Home / Aceh Besar / Pemerintah

Sabtu, 28 Februari 2026 - 17:11 WIB

SK Bupati Aceh Besar Tunjuk Ajudan Jadi Imum Chik Masjid Abu Indrapuri, BKM Tolak Hasil Keputusan

mm Redaksi

Musyawarah penetapan Imum Chik Masjid Abu Indrapuri yang digelar di Kecamatan Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar, sebelum terbitnya SK Bupati Nomor 84 Tahun 2026, Sabtu (28/1/2026). Foto: Dok. Istimewa

Musyawarah penetapan Imum Chik Masjid Abu Indrapuri yang digelar di Kecamatan Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar, sebelum terbitnya SK Bupati Nomor 84 Tahun 2026, Sabtu (28/1/2026). Foto: Dok. Istimewa

Aceh Besar – Di tengah suasana khusyuk bulan suci Ramadan, masyarakat Kecamatan Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar, dihadapkan pada polemik terkait penetapan Imum Chik Masjid Abu Indrapuri.

Polemik ini mencuat setelah terbitnya Surat Keputusan (SK) Bupati Aceh Besar Nomor 84 Tahun 2026 yang menetapkan Zulfa Saputra sebagai Imum Chik Masjid Abu Indrapuri. Nama yang ditunjuk diketahui merupakan ajudan bupati.

Keputusan tersebut menuai sorotan dari berbagai kalangan masyarakat. Pasalnya, sebelumnya telah digelar musyawarah terbuka yang difasilitasi camat setempat dan dihadiri unsur Muspika, Badan Kemakmuran Masjid (BKM), ulama, tokoh masyarakat, perwakilan dayah, Imum Mukim, para keuchik se-Kecamatan Indrapuri, serta unsur pemuda gampong.

Baca Juga :  Bupati Aceh Besar Lantik 5 Camat Baru dan 24 Pejabat

Dalam forum tersebut, peserta musyawarah secara mufakat menetapkan Tgk Anisullah Arsyad sebagai Imum Chik Masjid Abu Indrapuri.

Ketua Forum Keuchik Indrapuri, Tgk Fajri Bintang, menyampaikan bahwa keputusan tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama seluruh peserta forum.

Namun, Ketua BKM Masjid Abu Indrapuri, Dr. Tgk. Ismu Ridha, mengungkapkan bahwa Pemerintah Kabupaten Aceh Besar kemudian menerbitkan SK yang menunjuk nama lain sebagai Imum Chik.

Baca Juga :  Pasca Dibuka Pendaftaran, Eriton Jadi Pendaftar Pertama Calon Ketua KNPI Simeulue

“Kami telah menjalankan musyawarah secara terbuka dengan melibatkan seluruh unsur masyarakat. Hasilnya disepakati bersama. Karena itu, kami sangat menyayangkan adanya penetapan melalui SK yang tidak merujuk pada keputusan forum,” ujarnya.

BKM Masjid Abu Indrapuri secara resmi menyatakan penolakan terhadap terbitnya SK tersebut dan menilai langkah itu sebagai bentuk intervensi terhadap hasil musyawarah masyarakat yang telah dilakukan secara partisipatif serta sesuai dengan adat dan tradisi keagamaan setempat.

Sejumlah tokoh masyarakat dan pemuka agama di Indrapuri juga menyampaikan kekhawatiran bahwa polemik ini dapat memicu kegaduhan dan perpecahan di tengah masyarakat, terlebih dalam suasana Ramadan yang seharusnya menjadi momentum mempererat ukhuwah.

Baca Juga :  Banting Setir, Satu Unit Mobil Toyota Avanza Terjun Bebas ke Sungai Indrapuri Aceh Besar

Mereka berharap Bupati Aceh Besar dapat meninjau kembali SK Nomor 84 Tahun 2026 tersebut, demi menjaga kondusivitas dan persatuan masyarakat, serta menghormati hasil musyawarah yang telah menetapkan Tgk Anisullah Arsyad sebagai Imum Chik Masjid Abu Indrapuri.

BKM menegaskan tetap berpegang pada hasil musyawarah forum kecamatan dan meminta agar penetapan Imum Chik dilakukan sesuai keputusan yang telah disepakati bersama oleh unsur masyarakat.

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Aceh Besar

Pemkab Aceh Besar Matangkan Penilaian Desa Antikorupsi
Wabup Syukri

Aceh Besar

Wabup Syukri Puji Keunikan Meunasah Krueng Fair 2025

Aceh Besar

Syech Muharram Hadiri Musyawarah Raya III Partai Darul Aceh

Aceh Barat

Tunaikan Janji Kampanye, Bupati Aceh Barat Salurkan Bantuan BBM untuk Tukang Becak

Aceh Besar

Zikir dan Doa Bersama di Polres Aceh Besar, Bentuk Empati untuk Korban Bencana

News

Ombudsman: Mari Pastikan Tidak Ada Pungli dan Kecurangan pada SMPB/PPDB 2025

Daerah

Bupati Aceh Besar Syech Muharram Sambut Tim Penilai Lomba Gampong di Beuradeun

Pemerintah

Wagub Aceh Buka Forum Bisnis HIPKA, Titip Harapan Perpanjangan Dana Otsus