Home / Hukrim

Sabtu, 31 Januari 2026 - 12:35 WIB

Tim Tabur Kejati Aceh Tangkap DPO Kasus Perdagangan Orang di Langsa

mm Tiara Ayu Juneva

Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Aceh saat mengamankan terpidana kasus perdagangan orang yang masuk DPO Kejari Lhokseumawe di wilayah Langsa, Jumat (30/1/2026). Foto: Dok. Istimewa

Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Aceh saat mengamankan terpidana kasus perdagangan orang yang masuk DPO Kejari Lhokseumawe di wilayah Langsa, Jumat (30/1/2026). Foto: Dok. Istimewa

Langsa – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh melalui Tim Tangkap Buronan (Tabur) kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum. Kali ini, Tim Tabur Kejati Aceh berhasil mengamankan seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Lhokseumawe dalam perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Buronan tersebut diketahui bernama Abdur Rohim Batu Bara Bin Sulaiman Yunus, seorang pensiunan TNI AD. Terpidana diamankan pada Jumat, 30 Januari 2026, sekitar pukul 19.50 WIB, di lokasi persembunyiannya di Seulalah Bawah, Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa.

Baca Juga :  Pengguna Sabu Aceh Utara Ditangkap, Resahkan Warga

Saat proses penangkapan berlangsung, terpidana sempat beradu argumen dan berusaha menghindari petugas. Namun, berkat kesigapan dan profesionalitas Tim Tabur Kejati Aceh, penangkapan berhasil dilakukan tanpa menimbulkan korban.

Berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, Abdur Rohim terbukti secara sah dan meyakinkan telah membawa 20 warga negara asing (pengungsi Rohingya) keluar dari kamp pengungsian di Kota Lhokseumawe (eks Kantor Imigrasi Lhokseumawe) menuju Tanjung Balai, Sumatera Utara. Aksi tersebut dilakukan menggunakan mobil Isuzu minibus dengan imbalan sebesar Rp4.700.000.

Baca Juga :  Polres Aceh Utara Gagalkan Transaksi 2,7 Kg Ganja di SPBU Lhoksukon

Atas perbuatannya, terpidana dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, sebagaimana tertuang dalam putusan Mahkamah Agung RI Nomor 32 K/Pid.Sus/2024 tanggal 24 Januari 2024.

Dalam putusan tersebut, terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama tiga tahun serta denda sebesar Rp120 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Baca Juga :  Empat Geng Motor di Banda Aceh Resmi Dibubarkan, Polisi Tekankan Peran Orang Tua

Namun, saat akan dilakukan eksekusi, terpidana tidak diketahui keberadaannya sehingga ditetapkan sebagai DPO Kejaksaan Negeri Lhokseumawe. Setelah berhasil diamankan, terpidana langsung diserahkan ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe untuk selanjutnya dilakukan eksekusi sesuai putusan pengadilan.

Kejaksaan Tinggi Aceh menegaskan tidak ada tempat aman bagi buronan hukum. Melalui Program Tabur, Kejati Aceh terus melakukan pelacakan, pencarian, dan penangkapan terhadap seluruh DPO, serta mengimbau agar para buronan segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Hukrim

Tim Lebah Amankan Tiga Remaja Pelaku Curanmor di Parkiran Masjid
Polda Aceh

Hukrim

Atasi Penjual Beras Nakal, Polda Aceh Bentuk Satgas Pengawasan

Hukrim

Polres Aceh Barat Tertibkan Knalpot Brong Jelang Takbiran

Hukrim

SAPA Soroti Kemenag Aceh yang Dinilai Abai Tindak Pungli di Madrasah
Patroli

Hukrim

Polisi Lhokseumawe Ketatkan Patroli, Cegah Aksi Jalanan

Hukrim

Polresta Banda Aceh Tangkap 6 Terduga Pelaku Penculikan di Aceh Besar
Ganja

Hukrim

Ganja 2 Kg Tertahan di Bandara SIM, Polisi Telusuri Pemilik

Hukrim

Mengenal Perbedaan Pelanggaran HAM Biasa dan Pelanggaran HAM yang Berat