Home / Hukrim

Jumat, 30 Januari 2026 - 14:34 WIB

Tim Tabur Kejati Aceh Berhasil Mengamankan DPO Kejari Bireuen

mm Tiara Ayu Juneva

Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Aceh mengamankan terpidana Mulyadi alias Adi bin M. Husen, buronan kasus penipuan DPO Kejari Bireuen, Kamis malam (29/1/2026). Foto: Dok. Istimewa

Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Aceh mengamankan terpidana Mulyadi alias Adi bin M. Husen, buronan kasus penipuan DPO Kejari Bireuen, Kamis malam (29/1/2026). Foto: Dok. Istimewa

Banda Aceh – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh kembali berhasil mengamankan seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Bireuen atas nama Mulyadi alias Adi bin M. Husen, pada Kamis (29/01/2026), sekitar pukul 21.10 WIB.

Terpidana diamankan di salah satu warung kopi yang berada di wilayah Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireuen.

Terpidana merupakan DPO Kejaksaan Negeri Bireuen dalam perkara tindak pidana penipuan, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 jo. Pasal 56 ke-2 KUHP. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 214 K/Pid/2022 tanggal 30 Maret 2022, terpidana dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan dijatuhi pidana penjara selama 2 (dua) tahun.

Baca Juga :  Satreskrim Polres Aceh Barat Tangkap Pelaku Pembunuhan Disertai Curanmor di Bengkulu

Sebelumnya, Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Bireuen telah melakukan pemanggilan secara patut terhadap terpidana ke alamat tempat tinggalnya. Namun, yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan tersebut dan tidak menunjukkan itikad baik untuk menjalani putusan pengadilan, sehingga ditetapkan sebagai DPO.

Baca Juga :  Polres Bener Meriah Ciduk Tiga Pengedar Sabu dalam Operasi Dini Hari

Pengamanan terhadap terpidana dilakukan berdasarkan surat permohonan pencarian, pemantauan, dan pengamanan dari Kejaksaan Negeri Bireuen Nomor: R-31/L.1.21/Dsp.3/09/2023 tanggal 13 September 2023. Menindaklanjuti permohonan tersebut, Tim Tabur Kejati Aceh melakukan pemantauan intensif.

Berdasarkan hasil pemantauan dan informasi dari masyarakat, diketahui bahwa terpidana kerap berpindah-pindah tempat. Setelah memastikan keberadaan terpidana, Tim Tabur Kejati Aceh segera melakukan tindakan pengamanan. Pada saat diamankan, terpidana sempat melakukan perlawanan, namun berhasil dikuasai oleh tim.

Baca Juga :  Dua Pemuda Aceh Utara Diamankan Polisi Saat Asyik Main Judi Online di Warung Kopi Keliling

Selanjutnya, terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Bireuen untuk dilaksanakan eksekusi sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kejaksaan Tinggi Aceh menegaskan komitmennya untuk terus melaksanakan penegakan hukum secara tegas dan profesional, serta mengimbau kepada seluruh buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Republik Indonesia agar segera menyerahkan diri, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Hukrim

Polda Aceh Dukung Pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat

Hukrim

Polres Aceh Tenggara Tangkap Pengedar Narkoba di Warung Makan, Amankan 14 Paket Sabu

Hukrim

HUT RI ke-80, Gubernur Aceh Muzakir Manaf Serahkan Remisi bagi Ribuan Narapidana

Hukrim

Dua Pemuda Aceh Utara Diamankan Polisi Saat Asyik Main Judi Online di Warung Kopi Keliling

Hukrim

OTT KPK Itu Apa Sih? Ini Penjelasan Lengkap Buat Kamu yang Masih Bingung

Daerah

Oknum Polisi di Pidie Tembak Warga Penyandang ODGJ, Keluarga Ngadu ke Haji Uma

Hukrim

Kapolda Aceh: Pengedar Narkoba akan Dijerat dengan TPPU untuk Beri Efek Jera

Hukrim

Mantan Kapolres Ngada Ditahan Terkait Kasus Kekerasan Seksual Anak