Bener Meriah — Polsek Bandar kembali berhasil memediasi penyelesaian konflik antarwarga secara damai dan kekeluargaan. Perselisihan antara dua warga Kampung Pondok Ulung, Kecamatan Bandar, yang dipicu masalah utang piutang senilai hampir Rp20 juta, berakhir damai usai difasilitasi melalui jalur mediasi pada Minggu (27/7/2025).
Mediasi berlangsung di ruang Unit Reskrim Polsek Bandar, Kampung Mutiara, dipimpin langsung oleh Wakapolsek Bandar Ipda Imanuel Ginting, didampingi Kanitreskrim Bripka Izwar Yusza dan Bhabinkamtibmas Aipda Candra Sugara, S.H. Hadir pula aparatur kampung, para saksi, serta wali dari kedua belah pihak.
Peristiwa berawal dari keterlambatan pelunasan pembayaran hasil jual beli buah alpukat antara A, pedagang asal Dusun Musara Pakat, dan B, petani dari Kampung Gele Semayang. A berjanji akan melunasi utang pada 18 Juli 2025, namun hingga tenggat berlalu, pembayaran tak kunjung dilakukan. B kemudian mendatangi rumah A pada 22 Juli, yang berujung pada adu mulut hingga perkelahian.
Melalui proses mediasi, kedua pihak sepakat untuk berdamai. A bersedia melunasi utangnya paling lambat 31 Agustus 2025, dan menyerahkan surat sporadik sebidang tanah di Desa Rusip, Kecamatan Syiah Utama, sebagai jaminan.
Proses mediasi berlangsung aman, tertib, dan lancar.***
Editor: RedaksiReporter: Syaiful AB