Home / Aceh Besar

Senin, 24 November 2025 - 11:00 WIB

Satpol PP-WH Tindak Remaja Nongkrong Larut Malam di Aceh Besar

mm Syaiful AB

Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah dan Syariat Islam Satpol PP dan WH Aceh Besar, Salmawati SAg MSi, memberikan sosialisasi kepada pemudi yang kedapatan masih nongkrong hingga larut malam, di mobil kopi wilayah Aceh Besar, Minggu (23/11/2025). Dok. MC Aceh Besar

Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah dan Syariat Islam Satpol PP dan WH Aceh Besar, Salmawati SAg MSi, memberikan sosialisasi kepada pemudi yang kedapatan masih nongkrong hingga larut malam, di mobil kopi wilayah Aceh Besar, Minggu (23/11/2025). Dok. MC Aceh Besar

Aceh Besar – Untuk mencegah pelanggaran syariat Islam, Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Besar kembali melakukan patroli malam di sejumlah titik keramaian pada Minggu (23/11/2025) dini hari.

Patroli yang turut melibatkan personel Satpol PP dan WH Aceh sebagai bentuk penguatan sinergi ini menyasar warung kopi serta mobil kopi yang masih beroperasi hingga larut malam.

Baca Juga :  Rita Mayasari Dorong Orang Tua Jadi Sahabat Anak di Rumah

Dalam operasi tersebut, petugas mendapati beberapa pemudi masih nongkrong melewati batas waktu serta memakai busana yang dinilai tidak sesuai ketentuan tata busana syariat Islam. Para remaja itu langsung diminta untuk pulang dan diberikan imbauan agar tidak mengulanginya.

“Kami hanya mengingatkan dan mengajak masyarakat agar tetap menjunjung pelaksanaan syariat dalam aktivitas sehari-hari, baik di ruang publik maupun lingkungan tempat tinggal,” kata Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah dan Syariat Islam Satpol PP dan WH Aceh Besar, Salmawati SAg MSi, yang memimpin langsung kegiatan tersebut.

Baca Juga :  Balon Keuchik di Sukamakmur Wajib Ikuti Uji Baca Al-Qur’an

Ia menegaskan, patroli dilakukan dengan pendekatan humanis dan bersifat preventif, guna memastikan pelaksanaan syariat Islam tetap terjaga sebagaimana mestinya di Aceh Besar.

Selain itu, Salmawati mengajak aparatur gampong untuk mengaktifkan kembali fungsi Pageu Gampong sebagai upaya pencegahan dini terhadap potensi pelanggaran syariat di tingkat desa.

Baca Juga :  Bupati Aceh Besar Lantik 5 Camat Baru dan 24 Pejabat

“Kami berharap gampong-gampong dapat lebih aktif. Ini sangat penting sesuai arahan Bapak Bupati Aceh Besar,” ujarnya.

Adapun kegiatan patroli ini mengacu pada Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2002 tentang Akidah, Ibadah dan Syiar Islam, serta Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.***

Editor: DahlanReporter: Syaiful AB

Share :

Baca Juga

Baksos Kesehatan

Aceh Besar

Baksos Kesehatan Mahasiswa Kedokteran USK Warnai Lhoknga

Aceh Besar

Pelantikan Rektor USK 2026–2031, Syech Muharram Tekankan Kolaborasi Akademik-Pemerintah
Pekan Kreativitas Pangan Janeng 2025

Aceh Besar

Aceh Besar Juara Umum Pekan Kreativitas Pangan Janeng 2025

Aceh Besar

Bupati Aceh Besar Terima Kunjungan Staf Ahli Mendagri Bahas Penguatan Siskamling

Aceh Besar

BPBD Aceh Besar Catat 17 Bangunan Rusak Akibat Angin Kencang

Aceh Besar

1.162 Peserta Lulus Diklat SPPI 2026, Siap Perkuat Koperasi Desa dan Kampung Nelayan

Aceh Besar

SK Bupati Aceh Besar Tunjuk Ajudan Jadi Imum Chik Masjid Abu Indrapuri, BKM Tolak Hasil Keputusan

Aceh Besar

DLH Aceh Besar dan DPRK Tinjau The Pade Hotel, Dorong Pelaku Usaha Taat Aturan Lingkungan