Home / Hukrim

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 10:00 WIB

Polres Dairi Ringkus Dua Tersangka Kasus Perlindungan Anak

mm Redaksi

Konferensi pers di halaman Mapolres Dairi, AKBP Otniel Siahaan menerangkan terdapat 2 tersangka dengan kasus yang berbeda, dengan masing – masing tersangka berinisial REN dan RK. dok. Tribratanews Polri

Konferensi pers di halaman Mapolres Dairi, AKBP Otniel Siahaan menerangkan terdapat 2 tersangka dengan kasus yang berbeda, dengan masing – masing tersangka berinisial REN dan RK. dok. Tribratanews Polri

Dairi – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Dairi berhasil mengamankan dua tersangka dalam kasus berbeda terkait perlindungan anak di wilayah Kabupaten Dairi, Rabu, 27 Agustus yang lalu.

Kapolres Dairi AKBP Otniel Siahaan dalam konferensi pers di halaman Mapolres menyampaikan kedua tersangka masing-masing berinisial REN dan RK.

“Hari ini kami menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus perlindungan anak, dimana terdapat 2 kasus yang berbeda,” ujarnya, dilansir dari laman resmi Tribratanews Polri, Sabtu, 30 Agustus 2025.

Baca Juga :  Kejagung Bantah Wilmar Group: Rp11,8 Triliun Bukan Dana Jaminan

Kasus pertama menjerat REN yang melakukan tindakan cabul terhadap seorang remaja di bawah umur. Aksi itu dilakukan saat orang tua korban sedang dalam kondisi mabuk.

“Adapun modus tersangka berpura-pura memberi simpati kepada korban karena ayahnya sering mabuk-mabukkan. Disana lah tersangka berusaha memeluk dan berbuat cabul, namun korban berhasil kabur sambil menangis,” terang Kapolres.

Baca Juga :  19 Sepeda Motor Tak Sesuai Spesifikasi Diamankan di Polresta Banda Aceh 

Sementara itu, tersangka RK ditangkap usai melakukan pencabulan terhadap siswi sekolah dengan cara memegang bagian dada korban ketika melintas menggunakan sepeda motor. Aksi bejat tersebut tidak hanya sekali dilakukan.

“Tersangka RK mengincar para siswi yang pulang sekolah di tempat sepi. Lokasinya di seputaran Kota Sidikalang, termasuk di Jalan Sentosa, dan Jalan Pandu,” beber AKBP Otniel.

Sejauh ini, sudah empat korban yang melaporkan perbuatan RK ke Polres Dairi.

Baca Juga :  Bupati Aceh Timur Pimpin Mediasi Sengketa Lahan Warga dengan PT. Enamenam

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 82 ayat (1) junto Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Kapolres Dairi pun mengimbau orang tua agar lebih memperhatikan anak-anaknya, khususnya yang mulai beranjak remaja, demi mencegah kasus serupa.

“Kepada anak-anak sekolah kami yang baru pulang sekolah, hendaknya pulang bersama teman-teman, dan jangan sendirian,” tutupnya.***

Editor: RedaksiReporter: Redaksi

Share :

Baca Juga

Hukrim

Alumni USK Desak Pemkab Aceh Selatan Berantas Praktik Rentenir, Dorong Pembentukan LKMS

Hukrim

OTT KPK Itu Apa Sih? Ini Penjelasan Lengkap Buat Kamu yang Masih Bingung

Hukrim

Opsnal Satreskrim Ungkap Pelaku Curanmor di Banda Aceh

Hukrim

Mantan Kapolres Ngada Ditahan Terkait Kasus Kekerasan Seksual Anak
Penganiayaan

Hukrim

Luka Memar Termasuk Penganiayaan Ringan? Ini Penjelasan Hukumnya Lengkap!

Hukrim

Perdagangkan Remaja 16 Tahun, Polresta Banda Aceh Tangkap Satu Tersangka

Hukrim

Wakapolres Lhokseumawe Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Narkotika di Kejari

Hukrim

Satresnarkoba Polres Aceh Utara Bekuk Kurir Sabu 51,59 Gram di Jalan Banda Aceh–Medan