Home / Hukrim

Selasa, 7 April 2026 - 18:46 WIB

Residivis Narkoba, Ibu Rumah Tangga di Banda Aceh Dituntut 8 Tahun 6 Bulan Penjara

mm Redaksi

Sidang kasus narkotika dengan terdakwa seorang ibu rumah tangga di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Senin (30/3/2026). Foto: Dok. Istimewa

Sidang kasus narkotika dengan terdakwa seorang ibu rumah tangga di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Senin (30/3/2026). Foto: Dok. Istimewa

Banda Aceh – Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Banda Aceh dituntut pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banda Aceh dalam kasus kepemilikan narkotika jenis sabu.

Terdakwa berinisial A (40) dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Banda Aceh, jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 40 hari.

Baca Juga :  Polres Bener Meriah Ungkap Ladang Ganja di Balik Kebun Kopi, Satu Pelaku Diamankan

Kasus ini bermula dari penangkapan terdakwa oleh personel Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh pada 24 November 2025 di ruang tunggu RSUD dr. Zainoel Abidin.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 31 paket kecil sabu dengan berat total sekitar 5,36 gram yang disimpan dalam dompet di dalam tas milik terdakwa. Selain itu, turut diamankan timbangan digital dan sejumlah barang lainnya.

Baca Juga :  14 WNA Langgar Aturan, Imigrasi Yogyakarta Deportasi Mayoritas Warga Filipina

Hasil uji laboratorium menunjukkan barang bukti tersebut positif mengandung methamphetamine yang termasuk dalam narkotika golongan I.

Dalam tuntutannya, jaksa menyebutkan bahwa terdakwa terbukti melanggar dakwaan subsidair, sementara dakwaan primair tidak terbukti.

Adapun hal yang memberatkan, terdakwa diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa dan dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika.

Baca Juga :  Polda Aceh Jelaskan Kasus Pencurian Mesin Kopi yang Berujung Penganiayaan Anak di Aceh Tengah

Sementara hal yang meringankan, terdakwa bersikap kooperatif selama persidangan, mengakui perbuatannya, serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari.

Jaksa juga meminta majelis hakim agar menetapkan barang bukti untuk dimusnahkan serta terdakwa tetap ditahan.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa peredaran narkotika masih menjadi ancaman serius di Banda Aceh dan perlu peran aktif semua pihak dalam upaya pemberantasannya.

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Hukrim

Musisi Gustiwiw Tewas Jatuh di Kamar Mandi Penginapan di Lembang

Hukrim

Polda Aceh Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Geumpang Pidie, Alat Tambang Dimusnahkan

Hukrim

Satlantas Banda Aceh Imbau Pengemudi Gunakan Safety Belt saat Operasi Patuh Seulawah 2025

Hukrim

Respons KPK soal PP Prabowo Izinkan Saksi Pelaku Bisa Bebas Bersyarat

Hukrim

Oknum Polisi yang Menangguhkan Pelaku Khalwat Diperiksa Propam Polda Aceh
Kejari Bener Meriah

Hukrim

Ratusan Gram Narkoba Dimusnahkan Kejari Bener Meriah
RJ

Hukrim

Gak Melulu Penjara! Begini Cara RJ Atasi Kasus Hukum dengan Damai

Hukrim

Diduga Libatkan Oknum Polisi, Komisi III DPR RI Desak Pengusutan Tuntas Kasus Tebas Tangan