Dairi – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Dairi berhasil mengamankan dua tersangka dalam kasus berbeda terkait perlindungan anak di wilayah Kabupaten Dairi, Rabu, 27 Agustus yang lalu.
Kapolres Dairi AKBP Otniel Siahaan dalam konferensi pers di halaman Mapolres menyampaikan kedua tersangka masing-masing berinisial REN dan RK.
“Hari ini kami menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus perlindungan anak, dimana terdapat 2 kasus yang berbeda,” ujarnya, dilansir dari laman resmi Tribratanews Polri, Sabtu, 30 Agustus 2025.
Kasus pertama menjerat REN yang melakukan tindakan cabul terhadap seorang remaja di bawah umur. Aksi itu dilakukan saat orang tua korban sedang dalam kondisi mabuk.
“Adapun modus tersangka berpura-pura memberi simpati kepada korban karena ayahnya sering mabuk-mabukkan. Disana lah tersangka berusaha memeluk dan berbuat cabul, namun korban berhasil kabur sambil menangis,” terang Kapolres.
Sementara itu, tersangka RK ditangkap usai melakukan pencabulan terhadap siswi sekolah dengan cara memegang bagian dada korban ketika melintas menggunakan sepeda motor. Aksi bejat tersebut tidak hanya sekali dilakukan.
“Tersangka RK mengincar para siswi yang pulang sekolah di tempat sepi. Lokasinya di seputaran Kota Sidikalang, termasuk di Jalan Sentosa, dan Jalan Pandu,” beber AKBP Otniel.
Sejauh ini, sudah empat korban yang melaporkan perbuatan RK ke Polres Dairi.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 82 ayat (1) junto Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Kapolres Dairi pun mengimbau orang tua agar lebih memperhatikan anak-anaknya, khususnya yang mulai beranjak remaja, demi mencegah kasus serupa.
“Kepada anak-anak sekolah kami yang baru pulang sekolah, hendaknya pulang bersama teman-teman, dan jangan sendirian,” tutupnya.***
Editor: RedaksiReporter: Redaksi