal

Hukrim

7 Anggota Ormas PP Ditangkap karena Peras Sopir Truk, Berikut Kronologisnya

Hukrim

Polda Riau Bongkar Jaringan Perburuan Gajah Sumatera Lintas Provinsi, 15 Tersangka Diamankan
Polres Lhokseumawe

Hukrim

Patroli Polres Lhokseumawe di Pusat Perdagangan

Hukrim

Dewan Pers Wajibkan 9 Media Siber Kepri Minta Maaf ke Ady Pawennari

Hukrim

Satlantas Polres Aceh Barat Intensifkan Patroli, 10 Pelanggar Ditindak di Jalur Meulaboh–Calang

Hukrim

Pelaku Penembakan di Lhokseumawe Ditangkap, Empat Buron