Home / Hukrim

Jumat, 25 Juli 2025 - 10:00 WIB

Satreskrim Polres Aceh Utara Tangkap Tiga Pelaku Pencurian Kabel Seismik PT GSI, Dua Buron

mm Syaiful AB

Satreskrim Polres Aceh Utara berhasil mengungkap kasus pencurian kabel seismik milik PT. Gelombang Seismic Indonesia (GSI). Dok. Polres Aceh Utara

Satreskrim Polres Aceh Utara berhasil mengungkap kasus pencurian kabel seismik milik PT. Gelombang Seismic Indonesia (GSI). Dok. Polres Aceh Utara

Aceh Utara – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Utara berhasil mengungkap kasus pencurian kabel seismik milik PT Gelombang Seismic Indonesia (GSI). Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap tiga orang pelaku dan mengamankan 22 kilogram kabel yang telah dibakar menjadi kuningan.

Kapolres Aceh Utara, AKBP Trie Aprianto, S.H., S.I.K, menyampaikan informasi ini kepada awak media pada Kamis (25/7/2025). Ketiga pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial FM (25), warga Gampong Cot Tufah, Kecamatan Paya Bakong, Aceh Utara; IA (30), warga Gampong Jambo Timu, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe; serta MY (56), warga Kota Lhoksukon, Aceh Utara.

Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Dr. Boestani, S.H., M.H., MSM, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap para pelaku dilakukan pada 17 Juli 2025 di tiga lokasi berbeda. Berdasarkan hasil penyelidikan, FM dan IA diduga mencuri kabel seismik bersama dua pelaku lain yang saat ini masih buron, berinisial Z dan Yahpon.

Baca Juga :  Polsek Panakukang Amankan Delapan Remaja Diduga Kumpul Kebo di Wisma Terbengkalai

“Aksi pencurian terjadi pada Selasa malam, 15 Juli 2025, sekitar pukul 23.30 WIB. Para pelaku mencuri kabel seismik yang telah dibentangkan PT GSI dari Desa Lueng hingga Desa Cot Tufah, Kecamatan Paya Bakong,” ujar AKP Boestani.

Setelah berhasil mengambil kabel, para pelaku membawa barang curian ke kawasan Desa Buket Jengkol untuk dibakar dan diambil kuningannya. Pada 16 Juli 2025, FM bersama Yahpon menjual 17 kilogram kuningan kepada MY, pengepul barang bekas di Lhoksukon, dengan harga Rp1.530.000. Keesokan harinya, IA kembali menjual sisa kabel seismik senilai Rp450.000 kepada MY.

Baca Juga :  Diduga Gelapkan Emas, Dua Wanita Muda Ditangkap Polisi di Banda Aceh

“Ketiga pelaku memiliki peran berbeda. FM dan IA sebagai pelaku utama pencurian, sementara MY adalah penadah,” jelas Kasat Reskrim.

Atas perbuatannya, FM dan IA dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara MY dijerat Pasal 480 KUHP sebagai penadah, dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.

AKP Boestani menegaskan bahwa aksi pencurian kabel seismik tersebut berdampak besar terhadap kegiatan eksplorasi minyak dan gas (migas) di Aceh Utara. Pihak PT GSI dilaporkan mengalami kerugian sebesar Rp3,484 miliar akibat pencurian kabel di sejumlah titik.

“Akibat kehilangan kabel tersebut, tentu akan menghambat pekerjaan program nasional di bidang pencarian migas yang sudah berjalan selama tiga tahun terakhir,” tegasnya.

Baca Juga :  Waspadai Rayuan Online, Bisa Jadi Modus TPPO

Menanggapi keberhasilan polisi dalam mengungkap kasus tersebut, Party Chief PT GSI, Dinan Nasrollah, menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Aceh Utara, khususnya Satreskrim.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Polres Aceh Utara yang telah bergerak cepat. Proyek seismik ini merupakan tahap awal dalam proses pencarian sumber migas di Aceh Utara. Ini adalah proyek legal yang menyangkut kepentingan nasional, dan kami berharap seluruh pihak dapat mendukung kegiatan ini demi kesejahteraan masyarakat,” kata Dinan.

Saat ini, proses hukum terhadap ketiga pelaku tengah berjalan. Sementara itu, dua pelaku lainnya yang berstatus buron masih dalam pengejaran pihak kepolisian dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).***

Editor: RedaksiReporter: Syaiful AB

Share :

Baca Juga

Hukrim

Dilimpahkan ke Kejari Jakpus, 9 Tersangka Korupsi Pertamina Segera Disidang

Hukrim

Amnesty Minta RI Desak Kamboja Investigasi Kasus Perbudakan WNI

Hukrim

Waspadai Rayuan Online, Bisa Jadi Modus TPPO

Hukrim

Kejati Aceh dan Pelindo Regional I Tanda Tangani Perjanjian Kerja Sama Penanganan Hukum

Hukrim

34.321 Konten Judi Daring Diblokir, Modus Baru Gunakan QRIS UMKM Terungkap

Daerah

Oknum Polisi di Pidie Tembak Warga Penyandang ODGJ, Keluarga Ngadu ke Haji Uma

Hukrim

Asusila Terhadap Anak, Pelaku Divonis 200 Bulan Penjara dan 150 Kali Cambuk

Daerah

Gadis 16 Tahun Diduga Jadi Korban Pelecehan, Pelaku Diamankan Polisi