ACEH UTARA – Dua pucuk senjata api yang diamankan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Utara dalam kasus penembakan terhadap anggota Satresnarkoba dipastikan berfungsi aktif. Hasil uji balistik dari laboratorium forensik menunjukkan bahwa salah satu senjata tersebut merupakan sumber tembakan yang mengenai korban, Bripda Rifaldi, pada insiden di Aceh Timur, April 2025 lalu.
“Dari uji balistik yang dilakukan, dipastikan bahwa amunisi yang keluar saat peristiwa penembakan memang berasal dari salah satu senpi yang telah kami amankan,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto, S.H., M.H melalui Kasat Reskrim AKP Dr. Boestani, S.H., M.H., M.S.M, Kamis (24/7/2025).
Sebelumnya, polisi menangkap seorang pemuda berinisial S alias Sinyak (21), warga Tanah Luas, Aceh Utara, atas dugaan kepemilikan senjata api ilegal. Penangkapan dilakukan di wilayah Gampong Jangka Keutapang, Kabupaten Bireuen.
Dari hasil interogasi, polisi menyita satu pucuk senjata tambahan dari rumah persembunyian yang disebut-sebut menjadi tempat berlindung seorang tersangka lainnya berinisial B. Polisi menduga S tidak hanya menyimpan senjata api, tetapi juga membantu pelarian B, yang menjadi pelaku utama penembakan terhadap Bripda Rifaldi.
“Peran S cukup signifikan dalam upaya pelarian B, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang,” kata AKP Boestani.
Saat ini, berkas perkara kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara. Polisi memastikan proses koordinasi dengan jaksa peneliti terus berjalan guna mempercepat pelimpahan berkas ke tahap selanjutnya.
Dalam pengembangan perkara ini, tiga orang yakni B, CL, dan N telah resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Pihak kepolisian mengimbau ketiganya agar menyerahkan diri secara sukarela kepada aparat hukum.
“Jika mereka memilih melawan atau terus menjalankan aksi kriminal, kami akan ambil langkah tegas sesuai hukum,” tegas AKP Boestani.***
Editor: RedaksiReporter: Syaiful AB