Home / Hukrim / Nasional

Jumat, 20 Juni 2025 - 21:17 WIB

Tak Terbukti Ada Penggelapan di PWI, Polda Metro Hentikan Penyelidikan

Redaksi

Ketum PWI Pusat, Hendri Ch Bangun. Foto: Dok. PWI

Ketum PWI Pusat, Hendri Ch Bangun. Foto: Dok. PWI

Jakarta – Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun (HCB) merasa lega setelah Polda Metro Jaya resmi menghentikan penyelidikan atas laporan dugaan penggelapan yang ditujukan kepadanya. Polisi tidak menemukan peristiwa pidana dalam kasus yang dilaporkan.

Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP2 Lid) diterbitkan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya dengan Nomor B/1609/VI/RES.1.11/2025/Direskrimum, tertanggal 10 Juni 2025. Dokumen itu ditandatangani oleh Kasubdit Kamneg, AKBP Akta Wijaya Pramasakti.

Baca Juga :  Waspadai Rayuan Online, Bisa Jadi Modus TPPO

“Penyelidik telah melakukan gelar perkara terhadap laporan tersebut. Hasilnya, belum ditemukan adanya peristiwa pidana, sehingga penyelidikan dihentikan terhitung sejak 10 Juni 2025,” demikian bunyi keterangan resmi dalam SP2 Lid.

Menanggapi hal ini, Hendry Ch Bangun menyampaikan rasa syukurnya. Ia menyebut keputusan ini sebagai bentuk kerja profesional aparat penegak hukum.

“Saya berterima kasih kepada penyidik Polda Metro Jaya. Mereka bekerja sesuai SOP, memeriksa saksi-saksi, menggelar perkara, dan menyimpulkan tidak ada peristiwa pidana,” kata Hendry dalam Rapat Pleno PWI yang digelar secara luring dan daring, Jumat, 20 Juni 2025.

Baca Juga :  Eks Kapolres Ngada jadi Tersangka Kasus Asusila Anak, Polri Pastikan Penegakan Hukum Tegas dan Transparan

Ia menegaskan, tuduhan penggelapan dan korupsi yang sebelumnya dialamatkan kepadanya telah mencemarkan nama baik pribadi dan organisasi. Dengan dihentikannya penyelidikan, Hendry berharap reputasi PWI bisa pulih.

Sebelumnya, Hendry Ch Bangun bersama Sayid Iskandarsyah dilaporkan atas dugaan penipuan dan/atau penggelapan dalam jabatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP. Namun tuduhan itu kini telah gugur setelah penyidik menyatakan tak ditemukan unsur pidana.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Jamu Timnas Usai Kalahkan Tiongkok

“Konflik internal di tubuh PWI bermula dari tuduhan ini. Nama saya dan nama organisasi menjadi rusak. Dengan terbitnya surat penghentian penyelidikan, saya berharap semuanya kembali jernih,” ujarnya.

“Saya lagi memikirkan langkah untuk melapor balik. Lagi saya pertimbangkan,” lanjut Hendry.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Hukrim

Joint Investigation Polres Lhokseumawe–Kodim 0103 Aceh Utara, Sindikat Curanmor Berhasil Dibongkar
MOSS

Nasional

MOSS Resmi Diluncurkan, Kemenag Gandeng BSSN Amankan Layanan Digital

Nasional

Tito Karnavian Pantau Pemulihan Pascabencana Aceh, Salurkan Bantuan Gerobak & Mi Instan

Hukrim

34.321 Konten Judi Daring Diblokir, Modus Baru Gunakan QRIS UMKM Terungkap

Nasional

Gubernur Aceh Terima Bantuan Logistik Rp9 Miliar dari Kemensos untuk Penanganan Banjir dan Longsor

Hukrim

IRT Asal Montasik Ditangkap di Banda Aceh, Diduga Gelapkan Mobil Rental dan Tukar dengan Sabu
Pengedar Ganja

Hukrim

Pengedar Ganja 1,2 Kg Diringkus Satresnarkoba Bener Meriah

Hukrim

Polsek Bandar Fasilitasi Mediasi Konflik Warga Soal Utang Rp20 Juta, Berakhir Damai