Home / Nasional / Politik

Selasa, 17 Juni 2025 - 17:15 WIB

Pulau Dikembalikan, Terima Kasih Pak Prabowo

Redaksi

Presiden RI, Prabowo Subianto dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf saling beri hormat di Istana Presiden pada acara pelantikan Kepala Daerah di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (20/2/2025). Foto: Ist

Presiden RI, Prabowo Subianto dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf saling beri hormat di Istana Presiden pada acara pelantikan Kepala Daerah di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (20/2/2025). Foto: Ist

Jakarta – Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Gadang akhirnya resmi masuk dalam wilayah administratif Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh. Presiden Prabowo Subianto menetapkan hal itu dalam rapat tertutup bersama jajaran kementerian dan dua gubernur terkait di Istana Negara, Selasa (17/6).

Keputusan ini disambut dengan suka cita dan apresiasi luas dari masyarakat Aceh yang menilai Prabowo telah bertindak adil, tegas, dan berpihak pada keutuhan sejarah serta kedaulatan rakyat.

Reza Marzatillah, seorang pemuda Aceh yang kini menempuh pendidikan Farmasi di salah satu perguruan tinggi swasta di Banda Aceh, merasa terharu atas keputusan Presiden. Ia juga dikenal sebagai saksi pasangan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024.

Baca Juga :  Draf Revisi UUPA Tinggal Menunggu Proses Paripurna DPRA, Ada 10 Pasal Diperbaharui

“Sebagai pemuda Aceh, saya mengucapkan terima kasih sedalam-dalamnya kepada Bapak Presiden. Beliau telah menunjukkan keberanian, keadilan, dan kepemimpinan sejati. Ini bukan sekadar pengembalian wilayah, tapi pengembalian harga diri rakyat Aceh,” ujar Reza.

Hal serupa diungkapkan Rizki Maulana, mahasiswa asal Aceh yang kini kuliah di Jakarta. Menurutnya, keputusan Presiden Prabowo adalah bukti nyata dari pemimpin yang hadir untuk mendengar dan menyelesaikan masalah secara menyeluruh.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Jamu Timnas Usai Kalahkan Tiongkok

“Pak Prabowo tidak hanya mengambil keputusan, tapi menyelamatkan potensi konflik sosial yang bisa membesar. Ini adalah langkah kenegarawanan yang kami banggakan,” katanya.

Sengketa empat pulau ini sebelumnya dipicu oleh terbitnya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang menyatakan pulau-pulau tersebut berada di wilayah Tapanuli Tengah, Sumatra Utara. Keputusan itu mendapat penolakan keras dari publik Aceh, karena dinilai mengabaikan dokumen hukum seperti UU Nomor 24 Tahun 1956 dan poin-poin penting dalam perjanjian Helsinki tahun 2005.

Baca Juga :  Ketua Dewan Kehormatan PWI Aceh Sesalkan Tindakan Oknum Wartawan yang Timbulkan Kegaduhan di Sumut

Peran Dirjen Administrasi Wilayah Safrizal ZA juga ikut menjadi sorotan karena dinilai memicu kegaduhan serta memperkeruh hubungan masyarakat Aceh dan Sumut.

Sejumlah kalangan di Aceh kini mendesak agar Presiden Prabowo segera mencopot Mendagri Tito Karnavian dan Dirjen Adwil Safrizal ZA. Keputusan mereka dianggap tidak hanya salah arah, tetapi juga berpotensi mengancam keutuhan NKRI dan memicu ketegangan horizontal antarprovinsi yang berbahaya.

Editor: DahlanReporter: Syaiful AB

Share :

Baca Juga

Nasional

Muchlis Hanafi Terpilih Jadi Ketua AICI 2025–2028, Siap Bawa Juru Bahasa Indonesia Makin Profesional

Nasional

KRI dr. Radjiman Wedyodiningrat-992 Evakuasi Korban KM. Maju Jaya yang Terbalik di Perairan Utara Bangka

Nasional

Peluncuran Kopdes Merah Putih oleh Presiden Prabowo Diundur ke 21 Juli 2025, Lokasi Tetap di Klaten

Nasional

Mualem Gerak Cepat

Parlementarial

Tim Sepakbola Pra PORA Aceh Besar Resmi Dilepas

Politik

MK Tolak Gugatan Uji Formil UU TNI, Pemohon Dinilai Tak Miliki Kedudukan Hukum

Politik

Laskar Panglima Nanggroe Harap Husnan Harun Pimpin Bappeda Aceh: Dorong Perencanaan Pembangunan yang Berkelanjutan

Nasional

Umat Buddha Cetak Rekor MURI, Menag: Momentum Rajut Indonesia Harmoni